Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Polusi Suara: Pencemaran yang Sering Diabaikan tapi Bisa Merusak Pendengaran dan Pikiran

Environesia Global Saraya

18 June 2026

Kapan terakhir kali Anda benar-benar menikmati keheningan? Tidak ada suara klakson, mesin konstruksi, musik tetangga, atau notifikasi yang terus berbunyi. Bagi sebagian besar warga kota besar Indonesia, jawabannya mungkin: sudah lama sekali, bahkan mungkin tidak ingat.

Berbeda dari polusi udara yang bisa dilihat atau polusi air yang bisa dirasakan, polusi suara bersifat tak kasat mata — hadir diam-diam dan begitu kita terima sebagai bagian "normal" dari kehidupan kota. Padahal, data menunjukkan kondisi sebaliknya: tingkat kebisingan di Jakarta dilaporkan mencapai 85–90 desibel (dB) di kawasan tertentu — hampir dua kali lipat dari batas aman yang ditetapkan WHO untuk kawasan permukiman, yaitu 55 dB di siang hari dan 45 dB di malam hari. Sebuah riset dari Universitas Indonesia bahkan menemukan bahwa 78% penduduk perkotaan mengalami gangguan kesehatan akibat paparan suara berlebihan dalam aktivitas sehari-hari.

Pertanyaannya bukan lagi apakah polusi suara berbahaya, melainkan: sudah seberapa jauh dampaknya pada kesehatan kita, dan apa yang bisa dilakukan?

Apa Itu Polusi Suara dan Bagaimana Cara Mengukurnya?

Secara resmi, kebisingan didefinisikan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 sebagai "bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan."

Satuan yang digunakan untuk mengukur intensitas suara adalah desibel (dB), yang merepresentasikan energi bunyi secara logaritmik. Artinya, kenaikan 10 dB bukan berarti suara 10% lebih keras, melainkan 10 kali lebih kuat secara energi. Perbedaan antara 55 dB dan 85 dB bukan sekadar 30 angka, melainkan intensitas energi yang 1.000 kali lebih besar.

Untuk memberi gambaran nyata, berikut perbandingan intensitas bunyi dari berbagai sumber sehari-hari:

Sumber Suara Intensitas (dB) Keterangan
Bisikan 30 dB Hampir tidak terdengar
Percakapan normal 60 dB Nyaman
Lalu lintas padat 70–80 dB Mulai mengganggu
Mesin konstruksi 85–95 dB Berbahaya jika paparan panjang
Konser musik 100–110 dB Berisiko kerusakan pendengaran
Pesawat lepas landas 120–130 dB Menyakitkan
Ambang nyeri 140 dB Kerusakan segera

Tiga faktor utama yang menentukan seberapa berbahaya paparan kebisingan bagi seseorang adalah intensitas (seberapa keras), durasi (seberapa lama), dan frekuensi (seberapa sering). Paparan suara 85 dB selama 8 jam berturut-turut secara teknis sudah cukup untuk menyebabkan kerusakan pendengaran permanen.

Dari Mana Datangnya Polusi Suara di Kota?

Kita sering menyalahkan satu sumber — biasanya kendaraan bermotor — padahal polusi suara di perkotaan datang dari banyak penjuru sekaligus dan sering bertumpuk (kumulatif). Beberapa sumber utama yang paling signifikan antara lain:

1. Transportasi dan Lalu Lintas Ini memang kontributor terbesar. Di jalan raya padat, kombinasi suara mesin, klakson, dan gesekan ban bisa menghasilkan tingkat kebisingan 70–80 dB secara konsisten. Yang sering luput dari perhatian: kebisingan dari kendaraan dengan knalpot tidak standar (knalpot brong), yang dalam sebuah studi di Banyuwangi tercatat meningkatkan level kebisingan rata-rata hingga 71,76% di atas kendaraan standar sejenis. Sepeda motor dengan knalpot modifikasi bahkan bisa menghasilkan ledakan suara di atas 90 dB — setara dengan mesin bor industri.

2. Konstruksi dan Pembangunan Kota yang terus berkembang tidak bisa lepas dari suara alat berat, mesin bor, dan palu godam. Yang bermasalah bukan hanya intensitasnya yang bisa melampaui 90 dB, tetapi juga durasinya — proyek pembangunan berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, sering kali di dekat area permukiman yang padat.

3. Kegiatan Industri Proses produksi di pabrik manufaktur, pengolahan logam, semen, tekstil, dan pertambangan secara inheren menghasilkan kebisingan tinggi dari mesin dan peralatan berat. Ini bukan hanya masalah lingkungan sekitar, tetapi juga risiko kesehatan langsung bagi pekerja di dalamnya.

4. Pengeras Suara dan Hiburan Sistem sound system di acara-acara publik, speaker masjid pada jam-jam tertentu, hiburan malam, dan pertunjukan musik adalah sumber kebisingan yang sering tidak dihitung sebagai "polusi" padahal intensitasnya bisa melampaui 100 dB dalam jarak dekat.

5. Lingkungan Permukiman Padat Di kawasan hunian padat, suara dari aktivitas rumah tangga tetangga — mulai dari musik keras, renovasi, hingga generator listrik — sering kali bertumpuk dan menciptakan kebisingan "latar" yang konstan, bahkan di jam istirahat malam.

Regulasi Polusi Suara di Indonesia: Apa yang Sudah Diatur?

Indonesia sebenarnya sudah memiliki regulasi yang cukup spesifik untuk mengatur tingkat kebisingan, meskipun implementasinya di lapangan masih menjadi tantangan tersendiri.

1. Keputusan Menteri Negara LH No. 48 Tahun 1996 — Baku Tingkat Kebisingan Lingkungan

Ini adalah regulasi utama yang mengatur batas maksimum kebisingan yang boleh dilepaskan ke lingkungan dari suatu kegiatan atau usaha, berdasarkan peruntukan kawasan:

Peruntukan Kawasan / Lingkungan Baku Tingkat Kebisingan
Perumahan dan permukiman 55 dB(A)
Perdagangan dan jasa 70 dB(A)
Perkantoran dan perdagangan 65 dB(A)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) 50 dB(A)
Industri 70 dB(A)
Pemerintahan dan fasilitas umum 60 dB(A)
Rekreasi 70 dB(A)
Rumah sakit / sejenisnya 55 dB(A)
Sekolah / sejenisnya 55 dB(A)
Tempat ibadah 55 dB(A)

Sumber: Lampiran I Kepmen LH No. KEP-48/MENLH/11/1996

Regulasi ini juga mewajibkan setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk memantau tingkat kebisingan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada instansi lingkungan hidup. Jika analisis dampak lingkungan (AMDAL) mensyaratkan baku tingkat kebisingan yang lebih ketat dari nilai ini, maka standar AMDAL-lah yang berlaku.

Bila kita membandingkan batas 55 dB untuk kawasan permukiman dengan kondisi aktual Jakarta yang mencapai 85–90 dB, maka ada selisih yang sangat jauh — dan ini adalah indikasi nyata bahwa penegakan regulasi di lapangan masih jauh dari optimal.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 — K3 Lingkungan Kerja

Di sisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Permenaker No. 5 Tahun 2018 menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan di tempat kerja sebesar 85 dB(A) untuk durasi maksimum 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika tingkat kebisingan di area kerja melebihi NAB ini, jam kerja pekerja di area tersebut harus dipangkas sesuai tabel berikut:

Tingkat Kebisingan Waktu Paparan Maksimum
85 dB(A) 8 jam
88 dB(A) 4 jam
91 dB(A) 2 jam
94 dB(A) 1 jam
97 dB(A) 30 menit
100 dB(A) 15 menit

Regulasi ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengukuran kebisingan lingkungan kerja secara berkala, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) telinga yang sesuai di area yang melampaui NAB, serta melakukan pengendalian teknis terhadap sumber kebisingan.

3. UU No. 32 Tahun 2009 — Payung Hukum Utama

Sebagai payung hukum tertinggi, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan kebisingan sebagai salah satu bentuk pencemaran lingkungan yang dilindungi. Artinya, pelaku usaha yang menghasilkan kebisingan melampaui baku mutu dan terbukti merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan pidana.

Dampak Polusi Suara bagi Kesehatan: Lebih dari Sekadar "Berisik"

Kalau polusi suara terasa tidak berbahaya karena tidak meninggalkan jejak fisik yang terlihat, efeknya pada tubuh justru bekerja diam-diam dan baru terasa ketika sudah parah.

Gangguan Pendengaran Permanen (NIHL) Paparan suara di atas 85 dB secara berulang dapat merusak sel-sel rambut di dalam koklea (bagian dalam telinga) yang berfungsi menangkap gelombang suara. Sel-sel ini tidak bisa beregenerasi, artinya kerusakannya bersifat permanen. Kondisi ini dikenal sebagai Noise-Induced Hearing Loss (NIHL) — kehilangan pendengaran akibat kebisingan — dan merupakan salah satu penyakit akibat kerja yang paling umum di sektor industri. Pekerja yang terpapar kebisingan di atas NAB berisiko mengalami gangguan pendengaran 2,7 kali lebih tinggi dibandingkan pekerja di lingkungan tidak bising.

Stres, Kecemasan, dan Gangguan Tidur Tubuh kita tidak bisa "mematikan" telinga seperti menutup mata. Bahkan saat tidur, paparan suara akan terus memicu respons stres fisiologis — denyut jantung meningkat, hormon kortisol diproduksi — meski kita tidak sadar. Dalam jangka panjang, inilah yang menyebabkan gangguan tidur kronis, kecemasan, dan penurunan kualitas hidup secara keseluruhan. Beberapa penelitian di Jakarta bahkan menemukan korelasi antara tingginya kadar kebisingan dengan peningkatan kasus depresi dan kecemasan di populasi perkotaan.

Penyakit Kardiovaskular Efek stres kronis akibat kebisingan secara langsung membebani sistem jantung dan pembuluh darah. Paparan berkepanjangan terhadap kebisingan di atas 65 dB dikaitkan dengan peningkatan risiko hipertensi, aritmia (gangguan irama jantung), dan serangan jantung. Bukan kebetulan bahwa beberapa studi epidemiologi menemukan angka penyakit jantung yang lebih tinggi di kawasan yang berdekatan dengan jalan raya atau kawasan industri yang bising.

Penurunan Konsentrasi dan Produktivitas Di lingkungan kerja maupun sekolah, kebisingan secara langsung mengganggu kemampuan konsentrasi, pemrosesan informasi, dan komunikasi verbal. Anak-anak yang belajar di sekolah yang berdekatan dengan jalan raya atau area bising cenderung menunjukkan penurunan prestasi akademik dibandingkan mereka yang belajar di lingkungan tenang.

Dampak pada Ekosistem Sering terlupakan: polusi suara tidak hanya berdampak pada manusia. Hewan liar — terutama burung dan mamalia laut — sangat bergantung pada suara untuk berkomunikasi, mencari pasangan, dan mendeteksi bahaya. Kebisingan manusia yang merambah habitat alami telah terbukti mengganggu pola migrasi burung, komunikasi paus dan lumba-lumba di lautan, serta ritme reproduksi berbagai satwa.

Cara Mengurangi Paparan Polusi Suara dalam Kehidupan Sehari-hari

Sambil menunggu kebijakan dan infrastruktur yang lebih baik terwujud, ada langkah-langkah praktis yang bisa dimulai sekarang:

  1. Kenali batas aman dan waspadai tanda peringatan. Jika Anda harus berteriak untuk berkomunikasi dengan orang di sebelah Anda, tingkat kebisingan di sekitar Anda kemungkinan sudah melampaui 85 dB — ambang batas yang berbahaya untuk paparan berkepanjangan.

  2. Gunakan pelindung telinga di tempat yang tepat. Earplug standar mampu mengurangi kebisingan hingga 20–35 dB. Di area industri, konstruksi, atau konser musik, APD telinga adalah perlindungan paling sederhana dan efektif.

  3. Batasi durasi paparan. Jika harus bekerja atau berada di lingkungan bising, manfaatkan rotasi atau jeda keluar dari area bising secara berkala untuk memberikan waktu pemulihan bagi sistem pendengaran Anda.

  4. Perhatikan penggunaan earphone dan headset. Mendengarkan musik dengan volume tinggi lewat earphone dalam waktu lama adalah bentuk paparan kebisingan yang sering diabaikan. Aturan umum yang mudah diingat: 60/60 — jangan lebih dari 60% volume maksimum selama lebih dari 60 menit berturut-turut.

  5. Optimalkan akustik di dalam rumah. Karpet, tirai tebal, rak buku yang padat, dan panel penyerap suara dapat membantu meredam kebisingan dari luar. Tanaman juga terbukti membantu menyerap sebagian gelombang suara di sekitar rumah.

  6. Pilih waktu dan rute yang lebih tenang. Hindari beraktivitas di luar ruangan pada jam-jam puncak kebisingan lalu lintas, dan pertimbangkan rute alternatif yang melewati jalan yang lebih sepi jika memungkinkan.

  7. Dukung regulasi dan tata ruang yang lebih baik. Kebisingan adalah masalah lingkungan, bukan hanya masalah pribadi. Advokasi untuk penegakan batas kecepatan kendaraan, kewajiban sound barrier di kawasan perumahan dekat jalan tol, dan pengaturan jam operasional proyek konstruksi adalah bentuk partisipasi warga yang konkret.

Bagi perorangan, melindungi diri dari polusi suara bisa dimulai dengan langkah-langkah sederhana. Tapi bagi pelaku usaha  terutama di sektor industri, konstruksi, energi, dan manufaktur  ada kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan: memantau dan mengendalikan kebisingan di lingkungan operasional maupun di sekitar kawasan usaha, sebagaimana diatur dalam Kepmen LH No. 48/1996, Permenaker No. 5/2018, dan dokumen RKL-RPL yang menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan berdasarkan PP 22/2021.

Environesia Consulting telah berpengalaman melakukan pengukuran kebisingan lingkungan (ambient noise) dan kebisingan lingkungan kerja sebagai bagian dari layanan pemantauan kualitas lingkungan berkala untuk berbagai klien mulai dari unit pembangkit listrik PLN, kawasan industri, fasilitas rumah sakit, hingga proyek infrastruktur berskala besar. Semua pengukuran dilakukan menggunakan peralatan terstandar dan dilaksanakan oleh tenaga ahli bersertifikat, dengan hasil yang dapat langsung digunakan untuk keperluan pelaporan RKL-RPL, evaluasi K3 lingkungan kerja, maupun audit kepatuhan lingkungan. Laboratorium Environesia juga telah terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025:2017), sehingga hasil pengujian yang dikeluarkan memiliki keabsahan yang diakui secara nasional dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan instansi berwenang.

Jika perusahaan Anda belum melakukan pengukuran kebisingan secara berkala atau membutuhkan evaluasi kesesuaian dengan baku tingkat kebisingan yang berlaku, tim Environesia siap membantu dari tahap perencanaan sampling hingga penyusunan laporan akhir.

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas