Environesia Global Saraya
12 June 2025
Meski sudah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah, dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) masih sering diabaikan oleh pelaku usaha menengah. Padahal, dokumen ini merupakan salah satu syarat utama legalitas lingkungan sebelum usaha dijalankan.
Menurut Riyandi, S.T., konsultan lingkungan dari Environesia Group, “Banyak pelaku usaha skala menengah yang belum memahami bahwa UKL-UPL adalah dokumen wajib sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lingkungan.”
Dokumen UKL-UPL merupakan bagian dari dokumen lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 38 Tahun 2019. UKL-UPL diperuntukkan bagi kegiatan atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan, namun tidak termasuk dalam kategori berdampak besar dan penting seperti yang diatur dalam AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Dokumen ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha kategori menengah, seperti:
Usaha kuliner dan restoran
Pergudangan dan industri skala kecil-menengah
Perdagangan ritel berskala menengah
Proyek properti seperti kos, apartemen, dan rumah susun
Ketidaktahuan masih menjadi alasan utama mengapa dokumen ini sering diabaikan. Padahal, data dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terjadi sedikitnya 370 kasus pelanggaran lingkungan, yang sebagian besar disebabkan oleh usaha tanpa dokumen UKL-UPL.
Pelaku usaha yang terbukti tidak memiliki dokumen ini dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga ancaman pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Penyusunan UKL-UPL bisa dilakukan secara mandiri melalui platform OSS (Online Single Submission), atau dengan bantuan konsultan lingkungan yang memahami aturan teknis dan kaidah ilmiah penyusunan dokumen.
Beberapa komponen penting dalam dokumen UKL-UPL antara lain:
Rencana pengelolaan dan pemantauan limbah
Strategi pencegahan pencemaran
Mekanisme pemantauan kualitas lingkungan secara rutin
Rencana tanggap darurat jika terjadi gangguan lingkungan
Lebih dari sekadar syarat administratif, keberadaan dokumen UKL-UPL menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan. Dengan memiliki dokumen ini, usaha tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga membangun reputasi positif sebagai entitas bisnis yang taat hukum dan peduli terhadap lingkungan.
Mengabaikan dokumen UKL-UPL bisa menjadi bumerang bagi pelaku usaha. Di tengah semakin ketatnya pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan, pemenuhan syarat legalitas seperti UKL-UPL adalah langkah penting yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai bisnis terhambat hanya karena abai terhadap kewajiban lingkungan.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas