Environesia Global Saraya
12 August 2026
Di tengah pertumbuhan pesat industri pakan ternak dan pakan akuakultur nasional sektor yang menopang rantai pasok peternakan unggas, perikanan budidaya, hingga industri protein hewani secara keseluruhan pemerintah menerbitkan aturan main baru yang mengubah cara industri ini wajib mengelola air limbahnya. Pada 23 Februari 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan Permen LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pakan Ternak dan Pakan Akuakultur, yang mulai berlaku efektif hanya tiga hari kemudian, pada 26 Februari 2026.
Regulasi setebal 30 halaman ini secara eksplisit mencabut sebagian ketentuan dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan khususnya pasal-pasal yang sebelumnya mengatur larangan pembuangan air limbah ke drainase atau saluran irigasi, serta baku mutu pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu bagi sektor pakan ternak dan akuakultur. Dengan kata lain, sektor ini kini memiliki payung hukum baru yang lebih spesifik dan terpisah dari kerangka pengaturan umum yang berlaku sebelumnya.
Bagian menimbang dalam Permen LH/BPLH 2/2026 secara tegas menyatakan bahwa pengolahan air limbah dari kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur perlu dilakukan sesuai dengan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah yang jelas, dengan tujuan menurunkan beban pencemar air dan mencegah terjadinya pencemaran badan air. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang karakteristik air limbah dari sektor pakan ternak dan akuakultur cukup spesifik umumnya mengandung beban organik tinggi dari bahan baku pakan seperti tepung ikan, tepung tulang, minyak, serta residu protein dan lemak sehingga memerlukan pendekatan baku mutu dan teknologi pengolahan yang disesuaikan dengan karakteristik unik tersebut, alih-alih menyamaratakannya dengan sektor industri pengolahan pangan lain secara umum.
Regulasi ini disusun berdasarkan payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan penetapan baku mutu air limbah spesifik sektor sebagai instrumen pengendalian pencemaran air. Dengan diterbitkannya regulasi khusus ini, pelaku usaha pakan ternak dan akuakultur kini memiliki acuan yang lebih jelas dan terukur, dibandingkan sebelumnya yang harus merujuk pada ketentuan yang lebih umum dan tersebar di berbagai regulasi lain.
Secara struktural, regulasi ini menetapkan dua kewajiban utama bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur yang menghasilkan air limbah:
1. Kewajiban memenuhi Baku Mutu Air Limbah. Setiap air limbah yang dihasilkan dari proses produksi pakan ternak maupun pakan akuakultur wajib diolah terlebih dahulu sebelum dilepaskan ke lingkungan, sehingga parameter kualitasnya berada dalam batas yang ditetapkan regulasi. Ini mencakup parameter-parameter umum yang lazim diatur dalam baku mutu air limbah industri berbasis pangan, seperti kandungan bahan organik, padatan tersuspensi, kadar minyak dan lemak, serta parameter keasaman (pH) air limbah.
2. Kewajiban memenuhi Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah. Berbeda dari sekadar menetapkan batas akhir kualitas air limbah, ketentuan ini turut mengatur standar teknologi pengolahan yang harus diterapkan mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan sistem pengolahan yang telah terbukti efektif menurunkan beban pencemar sesuai karakteristik air limbah sektor ini, bukan sekadar teknologi pengolahan generik yang mungkin tidak optimal untuk jenis limbah spesifik pakan ternak dan akuakultur.
Kombinasi dua kewajiban ini penting dipahami secara utuh: sekalipun hasil akhir air limbah suatu perusahaan kebetulan memenuhi baku mutu, ketidaksesuaian teknologi pengolahan yang digunakan dengan standar yang ditetapkan tetap berpotensi menjadi temuan ketidakpatuhan tersendiri.
Pencabutan sebagian Permen LHK 5/2021 membawa implikasi penting yang perlu dipahami pelaku usaha di sektor ini:
Larangan pembuangan air limbah ke drainase dan saluran irigasi yang sebelumnya diatur dalam kerangka lama kini digantikan pengaturan baru yang lebih spesifik untuk sektor pakan ternak dan akuakultur pelaku usaha perlu memeriksa ulang ketentuan detail dalam Permen LH/BPLH 2/2026 untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai saluran pembuangan yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
Baku mutu pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu, yang sebelumnya mengacu pada Permen LHK 5/2021, kini juga diatur ulang dalam kerangka regulasi baru ini relevan bagi perusahaan yang selama ini memanfaatkan air limbah olahannya untuk keperluan tertentu seperti irigasi lahan atau pemanfaatan lain, bukan sekadar dibuang ke badan air.
Pelaku usaha yang sebelumnya mengacu pada Pertek dan SLO berdasarkan kerangka Permen LHK 5/2021 untuk sektor ini perlu mengevaluasi ulang kesesuaian dokumen mereka dengan ketentuan baru, mengingat perubahan baku mutu maupun standar teknologi pengolahan berpotensi memengaruhi kelayakan dokumen teknis yang sudah dimiliki sebelumnya.
Segera peroleh dan pelajari salinan lengkap Permen LH/BPLH 2/2026, khususnya bagian lampiran yang memuat tabel parameter baku mutu spesifik dan spesifikasi standar teknologi pengolahan air limbah yang berlaku bagi kategori usaha dan skala produksi perusahaan Anda.
Lakukan evaluasi kesesuaian sistem IPAL yang ada saat ini terhadap standar teknologi pengolahan air limbah yang baru ditetapkan mengingat kewajiban ini tidak hanya soal hasil akhir baku mutu, tetapi juga kesesuaian teknologi pengolahan yang digunakan.
Perbarui atau ajukan Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah sesuai ketentuan baru, khususnya bagi perusahaan yang dokumen tekniknya masih merujuk pada kerangka Permen LHK 5/2021 yang sebagian ketentuannya kini sudah tidak berlaku untuk sektor ini.
Pastikan Surat Layak Operasi (SLO) mencerminkan kondisi pengolahan air limbah yang sesuai dengan baku mutu dan standar teknologi terbaru, sebagai bukti hukum bahwa sistem pengolahan air limbah perusahaan telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Lakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas air limbah secara berkala, untuk memverifikasi kepatuhan terhadap baku mutu yang baru sekaligus sebagai bukti kepatuhan yang dapat dipertanggungjawabkan saat sewaktu-waktu diperiksa pengawas lingkungan.
Evaluasi saluran pembuangan air limbah yang digunakan saat ini, memastikan tidak melanggar ketentuan terbaru mengenai pembuangan ke drainase, saluran irigasi, atau pemanfaatan ke formasi tertentu yang telah diatur ulang dalam regulasi baru ini.
Menyesuaikan sistem pengolahan air limbah dengan ketentuan baru Permen LH/BPLH 2/2026 membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam terhadap baku mutu dan standar teknologi pengolahan yang berlaku spesifik untuk sektor pakan ternak dan akuakultur.
Environesia Consulting membantu perusahaan di sektor ini mengevaluasi dan menyesuaikan IPAL dengan standar teknologi pengolahan air limbah terbaru, memastikan sistem yang digunakan benar-benar sesuai dengan karakteristik air limbah pakan ternak dan akuakultur, bukan sekadar sistem generik yang berisiko tidak efektif menurunkan beban pencemar sesuai ketentuan. Sebagai konsultan berlisensi LPJP AMDAL resmi KLHK (No. 0174/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK), Environesia mendampingi penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah dan proses menuju Surat Layak Operasi (SLO) yang sesuai dengan kerangka regulasi terbaru, membantu perusahaan menavigasi perubahan dari ketentuan lama Permen LHK 5/2021 ke ketentuan baru yang berlaku khusus untuk sektor pakan ternak dan akuakultur.
Untuk pembuktian ilmiah atas kepatuhan baku mutu air limbah, Environesia didukung laboratorium yang telah terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025:2017, LP-1342-IDN) memastikan hasil analisis air limbah yang dihasilkan memiliki legalitas penuh untuk keperluan pelaporan maupun pembuktian kepatuhan saat diperiksa pengawas lingkungan.
Bagi perusahaan pakan ternak dan akuakultur yang ingin memastikan kepatuhan penuh terhadap Permen LH/BPLH 2/2026 sebelum menjadi temuan pengawas, tim Environesia siap membantu melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengolahan air limbah dan kelengkapan dokumen teknis yang diperlukan.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas