Environesia Global Saraya
24 July 2026
"Jawa Barat diperlakukan sebagai ruang investasi dan Proyek Strategis Nasional, tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Dampaknya bukan hanya dirasakan di hulu, tapi juga oleh jutaan warga di wilayah hilir." Pernyataan tegas ini disampaikan Siti Hannah Alaydrus, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, dalam rilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) awal Februari 2026, saat membahas alih fungsi lebih dari 2.300 hektare lahan di wilayah sungai Jawa Barat sepanjang 2017-2023.
Beberapa bulan kemudian, WALHI Region Jawa merilis data yang lebih luas: di Jawa Timur saja, tercatat sedikitnya 20 ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai dari kawasan industri, smelter, hingga pengembangan bioetanol yang dinilai mempercepat alih fungsi lahan produktif milik masyarakat. Di Jawa Barat, WALHI turut menyoroti pelepasan 20.024 hektare kawasan hutan negara, termasuk 16.078 hektare di antaranya berstatus hutan lindung, untuk berbagai proyek pembangunan termasuk Giant Sea Wall di kawasan Pantura.
Status PSN memang memberikan sejumlah kemudahan administratif dan percepatan proses perizinan bagi proyek-proyek yang dianggap strategis secara nasional. Namun ada satu hal yang penting diluruskan berulang kali: status PSN bukan berarti proyek tersebut dikecualikan dari kewajiban memiliki dokumen lingkungan yang sah dan substantif.
PSN Bukan Jalan Pintas untuk Melewati Kewajiban Lingkungan
Proyek Strategis Nasional diatur melalui kerangka regulasi yang bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur dan investasi yang dianggap krusial bagi perekonomian nasional mulai dari jalan tol, pelabuhan, kawasan industri, smelter, hingga proyek energi berskala besar. Percepatan yang dimaksud umumnya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi perizinan dan prioritas anggaran, bukan penghapusan kewajiban substantif terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup tetap wajib memiliki AMDAL, tanpa terkecuali status PSN yang melekat padanya. Bahkan, mengingat skala PSN yang umumnya besar baik dari sisi luas lahan, kapasitas produksi, maupun kompleksitas operasional proyek semacam ini justru lebih mungkin masuk kategori yang wajib AMDAL dibanding proyek berskala kecil-menengah, bukan sebaliknya.
Persoalannya bukan pada kerangka hukum yang mengecualikan PSN dari kewajiban lingkungan kerangka hukum tersebut tidak ada. Persoalannya lebih pada praktik di lapangan, di mana dorongan percepatan investasi kerap membuat proses penyusunan dan evaluasi dokumen lingkungan berjalan tergesa-gesa, atau kajian daya dukung lingkungan yang seharusnya menjadi dasar keputusan justru dilewati demi mengejar target waktu.
Bagaimana Kelalaian Ini Berubah Menjadi Bencana Ekologis Berulang?
Pola yang disoroti WALHI di berbagai wilayah Pulau Jawa menunjukkan rangkaian sebab-akibat yang cukup jelas:
Alih fungsi lahan berskala besar untuk kawasan industri, smelter, atau infrastruktur PSN lain mengonversi ruang resapan air, kawasan hutan lindung, dan lahan produktif secara masif dalam waktu relatif singkat.
Kajian daya dukung lingkungan yang tidak memadai membuat keputusan alih fungsi lahan tersebut tidak mempertimbangkan kapasitas wilayah untuk menyerap perubahan tata guna lahan dalam skala besar.
Dampak terakumulasi di wilayah hulu, seperti rusaknya kawasan tangkapan air bagi DAS-DAS besar, sebelum akhirnya termanifestasi sebagai bencana ekologis di wilayah hilir banjir, longsor, hingga krisis air bersih yang dirasakan jutaan warga yang bahkan tidak terlibat langsung dengan proyek PSN tersebut.
Bencana yang terjadi berulang setiap tahun akhirnya dipahami keliru sebagai "faktor cuaca ekstrem semata", padahal akar masalahnya adalah keputusan tata ruang dan investasi yang tidak diimbangi kajian lingkungan yang layak sejak awal.
Pola ini menegaskan bahwa dampak lingkungan dari PSN tidak berhenti di batas area proyek. Kawasan tangkapan air yang rusak akibat satu proyek PSN dapat memengaruhi daya dukung DAS secara keseluruhan, yang pada gilirannya berdampak pada wilayah-wilayah lain yang berada dalam sistem DAS yang sama.
Kewajiban Lingkungan yang Tetap Melekat pada Proyek PSN
| Tahapan | Kewajiban Lingkungan |
|---|---|
| Sebelum proyek dimulai | AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala dan dampak, sejalan dengan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan wilayah |
| Level kebijakan/tata ruang | KLHS untuk memastikan rencana tata ruang yang mengakomodasi PSN tetap berada dalam batas daya dukung lingkungan |
| Selama operasional | RKL-RPL sebagai instrumen pemantauan dan pengelolaan dampak lingkungan yang berkelanjutan, dilaporkan secara berkala |
| Jika terjadi perubahan skala/proses | Addendum ANDAL untuk memperbarui dokumen lingkungan sesuai kondisi aktual proyek |
| Pengawasan berkelanjutan | Tunduk pada pengawasan berbasis risiko sesuai Permen LH/BPLH 6/2026, tanpa pengecualian khusus untuk status PSN |
Tabel di atas menegaskan satu hal penting: status PSN mengubah kecepatan proses administratif, tetapi tidak mengubah substansi kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi. Justru karena skalanya besar, kualitas dokumen lingkungan PSN idealnya lebih ketat bukan lebih longgar dibanding proyek pada umumnya.
Yang Perlu Dilakukan Pemrakarsa PSN dan Pemerintah Daerah
Layanan Environesia (Mitra Dokumen Lingkungan untuk Proyek Strategis Nasional dan Infrastruktur Berskala Besar)
Proyek berskala besar seperti PSN membutuhkan mitra kajian lingkungan yang mampu menangani kompleksitas teknis dan administratif sekaligus, tanpa mengorbankan kualitas substansi dokumen yang dihasilkan.
Environesia Consulting memiliki rekam jejak nyata dalam mendampingi proyek infrastruktur dan energi berskala nasional. Sebagai mitra monitoring lingkungan resmi untuk PLTS Cirata PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara dan proyek strategis nasional di sektor energi terbarukan Environesia menangani pemantauan dan pelaporan RKL-RPL yang berkelanjutan untuk memastikan operasional proyek tetap sesuai komitmen lingkungan yang ditetapkan sejak awal. Environesia juga menangani Addendum ANDAL dan RKL-RPL untuk PLTU 2x1.000 MW PT Bhimasena Power Indonesia di Kabupaten Batang (2019, senilai Rp516 juta) proyek pembangkit listrik berskala besar yang menuntut kajian lingkungan mendalam seiring perubahan skala operasional.
Di level kebijakan tata ruang, Environesia turut dipercaya menyusun KLHS untuk Masterplan Ibu Kota Nusantara (IKN) atas penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2021, senilai Rp256,1 juta) salah satu proyek strategis nasional paling ambisius di Indonesia, yang menuntut kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan standar tertinggi sejak tahap perencanaan.
Sebagai konsultan berlisensi LPJP AMDAL resmi KLHK (No. 0174/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK) dengan lebih dari 100 tenaga ahli bersertifikat dan laboratorium terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025:2017, LP-1342-IDN), Environesia siap membantu pemrakarsa proyek strategis nasional maupun pemerintah daerah memastikan dokumen lingkungan baik AMDAL, KLHS, maupun pemantauan RKL-RPL berkelanjutan disusun secara substantif dan tepat waktu, sehingga percepatan pembangunan tidak berubah menjadi bencana ekologis di kemudian hari.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas