Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Usaha dan Kegiatan yang Wajib Mengurus DELH Berdasarkan Regulasi Lingkungan

Environesia Global Saraya

23 January 2026

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Keberadaan DELH ditujukan untuk memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan tetap memenuhi ketentuan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini membahas secara komprehensif siapa saja yang wajib mengurus DELH, berdasarkan regulasi lingkungan hidup terbaru, dengan pendekatan informatif dan mudah dipahami.

Apa Itu Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)?

DELH adalah dokumen lingkungan yang disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi, namun belum memiliki dokumen lingkungan yang seharusnya diwajibkan, khususnya AMDAL. DELH berfungsi sebagai bentuk evaluasi terhadap dampak lingkungan dari kegiatan yang sudah berjalan, sekaligus menjadi dasar dalam pemenuhan persetujuan lingkungan.

DELH diatur dalam kerangka perizinan lingkungan yang saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Siapa Saja yang Wajib Menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)?

Pertanyaan mengenai siapa yang wajib menyusun DELH sering muncul, terutama dari pelaku usaha yang telah lama beroperasi. Secara umum, DELH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan kriteria tertentu, sebagai berikut:

1. Usaha dan Kegiatan yang Telah Berjalan

DELH diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan yang sudah beroperasi secara fisik, baik skala kecil, menengah, maupun besar, tetapi belum memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai ketentuan saat ini.

2. Usaha yang Seharusnya Wajib AMDAL tetapi Tidak Memilikinya

Usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan ketentuan teknis dan ambang batas dampak seharusnya wajib AMDAL, namun:

  • Tidak pernah menyusun AMDAL, atau

  • Memiliki AMDAL yang tidak sah atau tidak berlaku

maka wajib menyusun DELH sebagai dokumen evaluasi lingkungan.

3. Usaha yang Terkena Perubahan Regulasi

Perubahan kebijakan lingkungan dapat menyebabkan suatu usaha yang sebelumnya tidak wajib AMDAL menjadi wajib. Jika usaha tersebut sudah terlanjur beroperasi sebelum aturan baru berlaku, maka DELH menjadi dokumen yang harus disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

4. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan

Pihak yang berkewajiban mengurus DELH meliputi:

  • Badan usaha (PT, CV, koperasi, BUMN, BUMD)

  • Pemilik atau pengelola kawasan

  • Pelaku usaha perseorangan

  • Instansi pemerintah yang menjalankan kegiatan berdampak lingkungan

Kewajiban ini melekat pada penanggung jawab kegiatan, bukan pada pihak lain di luar pengelolaan usaha.

Contoh Jenis Usaha yang Wajib DELH

Beberapa jenis usaha yang dalam praktiknya sering diwajibkan menyusun DELH antara lain:

  • Industri dan manufaktur yang telah lama beroperasi

  • Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan eksisting

  • Kawasan perumahan, komersial, atau pergudangan lama

  • Kegiatan pertambangan dan energi

  • Hotel, kawasan pariwisata, dan fasilitas pendukungnya

Penetapan kewajiban DELH tetap dilakukan melalui proses verifikasi oleh instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya.

Perbedaan DELH dengan Dokumen Lingkungan Lain

Penting untuk dipahami bahwa DELH bukan pengganti AMDAL untuk kegiatan baru. DELH hanya digunakan untuk usaha yang telah berjalan. Sementara itu:

  • AMDAL disusun sebelum kegiatan dimulai untuk dampak besar dan penting

  • UKL-UPL disusun sebelum kegiatan dimulai untuk dampak menengah

  • DPLH berlaku bagi usaha yang seharusnya UKL-UPL namun belum memilikinya

Pemilihan jenis dokumen lingkungan harus disesuaikan dengan kondisi dan status usaha.

DELH merupakan instrumen kepatuhan lingkungan yang wajib dipenuhi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Dengan memahami siapa saja yang wajib mengurus DELH, pelaku usaha dapat mengambil langkah yang tepat untuk memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai regulasi dan mendukung perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Pemenuhan kewajiban DELH tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan dampak lingkungan yang bertanggung jawab.

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas