Environesia Global Saraya
17 June 2026
Bayangkan sebuah sungai yang airnya berubah warna menjadi biru kehijauan di siang bolong, sementara ikan-ikan mati mengambang di permukaannya. Bukan skenario fiksi ilmiah. Itu yang terjadi di Sungai Citarum, Karawang, pada 21 Juni 2025, ketika limbah cair dari sebuah pabrik kertas melewati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak mampu menetralisasi pigmen warna sebelum dibuang ke badan sungai.
Tragedi sesaat itu hanyalah satu dari banyak episode panjang krisis sungai di Indonesia. Di Sungai Ciliwung, data sistem pemantauan kualitas air Online Monitoring (ONLIMO) milik KLHK pada Semester I 2025 menunjukkan mutu air tercemar hingga 95,5 persen. Dari Jawa Barat hingga DKI Jakarta, dua sungai ikonik ini mencerminkan tantangan besar yang sesungguhnya dihadapi oleh ratusan sungai lain di seluruh penjuru Indonesia: beban pencemaran yang terus bertambah, sementara kapasitas pemulihan alam terus berkurang.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang bisa kita lakukan?
Ketika mendengar kata "sungai tercemar", pikiran kita langsung tertuju ke cerobong pabrik yang memuntahkan limbah hitam pekat. Realitanya jauh lebih kompleks, dan justru lebih dekat dengan aktivitas keseharian kita.
Berdasarkan Laporan Inventarisasi Sumber Pencemar Lingkungan 2025 yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, komposisi sumber pencemar Sungai Ciliwung terpecah seperti ini:
| Sumber Pencemar | Kontribusi |
|---|---|
| Limbah domestik (rumah tangga) | 87,09% |
| Limbah peternakan | 4,91% |
| Limbah industri | 3,37% |
| Lainnya | ~4,63% |
Angka itu mengejutkan karena bertolak belakang dengan asumsi umum. Industri, yang kerap dijadikan kambing hitam, ternyata hanya menyumbang sebagian kecil dari beban pencemaran. Penyumbang terbesar justru adalah kita, masyarakat yang setiap harinya membuang grey water (air bekas mandi, cuci, memasak) langsung ke drainase tanpa pengolahan apa pun. Laporan yang sama mencatat bahwa hampir 90 hingga 99 persen rumah tangga di sepanjang aliran Ciliwung melakukan praktik ini.
Secara umum, polutan yang paling banyak ditemukan di sungai-sungai perkotaan Indonesia adalah:
Sungai sepanjang 297 kilometer yang mengaliri 13 kabupaten/kota di Jawa Barat ini pernah menyandang predikat sebagai salah satu sungai paling tercemar di dunia. Di hulu terdapat industri tekstil, di tengah mengalir limbah pertanian dan permukiman padat, di hilir beban industri berat semakin menumpuk. Kombinasi semua itu membuat Indeks Kualitas Air (IKA) Citarum hanya mencapai angka 33,43 poin pada 2018, sebuah skor yang masuk kategori cemar berat.
Pemerintah pusat akhirnya turun tangan lewat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum yang melahirkan program Citarum Harum. Dalam tujuh tahun pelaksanaannya, ada perkembangan yang patut dicatat: pada 2024, IKA Citarum meningkat menjadi 51,05 poin, yang artinya statusnya naik dari cemar berat ke cemar ringan.
Namun tantangan masih besar. Insiden Juni 2025 di mana PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills mengubah warna air sungai menjadi biru tosca menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar lingkungan masih perlu diperkuat secara konsisten. Sampah yang berulang kali kembali menumpuk di sejumlah titik, bahkan setelah dibersihkan, mengonfirmasi bahwa perubahan perilaku masyarakat dan perbaikan infrastruktur pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.
Berbeda dengan Citarum yang menanggung beban industri berat, Ciliwung lebih banyak menderita karena limbah domestik. Sungai yang mengalir dari Bogor, melewati Depok, hingga bermuara di Teluk Jakarta ini menjadi "saluran pembuang" bagi jutaan rumah tangga yang tidak terhubung ke sistem pengolahan air limbah terpusat.
Data ONLIMO KLHK Semester I 2025 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: mutu air Ciliwung tercemar hingga 95,5 persen di seluruh titik pantauannya. Kadar oksigen terlarut (dissolved oxygen/DO) di beberapa stasiun pemantauan, termasuk Pintu Air Manggarai, tercatat berada di bawah baku mutu air sungai Kelas II, yang berarti air sungai sudah tidak mampu lagi menopang kehidupan ikan-ikan normal, apalagi digunakan untuk keperluan manusia.
Ironinya, satu-satunya penghuni yang "berhasil bertahan" di kondisi ini adalah ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys sp.) — yang berdasarkan uji toksisitas, ternyata memiliki toleransi terhadap konsentrasi timbal yang sangat tinggi, jauh melampaui kemampuan spesies ikan lainnya.
Indonesia sesungguhnya memiliki kerangka hukum yang cukup kuat untuk melindungi kualitas air, meskipun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencabut sekaligus memperbarui PP Nomor 82 Tahun 2001 yang sebelumnya menjadi acuan pengelolaan kualitas air. Dalam PP 22/2021, air sungai diklasifikasikan menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya:
| Kelas Air | Peruntukan Utama |
|---|---|
| Kelas I | Air baku untuk air minum |
| Kelas II | Rekreasi air, perikanan air tawar, pertanian, peternakan |
| Kelas III | Perikanan air tawar, pertanian, peternakan |
| Kelas IV | Pengairan dan peruntukan umum lainnya |
Setiap kelas memiliki batas maksimum untuk berbagai parameter. Beberapa parameter kunci untuk Kelas II, yang menjadi acuan sungai perkotaan, adalah:
| Parameter | Satuan | Batas Maks. Kelas II |
|---|---|---|
| BOD | mg/L | 3 |
| COD | mg/L | 25 |
| DO (min) | mg/L | 4 |
| TSS | mg/L | 50 |
| pH | — | 6 – 9 |
| Total Coliform | MPN/100 mL | 1.000 |
Jika kadar BOD dan COD di Ciliwung atau Citarum konsisten melampaui angka-angka ini — yang memang terbukti terjadi berdasarkan data pemantauan — maka secara hukum sungai tersebut sudah berada dalam kondisi tercemar dan memerlukan tindakan pengendalian.
Program Citarum Harum lahir dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, yang secara khusus mengamanatkan pemulihan DAS Citarum dalam tujuh tahun melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan TNI. Perpres ini menjadi contoh komitmen regulasi yang konkret terhadap penanganan pencemaran sungai, dengan target terukur berupa IKA minimal 60 poin pada akhir 2025.
Bagi pelaku usaha, PP 22/2021 juga mempertegas kewajiban pemantauan kualitas air secara berkala. Setiap industri yang kegiatannya berpotensi menimbulkan pencemaran air — mulai dari pabrik manufaktur, pembangkit listrik, peternakan komersial, hingga rumah sakit — wajib memiliki sistem pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi baku mutu air limbah (BMAL) sesuai jenis usahanya, serta melaporkan hasilnya secara rutin melalui dokumen RKL-RPL (Rencana Kelola dan Pemantauan Lingkungan) sebagai bagian dari kewajiban persetujuan lingkungan.
Pelanggaran terhadap baku mutu air limbah dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, bahkan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sungai yang tercemar bukan sekadar masalah estetika. Dampaknya menyentuh langsung kehidupan jutaan orang:
Krisis air bersih. Sebagian besar sungai besar di Indonesia masih menjadi sumber baku air minum bagi PDAM. Ketika kualitas airnya memburuk, biaya pengolahan meningkat drastis dan risiko kontaminasi air minum pun naik.
Gangguan kesehatan masyarakat. Bakteri coliform dan patogen lain dari limbah domestik yang tak terolah menjadi penyebab utama diare, tifus, dan penyakit kulit terutama bagi masyarakat yang masih menggunakan air sungai untuk mandi, cuci, dan memasak.
Kematian ekosistem perairan. Kadar BOD dan COD yang tinggi menguras oksigen terlarut di air, menyebabkan ikan dan biota air mati. Proses ini dikenal sebagai eutrofikasi dan dapat berlangsung secara masif terutama saat musim kemarau ketika debit sungai menyusut dan konsentrasi pencemar makin pekat.
Kerugian ekonomi. Nelayan sungai kehilangan mata pencaharian, petani yang menggunakan air sungai untuk irigasi menghadapi risiko gagal panen, dan nilai properti di sekitar bantaran sungai tercemar cenderung menurun.
Banjir yang makin parah. Sampah yang menyumbat aliran sungai memperburuk kapasitas tampung, memperbesar risiko dan skala banjir di kawasan hilir terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Tidak ada satu solusi tunggal untuk masalah sekompleks pencemaran sungai. Diperlukan pendekatan berlapis dari level individu hingga kebijakan nasional:
1. Bangun dan sambungkan IPAL komunal. Penelitian dan data lapangan secara konsisten menunjukkan bahwa limbah domestik yang tak terolah adalah biang utama pencemaran. Pembangunan IPAL skala komunal dan kewajiban setiap rumah tangga untuk tersambung ke sistem pengolahan limbah adalah investasi infrastruktur yang paling mendesak dan berdampak paling besar.
2. Perkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri. Industri hanya menyumbang sebagian kecil dari beban pencemar, namun dampak sekali kejadian seperti tumpahan limbah industri bisa sangat dahsyat dan instan. Pengawasan IPAL industri secara berkala dan penegakan sanksi yang tegas dan konsisten perlu menjadi prioritas.
3. Kembalikan fungsi sempadan sungai. Vegetasi di bantaran sungai berfungsi sebagai filter alami, penahan erosi, dan penyangga ekosistem. Penataan sempadan sungai dengan mengembalikannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat secara signifikan mengurangi beban sedimen dan pencemar yang masuk ke badan air.
4. Tingkatkan fasilitas pengelolaan sampah. Sampah yang dibuang sembarangan ke sungai adalah salah satu sumber masalah yang paling terlihat. Ketersediaan infrastruktur pengelolaan sampah yang mudah diakses, dikombinasikan dengan edukasi dan penegakan aturan, adalah kunci untuk memutus aliran sampah ke sungai.
5. Dorong pemantauan kualitas air berbasis data. Sistem pemantauan real-time seperti ONLIMO milik KLHK perlu diperluas jangkauannya dan datanya perlu dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki akses informasi yang sama soal kondisi sungai di sekitar mereka.
6. Ubah perilaku dari rumah. Hal sederhana seperti tidak membuang sampah dan minyak goreng bekas ke saluran drainase, menggunakan deterjen sesedikit mungkin, dan mendukung program bank sampah di tingkat RT/RW memiliki dampak kumulatif yang nyata jika dilakukan secara massal.
Data ONLIMO dan laporan inventarisasi sumber pencemar membuktikan satu hal: pemantauan kualitas air yang berbasis data akurat adalah fondasi dari segala upaya pemulihan sungai. Tanpa data yang valid dan periodik, tidak ada yang bisa diketahui dengan pasti apakah kondisi sungai sedang membaik, memburuk, atau di titik mana sumber pencemar paling dominan berada.
Inilah yang selama ini menjadi bagian dari layanan Environesia Consulting. Sejak 2016, Environesia telah menangani berbagai pekerjaan pemantauan kualitas air di lintas sektor, mulai dari pemantauan kualitas air situ dan waduk bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, pemantauan air limbah dan lingkungan kerja di berbagai unit pembangkit listrik PLN di seluruh Indonesia, analisis kualitas air di kawasan industri, rumah sakit, hingga proyek infrastruktur air bersih. Semua pengujian dilakukan melalui laboratorium terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025:2017), mengacu pada parameter baku mutu yang ditetapkan dalam PP 22/2021, dan hasilnya dapat langsung digunakan untuk keperluan pelaporan RKL-RPL maupun evaluasi kewajiban lingkungan perusahaan.
Bagi pelaku usaha yang sedang mempersiapkan dokumen lingkungan, membutuhkan pendampingan pengujian kualitas air limbah, atau ingin memastikan bahwa sistem IPAL-nya sudah memenuhi baku mutu yang berlaku, tim Environesia siap membantu dari tahap sampling di lapangan hingga pelaporan akhir kepada instansi berwenang.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas