Environesia Global Saraya
05 August 2026
Pemandangan ini menjadi rutinitas yang dikeluhkan warga Kabupaten Cirebon sepanjang paruh pertama 2026: tumpukan sampah yang seharusnya tertampung rapi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) justru meluber hingga menutup sebagian badan jalan. Di TPS Cirebon Girang, Kecamatan Talun, kapasitas penampungan yang tidak lagi mencukupi membuat sampah merembes ke pinggir jalan, lahan kosong, hingga saluran air di sekitarnya. Kondisi serupa terjadi di TPS Pasar Minggu Palimanan, di mana tumpukan sampah yang menutup sebagian jalan bahkan memicu kemacetan lalu lintas akibat kendaraan harus bergantian melintas di ruang yang tersisa.
Yang membuat persoalan ini lebih mengkhawatirkan adalah polanya yang berulang di berbagai titik dalam waktu berdekatan. TPS Kecomberan di Jalan Soekarno-Warung Asem sempat disidak Ketua DPRD Kabupaten Cirebon pada akhir Juni 2026 setelah keluhan panjang warga, namun kondisi serupa kembali terjadi tak lama setelahnya. Di TPS Weru, tumpukan sampah dibiarkan menggunung hampir dua bulan tanpa penanganan maksimal, dengan bau menyengat yang mengganggu warga maupun pengguna jalan setiap hari. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon sendiri mencatat sedikitnya 40 titik TPS liar ekstrem tersebar di berbagai wilayah kabupaten, mayoritas berada di jalur pelintasan utama dan dekat akses tol.
Pola yang terlihat di Kabupaten Cirebon dan sesungguhnya berulang di banyak daerah lain di Indonesia menunjukkan siklus yang sama persis setiap kali: sampah menumpuk, warga mengeluh, media meliput, pejabat daerah melakukan sidak, armada pengangkut dan alat berat diterjunkan untuk membersihkan tumpukan, kondisi kembali normal sesaat, lalu beberapa minggu atau bulan kemudian tumpukan sampah muncul lagi di titik yang sama atau titik baru.
Siklus ini adalah gejala yang sangat jelas dari satu akar masalah: penanganan darurat terus-menerus dilakukan tanpa perbaikan sistemik pada masterplan persampahan daerah itu sendiri. Sidak dan pengerahan alat berat adalah respons reaktif terhadap gejala, bukan solusi terhadap penyebab yang biasanya berupa kombinasi antara kapasitas TPS yang tidak lagi memadai untuk volume sampah yang terus bertambah, keterlambatan pengangkutan karena armada harus mengantre panjang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta ketiadaan fasilitas pengolahan sampah menengah seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dapat mengurangi volume sampah sebelum sampai ke TPA.
Salah satu warga yang tinggal dekat TPS Pasar Minggu bahkan menyampaikan pengamatan yang menohok: meski pengangkutan dilakukan setiap hari, sampah akan kembali menggunung dalam waktu singkat. Pengamatan sederhana ini sebenarnya adalah indikator kuat bahwa laju timbulan sampah di wilayah tersebut sudah melampaui kapasitas sistem pengelolaan yang ada bukan sekadar persoalan frekuensi pengangkutan yang kurang sering.
Masterplan persampahan daerah pada dasarnya adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang memetakan seluruh rantai pengelolaan sampah suatu wilayah mulai dari proyeksi timbulan sampah berdasarkan pertumbuhan penduduk, kebutuhan fasilitas pengumpulan dan pengangkutan, kapasitas TPST dan TPA yang dibutuhkan, hingga strategi pengurangan sampah dari sumbernya. Idealnya, dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan investasi infrastruktur persampahan secara proporsional dengan pertumbuhan volume sampah, bukan menunggu krisis terjadi baru bereaksi.
Persoalannya, di banyak daerah, masterplan persampahan yang sudah disusun sering kali tidak diikuti dengan implementasi yang konsisten. Beberapa penyebab umum yang teridentifikasi dari pola kasus seperti di Kabupaten Cirebon:
Proyeksi timbulan sampah yang tidak diperbarui sesuai pertumbuhan aktual, sehingga kapasitas TPS dan TPA yang direncanakan bertahun-tahun lalu sudah jauh tertinggal dari volume sampah riil saat ini.
Ketiadaan atau kurang optimalnya fasilitas TPST, yang seharusnya berfungsi mengurangi volume sampah sebelum sampai ke TPA melalui pemilahan, pengomposan, atau pengolahan lain sehingga seluruh beban penanganan sampah bertumpu pada TPA yang kapasitasnya juga semakin terbatas.
Antrean panjang di TPA yang memperlambat siklus pengangkutan, sebagaimana disebutkan sebagai salah satu penyebab keterlambatan pengangkutan di TPS Weru menciptakan efek domino yang membuat TPS-TPS di hulu ikut tersendat.
Anggaran dan implementasi infrastruktur persampahan yang tidak sejalan dengan dokumen perencanaan, sehingga masterplan yang sudah disusun secara teknis tetap tidak terwujud di lapangan karena keterbatasan pendanaan atau prioritas anggaran daerah yang berubah.
Minimnya solusi pengolahan sampah alternatif berbasis energi, seperti pemanfaatan gas metan dari TPA yang bisa menjadi sumber energi sekaligus mengurangi risiko ledakan dan kebakaran, namun jarang dikembangkan secara maksimal di banyak daerah.
Kasus TPS yang meluber ke jalan raya sering dipandang sekadar persoalan pemandangan yang tidak sedap atau gangguan kenyamanan warga sekitar. Padahal, dampaknya jauh lebih luas: bau menyengat yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pernapasan bagi warga sekitar; lindi (air rembesan sampah) yang tidak terkelola dapat mencemari saluran air dan sumber air tanah; kemacetan yang ditimbulkan sampah yang menutup badan jalan mengganggu aktivitas ekonomi warga sehari-hari; dan munculnya titik-titik pembuangan sampah liar sebagai konsekuensi lanjutan ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengelolaan resmi yang ada.
Kondisi 40 titik TPS liar ekstrem yang tercatat di Kabupaten Cirebon adalah bukti nyata dari efek domino ini: ketika sistem resmi tidak lagi mampu menampung volume sampah yang ada, masyarakat pada akhirnya menciptakan titik pembuangan alternatif secara mandiri yang justru menciptakan persoalan lingkungan baru yang jauh lebih sulit dikendalikan dibanding TPS resmi yang setidaknya masih dalam pengawasan pemerintah daerah.
Perbarui proyeksi timbulan sampah berdasarkan data pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi terkini, bukan mengandalkan proyeksi lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Bangun atau optimalkan fasilitas TPST di titik-titik strategis, untuk mengurangi beban volume sampah yang harus diangkut langsung ke TPA, sekaligus memperpendek rantai antrean yang selama ini memperlambat siklus pengangkutan dari TPS.
Lakukan studi kelayakan (feasibility study) secara menyeluruh sebelum membangun infrastruktur baru, seperti rencana pembangunan TPA modern yang tengah dikaji Pemerintah Kabupaten Cirebon di kawasan Gempol memastikan kapasitas, lokasi, dan teknologi yang dipilih benar-benar sesuai dengan proyeksi kebutuhan jangka panjang, bukan sekadar solusi jangka pendek.
Pertimbangkan pemanfaatan gas metan dari TPA sebagai sumber energi alternatif, yang tidak hanya mengurangi risiko lingkungan dari akumulasi gas metan yang tidak terkelola, tetapi juga berpotensi memberikan nilai ekonomi tambahan bagi pengelolaan TPA itu sendiri.
Selaraskan implementasi anggaran dengan dokumen masterplan yang sudah disusun, memastikan investasi infrastruktur persampahan tahunan benar-benar mengacu pada peta jalan jangka panjang, bukan sekadar respons reaktif setiap kali terjadi krisis yang viral di media.
Menyelesaikan krisis sampah yang berulang membutuhkan lebih dari sekadar penanganan darurat dibutuhkan perencanaan sistemik yang benar-benar diimplementasikan secara konsisten.
Environesia Consulting membantu pemerintah daerah menyusun Masterplan Sampah yang komprehensif, mencakup proyeksi timbulan sampah jangka panjang, kebutuhan infrastruktur pengumpulan dan pengangkutan, hingga strategi pengurangan sampah dari sumbernya. Untuk kebutuhan fasilitas pengolahan sampah menengah, Environesia mendampingi perencanaan dan Feasibility Study (FS) TPST yang menilai kelayakan teknis, finansial, dan lingkungan sebelum investasi infrastruktur dilakukan memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar sesuai kebutuhan riil daerah, bukan solusi generik yang tidak proporsional dengan skala persoalan.
Environesia juga berpengalaman dalam perencanaan TPA yang mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh, termasuk potensi pemanfaatan gas metan dari TPA sebagai sumber energi alternatif sekaligus instrumen mitigasi risiko lingkungan. Sebagai konsultan berlisensi LPJP AMDAL resmi KLHK (No. 0174/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK) dengan lebih dari 100 tenaga ahli bersertifikat, Environesia memahami bahwa perencanaan infrastruktur persampahan yang baik harus terintegrasi dengan kajian lingkungan yang sesuai regulasi, bukan berdiri sendiri sebagai proyek infrastruktur semata.
Bagi pemerintah daerah yang tengah menghadapi krisis TPS overload atau ingin memastikan masterplan persampahan yang dimiliki benar-benar dapat diimplementasikan secara konsisten, tim Environesia siap membantu menyusun perencanaan yang terukur dan berkelanjutan solusi jangka panjang, bukan sekadar sidak dan pengerahan alat berat setiap kali sampah kembali menggunung.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas