environesia.co.id – Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas Pariwisata di Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Eknomoni Kreatif menerbitkan program sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment). Sertifikasi CHSE tersebut merupakan sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.
Sertifikasi CHSE sendiri diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada bulan Juli 2020 yang lalu. Di mana dalam tujuannya Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam industri pariwisata.
Disadur langsung dari laman chse.kemenparekraf.go.id, ada pun jenis usaha yang memerlukan sertifikasi CHSE itu sendiri antara lain seperti; usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel, homestay/pondok wisata, usaha restoran, usaha rumah makan, MICE dan usaha pariwisata lain sesuai kebutuhan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha atau fasilitas terkait pariwisata yang dimaksud tersebut adalah Pusat Informasi Pariwisata, tempat penjualan cinderamata dan oleh-oleh, toilet umum, dan usaha/fasilitas lain terkait pariwisata lain sesuai kebutuhan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan dalam proses pemberian sertifikat CHSE pada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata, melalui Tahap Penilaian Mandiri, Tahap Deklarasi Mandiri, Tahap Penilaian dan Tahap Pemberian Sertifikat. Informasi terkait CHSE secara lengkap dapat mengunjungi laman resmi chse.kemenparekraf.go.id. (admin/dnx)