Environesia Global Saraya
23 January 2026
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Keberadaan DELH ditujukan untuk memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan tetap memenuhi ketentuan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini membahas secara komprehensif siapa saja yang wajib mengurus DELH, berdasarkan regulasi lingkungan hidup terbaru, dengan pendekatan informatif dan mudah dipahami.
DELH adalah dokumen lingkungan yang disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi, namun belum memiliki dokumen lingkungan yang seharusnya diwajibkan, khususnya AMDAL. DELH berfungsi sebagai bentuk evaluasi terhadap dampak lingkungan dari kegiatan yang sudah berjalan, sekaligus menjadi dasar dalam pemenuhan persetujuan lingkungan.
DELH diatur dalam kerangka perizinan lingkungan yang saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertanyaan mengenai siapa yang wajib menyusun DELH sering muncul, terutama dari pelaku usaha yang telah lama beroperasi. Secara umum, DELH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan kriteria tertentu, sebagai berikut:
DELH diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan yang sudah beroperasi secara fisik, baik skala kecil, menengah, maupun besar, tetapi belum memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai ketentuan saat ini.
Usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan ketentuan teknis dan ambang batas dampak seharusnya wajib AMDAL, namun:
Tidak pernah menyusun AMDAL, atau
Memiliki AMDAL yang tidak sah atau tidak berlaku
maka wajib menyusun DELH sebagai dokumen evaluasi lingkungan.
Perubahan kebijakan lingkungan dapat menyebabkan suatu usaha yang sebelumnya tidak wajib AMDAL menjadi wajib. Jika usaha tersebut sudah terlanjur beroperasi sebelum aturan baru berlaku, maka DELH menjadi dokumen yang harus disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Pihak yang berkewajiban mengurus DELH meliputi:
Badan usaha (PT, CV, koperasi, BUMN, BUMD)
Pemilik atau pengelola kawasan
Pelaku usaha perseorangan
Instansi pemerintah yang menjalankan kegiatan berdampak lingkungan
Kewajiban ini melekat pada penanggung jawab kegiatan, bukan pada pihak lain di luar pengelolaan usaha.
Beberapa jenis usaha yang dalam praktiknya sering diwajibkan menyusun DELH antara lain:
Industri dan manufaktur yang telah lama beroperasi
Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan eksisting
Kawasan perumahan, komersial, atau pergudangan lama
Kegiatan pertambangan dan energi
Hotel, kawasan pariwisata, dan fasilitas pendukungnya
Penetapan kewajiban DELH tetap dilakukan melalui proses verifikasi oleh instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
Penting untuk dipahami bahwa DELH bukan pengganti AMDAL untuk kegiatan baru. DELH hanya digunakan untuk usaha yang telah berjalan. Sementara itu:
AMDAL disusun sebelum kegiatan dimulai untuk dampak besar dan penting
UKL-UPL disusun sebelum kegiatan dimulai untuk dampak menengah
DPLH berlaku bagi usaha yang seharusnya UKL-UPL namun belum memilikinya
Pemilihan jenis dokumen lingkungan harus disesuaikan dengan kondisi dan status usaha.
DELH merupakan instrumen kepatuhan lingkungan yang wajib dipenuhi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Dengan memahami siapa saja yang wajib mengurus DELH, pelaku usaha dapat mengambil langkah yang tepat untuk memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai regulasi dan mendukung perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Pemenuhan kewajiban DELH tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan dampak lingkungan yang bertanggung jawab.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas