environesia.co.id – Detail Engineering Design (DED) adalah produk perencanaan (detail gambar kerja) yang dibuat konsultan perencana untuk pekerjaan bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya. Selain sebagai rencana gambar kerja, DED juga bisa digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan sebuah gedung atau bangunan.
Proyek yang membutuhkan DED pada umumnya merupakan proyek EPC (Engineering, Procurement, dan Construction), dimana yang dimaksud EPC sendiri yaitu sistem proyek pembangunan berbasis proses dengan lingkup tanggung jawab kegiatan pada teknik, pengadaan dan bangunan yang dilaksanakan oleh suatu unit usaha atau perusahaan kontraktor.
Perusahaan Kontraktor di bidang EPC tersebut, dapat memulai pekerjaan dari tahap atau pada tahap penyusunan DED (Detail Engineering Design). Pada tahap DED sendiri merupakan bagian dari tahap FEED (FrontDetail Engineering Design). Pada proses penyusunan DED diperlukan pantauan langsung oleh pemilik konstruksi itu sendiri dan persetujuannya.
Ruang Lingkup Penyusunan DED sendiri dari:
1) Penyusunan konsep dasar program perencanaan pembangunan melalui pendekatan dan analisis terhadap 4 (empat) aspek utama, antara lain Aspek fungsional yang memuat mengenai pendekatan pelaku kegiatan di lapangan, jenis kegiatan yang akan dilakukan, serta fungsi dan kebutuhan ruang. Aspek berikutnya yaitu, aspek teknis yang menjabarkan mengenai konsep sistem struktur dan sistem konstruksi yang akan dikembangkan di lapangan. Kemudian aspek kinerja (utilitas) yang mana menjabarkan antara lain mengenai konsep pencahayaan, penghawaan, jaringan listrik, jaringan komunikasi, pemadam kebakaran, penangkal petir, jaringan air bersih, air kotor, pengolahan limbah, pembuangan sampah, dan jaringan transportasi yang dianggap sesuai dan mendukung jika bangunan nantinya sudah berdiri dan bisa digunakan. Serta yang terkahir pada aspek arsitektura yang dilakukan untuk analisis mengenai bentuk dan penampilan bangunan, penataan ruang, serta penekanan desain yang akan dikembangkan.
2) Menyusun preliminary design berupa gambar denah bangunan dan konsep utilitasnya.
Penyusunan Dokumen DED dan Komponen-Kompenennya. Hal yang pertama kali harus dilakukan oleh Konsultan Perencana adalah identifikasi lapangan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi eksisting keadaan di lapangan serta perhitungan volume pekerjaan komponen arsitektural maupun utilitas. Kegiatan identifikasi ini menghasilkan dokumen berupa volume pekerjaan maupun metode pelaksanaan. Selanjutnya dokumen tersebut digunakan untuk merancang Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penjadwalan kegiatan pelaksanaan pekerjaan.Detail Engineering Design (DED) bisa berupa gambar detail namun dapat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari beberapa komponen seperti di bawah ini:
1. Gambar detail bangunan/gambar bestek, yaitu gambar desain bangunan yang dibuat lengkap untuk konstruksi yang akan dikerjakan
2. Engineer’s Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
4. Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi:
laporan arsitektur; laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (Soil Test); laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal; laporan perhitungan IT (Informasi & Teknologi)
Untuk keterangan lebih jelasnya mengenai isi dari DED berikut ini:
Gambar detail bangunan atau bestek bisa terdiri dari gambar rencana teknis. Gambar rencana teknis ini meliputi arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan. Semakin baik dan lengkap gambar akan mempermudah proses pekerjaan dan mempercepat dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi.
Rencana Anggaran Biaya atau RAB adalah perhitungan keseluruhan harga dari volume masing-masing satuan pekerjaan. RAB dibuat berdasarkan gambar. Kemudian dapat dibuat juga Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) serta spesifikasi dan harga. Susunan dari RAB nantinya akan direview, perhitungannya dikoreksi dan diupdate harganya disesuaikan dengan harga pasar sehingga dapat menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini mencakup persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan persyaratan-persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. RKS kemudian menjadi syarat yang harus dipenuhi penyedia sehingga dapat dimasukan ke dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP).