Perusahaan Wajib Lapor Emisi GRK ke KLHK: Siapa Saja, Apa yang Disiapkan, dan Apa Risikonya
Pertengahan 2024, sebuah perusahaan pembangkit listrik swasta menerima surat permintaan data dari KLHK terkait kewajiban pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Perusahaan tersebut belum pernah mendengar tentang kewajiban ini sebelumnya. Tim lingkungan internal tidak memiliki data inventarisasi GRK yang diminta. Tidak ada metodologi yang pernah diterapkan. Tidak ada tim yang ditunjuk untuk mengelola kewajiban ini.
Mereka bukan satu-satunya. Sejak
Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) berlaku, kewajiban inventarisasi dan pelaporan emisi GRK bagi pelaku usaha di sektor-sektor prioritas telah memiliki landasan hukum yang semakin kuat namun masih banyak perusahaan yang belum menyadari bahwa kewajiban ini berlaku untuk mereka, apalagi memahami apa yang konkret harus disiapkan.
Artikel ini menjawab tiga pertanyaan paling mendasar: siapa yang wajib melaporkan emisi GRK ke KLHK, apa yang harus disiapkan dan bagaimana cara melakukannya, dan apa risikonya jika kewajiban ini tidak dipenuhi termasuk implikasi yang lebih luas terhadap akses pembiayaan, rantai pasok, dan mekanisme perdagangan karbon yang sedang berkembang.
Mengapa Indonesia Mewajibkan Pelaporan Emisi GRK?
Indonesia adalah salah satu negara dengan emisi GRK terbesar di dunia masuk dalam 10 besar emitor global, dengan kontribusi signifikan dari sektor kehutanan, energi, industri, pertanian, dan limbah. Komitmen Indonesia dalam dokumen
Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) kepada UNFCCC menetapkan target penurunan emisi yang ambisius: 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional dari skenario Business as Usual pada tahun 2030, dengan target jangka panjang
net zero emisi pada 2060 atau lebih cepat.
Target sebesar ini tidak bisa dikelola tanpa data. Pemerintah tidak bisa menurunkan emisi yang tidak diukur. Inventarisasi GRK yang akurat, terstruktur, dan terverifikasi dari setiap pelaku usaha di sektor prioritas adalah fondasi dari seluruh sistem pengendalian iklim Indonesia dari penetapan batas atas emisi (cap) dalam sistem perdagangan izin emisi, hingga mekanisme offset dan kredit karbon di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon).
Inilah mengapa Perpres 98/2021 tidak hanya mengatur perdagangan karbon dan mekanisme nilai ekonomi karbon secara umum, tetapi juga secara spesifik mengamanatkan kewajiban pelaporan GRK oleh pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi.
Kerangka Regulasi: Dari Perpres hingga Peraturan Teknis
Ekosistem regulasi kewajiban pelaporan GRK di Indonesia dibangun secara berlapis:
Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional regulasi payung yang meletakkan fondasi kewajiban pengendalian emisi GRK, termasuk mekanisme inventarisasi, pelaporan, dan perdagangan karbon.
PermenLHK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Nilai Ekonomi Karbon aturan teknis yang mengoperasionalkan Perpres 98/2021, termasuk prosedur pelaporan GRK, validasi, verifikasi, dan pendaftaran ke SRN-PPI.
PermenLHK No. 72 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi dan Sumber Daya Penanganan Perubahan Iklim panduan teknis untuk metodologi pengukuran dan pelaporan.
Peraturan OJK No. 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan mewajibkan perusahaan publik dan lembaga keuangan untuk mengintegrasikan risiko iklim, termasuk data emisi GRK, dalam pelaporan tahunan mereka.
SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) yang dikelola KLHK platform digital resmi tempat perusahaan wajib mendaftarkan aksi mitigasi dan melaporkan data inventarisasi GRK mereka.
Siapa yang Wajib Melaporkan Emisi GRK?
Berdasarkan Perpres 98/2021 dan PermenLHK 21/2022, kewajiban inventarisasi dan pelaporan GRK berlaku secara bertahap untuk sektor-sektor dengan emisi signifikan. Prioritas pertama ditetapkan pada sektor-sektor berikut:
Sektor Energi
Pembangkit listrik berbahan bakar fosil (PLTU batubara, PLTG, PLTGU, PLTMG, PLTD) di atas kapasitas tertentu adalah kelompok pertama yang dikenai kewajiban pelaporan GRK paling ketat karena sektor ini adalah kontributor terbesar emisi GRK Indonesia dari pembakaran bahan bakar fosil.
Kilang minyak dan gas serta fasilitas migas lainnya eksplorasi, produksi, transmisi, dan distribusi termasuk dalam kewajiban pelaporan karena menghasilkan emisi Scope 1 yang signifikan dari pembakaran, flaring, dan kebocoran metana (fugitive emissions).
Sektor Industri
Industri-industri dengan emisi proses yang signifikan:
semen (emisi dari kalsinasi klinker),
baja (emisi dari tanur),
pupuk (emisi dari proses Haber-Bosch),
petrokimia,
pulp dan kertas, serta
tekstil dan industri manufaktur besar lainnya.
Sektor Transportasi
Perusahaan dengan armada kendaraan besar maskapai penerbangan, perusahaan pelayaran, operator angkutan barang mulai masuk dalam radar kewajiban pelaporan seiring implementasi Perpres 98/2021 yang semakin diperkuat.
Sektor Pengelolaan Limbah
Pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berskala besar, IPAL industri, dan fasilitas pengelolaan limbah lainnya yang menghasilkan emisi metana dari dekomposisi anaerobik material organik.
Siapa yang Tidak (Belum) Diwajibkan?
Implementasi kewajiban pelaporan GRK di Indonesia bersifat bertahap. Pada fase awal, kewajiban paling ketat berlaku untuk perusahaan di sektor energi (terutama ketenagalistrikan) dengan kapasitas terpasang di atas ambang batas tertentu. Sektor-sektor lain sedang dalam proses penetapan batas atas emisi (Business as Usual cap) yang menjadi dasar kewajiban pelaporan mereka.
Namun demikian:
tidak diwajibkan secara formal belum berarti tidak perlu bersiap. Tekanan dari investor ESG, persyaratan rantai pasok internasional, dan kewajiban disclosure POJK sudah mendorong banyak perusahaan untuk mulai melakukan inventarisasi GRK secara sukarela dan yang memulai lebih awal akan memiliki keunggulan kompetitif yang nyata ketika kewajiban formal berlaku.
Apa yang Harus Dilaporkan? Mengenal Scope 1, 2, dan 3
Inventarisasi GRK menggunakan kerangka yang membagi sumber emisi ke dalam tiga lingkup (scope) sesuai
GHG Protocol yang diadopsi secara internasional:
Scope 1 Emisi Langsung dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan perusahaan: pembakaran bahan bakar di boiler, generator, kendaraan operasional; emisi proses dari reaksi kimia; kebocoran refrigeran; flaring gas; dan kebocoran metana dari fasilitas migas.
Scope 2 Emisi Tidak Langsung dari Energi yang dibeli: emisi yang terjadi di pembangkit listrik eksternal akibat konsumsi listrik oleh perusahaan. Semakin tinggi konsumsi listrik dari PLN (yang mayoritas masih berbahan bakar fosil), semakin besar emisi Scope 2.
Scope 3 Emisi Tidak Langsung Lainnya dari seluruh rantai nilai: emisi dari transportasi bahan baku oleh pemasok, perjalanan dinas karyawan, penggunaan produk oleh konsumen, dan sebagainya. Scope 3 adalah kategori terluas dan paling kompleks untuk diukur.
Untuk tahap awal implementasi, kewajiban pelaporan formal di Indonesia umumnya berfokus pada
Scope 1 dan Scope 2. Namun untuk keperluan ESG reporting kepada investor internasional, semakin banyak yang juga mensyaratkan Scope 3.
Metodologi Inventarisasi GRK yang Diakui
Tidak semua cara menghitung emisi diterima dalam pelaporan resmi. Metodologi yang diakui dalam sistem pelaporan GRK Indonesia mencakup:
Pendekatan berbasis faktor emisi (emission factor method) metode yang paling umum digunakan, terutama untuk Scope 1 dari pembakaran bahan bakar. Data aktivitas (volume bahan bakar yang dikonsumsi) dikalikan dengan faktor emisi yang ditetapkan oleh IPCC, IEA, atau Kementerian ESDM Indonesia untuk grid electricity.
Rumus dasar:
Emisi (ton CO2e) = Data Aktivitas x Faktor Emisi x GWP
Pendekatan pengukuran langsung (direct measurement) menggunakan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yang terpasang langsung pada sumber emisi (cerobong asap). Metode ini lebih akurat namun membutuhkan investasi peralatan yang lebih besar.
Pendekatan neraca massa (mass balance) digunakan untuk emisi proses industri tertentu di mana emisi dapat dihitung dari perbedaan input dan output material dalam suatu proses.
Pilihan metodologi harus konsisten dari tahun ke tahun untuk memungkinkan perbandingan tren yang bermakna.
Proses Pelaporan: Dari Pengumpulan Data hingga SRN-PPI
Proses inventarisasi dan pelaporan GRK secara garis besar mengikuti tahapan berikut:
Tahap 1: Penetapan Batas Organisasi dan Operasional
Menentukan entitas mana saja yang termasuk dalam ruang lingkup pelaporan (seluruh grup atau hanya fasilitas tertentu) dan lingkup emisi apa yang akan dilaporkan (Scope 1, 2, atau 3).
Tahap 2: Identifikasi Sumber Emisi
Memetakan semua sumber emisi yang relevan dalam batas organisasi yang ditetapkan: titik-titik pembakaran, fasilitas proses, armada kendaraan, sistem pendingin, dan sebagainya.
Tahap 3: Pengumpulan Data Aktivitas
Mengumpulkan data aktivitas yang dibutuhkan untuk setiap sumber emisi: volume konsumsi bahan bakar (liter atau ton), konsumsi listrik (kWh), volume produksi, jumlah refrigeran yang diisi ulang, dan sebagainya. Data ini harus berasal dari sistem pencatatan yang reliable dan dapat diaudit.
Tahap 4: Perhitungan Emisi
Menerapkan metodologi yang dipilih untuk menghitung emisi dari setiap sumber dan menjumlahkan total emisi per gas (CO2, CH4, N2O, dan sebagainya), kemudian mengkonversinya ke satuan ton CO2 ekuivalen (ton CO2e) menggunakan nilai GWP (Global Warming Potential).
Tahap 5: Penyusunan Laporan Inventarisasi GRK
Laporan inventarisasi harus mencakup: deskripsi batas organisasi dan operasional, metodologi yang digunakan, sumber data, hasil perhitungan per sumber dan per gas, total emisi, dan analisis tren dibandingkan periode sebelumnya.
Tahap 6: Verifikasi oleh Pihak Ketiga
Untuk keperluan pelaporan formal ke SRN-PPI dan untuk memenuhi persyaratan perdagangan karbon, laporan inventarisasi GRK harus diverifikasi oleh
Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) yang diakui oleh KLHK pihak ketiga independen yang memverifikasi bahwa data dan metodologi yang digunakan sudah benar dan dapat dipercaya.
Tahap 7: Pendaftaran dan Pelaporan ke SRN-PPI
Data inventarisasi yang telah diverifikasi didaftarkan ke SRN-PPI melalui platform online yang disediakan KLHK. SRN-PPI adalah registry resmi yang mencatat semua aksi mitigasi dan data emisi GRK di Indonesia.
Koneksi ke Bursa Karbon: Data GRK Sebagai Fondasi Partisipasi
Pemahaman yang krusial:
tanpa inventarisasi GRK yang terdokumentasi dengan baik, perusahaan tidak bisa berpartisipasi secara bermakna dalam Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) baik sebagai pembeli unit karbon (offset emisi) maupun sebagai penjual (pengembang proyek mitigasi yang menghasilkan kredit karbon).
Untuk membeli unit karbon sebagai offset, perusahaan perlu mengetahui berapa emisinya karena yang dioffset adalah "sisa" emisi setelah semua upaya pengurangan dilakukan. Tanpa data emisi, offset menjadi tidak bermakna.
Untuk menjual kredit karbon, proyek mitigasi perlu membuktikan bahwa pengurangan emisi yang dihasilkan adalah nyata, terukur, dan tambahan dibanding kondisi tanpa proyek (additionality) yang semuanya membutuhkan baseline emisi yang terdokumentasi.
Risiko Nyata Jika Tidak Memenuhi Kewajiban Pelaporan GRK
Sanksi Regulasi Perpres 98/2021 dan PermenLHK 21/2022 menetapkan bahwa pelanggaran kewajiban pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif, yang dalam implementasi penuhnya dapat berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan perusahaan.
Hambatan Akses ke Pembiayaan Hijau Lembaga keuangan yang menerapkan prinsip ESG dan taksonomi hijau semakin mensyaratkan data emisi GRK yang terverifikasi sebagai persyaratan pengajuan green financing atau sustainability-linked loans. Perusahaan tanpa data GRK yang terdokumentasi akan menemukan diri mereka terdiskualifikasi dari akses ke skema pembiayaan yang semakin penting ini.
Tekanan dari Rantai Pasok Internasional Regulasi EU Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) yang berlaku di Eropa mulai mempengaruhi pemasok Indonesia ke pasar Eropa. Perusahaan-perusahaan multinasional yang menjadi pembeli produk Indonesia semakin mensyaratkan data emisi Scope 3 dari rantai pasok mereka dan pemasok yang tidak bisa menyediakan data ini berisiko kehilangan kontrak.
Eksklusif dari Mekanisme Bursa Karbon Perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam IDX Carbon baik untuk mengoffset emisi maupun untuk menjual kredit karbon tidak akan bisa melakukannya tanpa data inventarisasi GRK yang terdokumentasi dan terdaftar di SRN-PPI.
Risiko Reputasi Semakin banyak media bisnis dan platform transparansi lingkungan yang mempublikasikan data emisi perusahaan. Perusahaan yang tidak transparan tentang emisinya atau yang emisinya tinggi tanpa disertai program pengurangan yang terukur menghadapi risiko reputasi yang semakin nyata di era keterbukaan informasi.
Timeline: Kapan Kewajiban Ini Berlaku Sepenuhnya?
Implementasi kewajiban pelaporan GRK di Indonesia bersifat bertahap dan evolusioner. Sektor ketenagalistrikan adalah yang pertama dan paling lanjut implementasinya dengan batas atas emisi yang sedang dalam proses penetapan dan sistem perdagangan izin emisi (PTBAE-PU) yang dijadwalkan berlaku penuh dalam beberapa tahun ke depan.
Sektor-sektor lain industri manufaktur besar, migas, perkebunan sedang dalam proses penyusunan regulasi batas atas emisi sektoral yang akan menjadi prasyarat sistem perdagangan wajib.
Satu hal yang pasti:
arah kebijakan tidak akan berubah. Tekanan global dari perjanjian iklim internasional, tekanan ekonomi dari pembeli dan investor yang mensyaratkan data GRK, dan komitmen NDC Indonesia yang mengikat secara hukum internasional memastikan bahwa kewajiban ini hanya akan semakin kuat bukan melemah.
Tips Praktis: Memulai Inventarisasi GRK Sekarang
- Mulai dengan Scope 1 dan Scope 2. Identifikasi semua sumber emisi langsung (pembakaran bahan bakar, proses, refrigeran) dan emisi dari konsumsi listrik. Ini adalah fondasi minimum yang dibutuhkan untuk memulai.
- Bangun sistem pencatatan data aktivitas yang reliable. Inventarisasi GRK yang baik bergantung pada data aktivitas yang akurat dan dapat diaudit tagihan listrik, catatan konsumsi bahan bakar, laporan produksi. Sistem pencatatan yang buruk menghasilkan data emisi yang tidak dapat dipercaya.
- Gunakan faktor emisi yang diakui dan sesuai konteks Indonesia. Untuk emisi dari konsumsi listrik PLN, gunakan faktor emisi grid Indonesia yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian ESDM bukan faktor emisi internasional generik yang tidak mencerminkan bauran energi PLN yang spesifik.
- Tetapkan baseline emisi tahun referensi. Pilih satu tahun sebagai baseline kondisi emisi sebelum ada program pengurangan yang akan menjadi titik referensi untuk mengukur kemajuan pengurangan emisi di masa depan.
- Pertimbangkan verifikasi pihak ketiga sejak awal. Meskipun verifikasi formal baru diwajibkan untuk pelaporan ke SRN-PPI dan untuk partisipasi di bursa karbon, membiasakan proses inventarisasi dengan standar verifikasi sejak awal akan mempermudah transisi ke pelaporan formal.
- Daftarkan aksi mitigasi ke SRN-PPI. Bahkan sebelum kewajiban pelaporan penuh berlaku untuk sektor Anda, mendaftarkan aksi mitigasi GRK yang sudah dilakukan ke SRN-PPI memberikan rekam jejak yang diakui pemerintah dan dapat menjadi modal awal dalam mekanisme karbon ke depan.
Layanan Environesia (Mitra Inventarisasi dan Pelaporan GRK)
Membangun sistem inventarisasi GRK yang akurat, konsisten, dan siap untuk verifikasi pihak ketiga membutuhkan pemahaman teknis yang dalam tentang metodologi GHG Protocol, faktor emisi yang tepat untuk konteks Indonesia, dan persyaratan sistem SRN-PPI yang terus berkembang.
Environesia Consulting memiliki kapabilitas teknis yang relevan dan rekam jejak yang terverifikasi dalam pengukuran emisi gas buang di berbagai sektor industri energi fondasi yang sama yang dibutuhkan untuk inventarisasi GRK yang akurat. Di sektor energi:
Pemantauan Manual Emisi Gas Buang PLTMG MPP 50 MW Jayapura bersama PLN UIW Papua dan Papua Barat (2021, Rp450 juta) dan
Uji Emisi Gas Buang, Udara Ambien, Air Sampling dan Analisa di PLTD/KP Tersebar PLN UP3 Masohi (2024, Rp604 juta) keduanya adalah proyek pengukuran emisi sumber tidak bergerak yang menggunakan metodologi isokinetik yang diakui, menghasilkan data emisi yang dapat dijadikan dasar perhitungan inventarisasi GRK Scope 1. Di sektor pertambangan dan PLTU:
Pemantauan Lingkungan PLTU PT Bukit Asam Tbk di Muara Enim (2018, Rp1,97 miliar) salah satu perusahaan batubara dengan emisi GRK paling signifikan di Indonesia. Di sektor migas:
Pemantauan Lingkungan dan Penyusunan Laporan RKL-RPL/UKL-UPL Pertamina EP Sangatta Field (2026, Rp3,29 miliar) salah satu lapangan migas terbesar di Kalimantan Timur, dengan kebutuhan pelaporan emisi yang sangat spesifik.
Untuk pengurusan legalitas emisi:
SLO Baku Mutu Emisi PT Bina Guna Kimia, Semarang (2026) membuktikan keahlian Environesia dalam mendampingi perusahaan industri memenuhi standar emisi yang diverifikasi secara resmi. Data kualitas lingkungan yang dihasilkan oleh
laboratorium Environesia yang terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025:2017, LP-1342-IDN) mencakup analisis parameter udara dan gas buang memiliki standar yang diakui oleh instansi lingkungan hidup dan dapat menjadi input terverifikasi dalam proses inventarisasi GRK.
Environesia siap mendampingi perusahaan Anda dalam seluruh perjalanan inventarisasi GRK dari pemetaan sumber emisi dan penetapan metodologi, pengumpulan dan verifikasi data aktivitas, perhitungan inventarisasi menggunakan faktor emisi yang tepat, penyusunan laporan inventarisasi yang siap diverifikasi, hingga pendaftaran ke SRN-PPI dan konsultasi strategi pengurangan emisi yang terukur.