Environesia Global Saraya
12 June 2025
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sistem perizinan lingkungan di Indonesia mengalami perubahan besar. Aturan ini tidak hanya merampingkan proses birokrasi, tetapi juga menuntut pelaku usaha agar lebih aktif dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kegiatan bisnis mereka.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam PP 22/2021 adalah pergantian istilah dari "Izin Lingkungan" menjadi "Persetujuan Lingkungan." Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi mencerminkan pendekatan baru yang lebih integratif. Persetujuan lingkungan kini menjadi bagian penting dalam proses perizinan usaha. Artinya, setiap pelaku usaha wajib menyertakan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat utama dalam pengajuan izin berusaha.
PP 22/2021 dirancang untuk menyatukan berbagai aspek pengelolaan lingkungan ke dalam satu sistem terpadu. Ini mencakup pengelolaan kualitas air, udara, laut, serta penanganan limbah B3 dan non-B3. Tujuannya adalah menciptakan proses yang lebih efisien, tanpa mengurangi komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban lingkungan, sekaligus mempercepat proses perizinan usaha.
Namun, implementasi kebijakan ini di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang kerap kesulitan memahami prosedur dan dokumen yang dibutuhkan. Minimnya sosialisasi serta kurangnya pendampingan dari pemerintah membuat banyak pelaku usaha belum siap menghadapi perubahan ini.
Hal ini menunjukkan perlunya edukasi dan dukungan yang berkelanjutan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Di tengah kompleksitas regulasi, peran konsultan lingkungan menjadi sangat vital. Mereka berperan sebagai jembatan antara dunia usaha dan kebijakan pemerintah. Konsultan lingkungan dapat membantu pelaku usaha dalam menyusun dokumen sesuai standar PP 22/2021 serta mendampingi proses pengajuan persetujuan lingkungan.
Menurut Budi Santoso, seorang konsultan lingkungan senior, “Konsultan lingkungan harus bisa menerjemahkan regulasi menjadi langkah-langkah yang aplikatif di lapangan, sehingga tidak menghambat operasional pelaku usaha.”
Diterapkannya PP 22/2021 menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Namun, keberhasilan regulasi ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. Kolaborasi antara pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat—sangat diperlukan.
Sosialisasi yang masif, pendampingan yang tepat, serta peningkatan kesadaran lingkungan akan menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pelestarian alam.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas