Environesia Global Saraya
13 June 2025
Limbah B3 memiliki sifat yang berisiko tinggi bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hadirnya Permen LHK No. 6/2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menegakkan kepatuhan hukum di sektor industri.
Regulasi ini mengatur secara lengkap seluruh tahapan pengelolaan limbah B3, mulai dari pengurangan sumber limbah, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan residu akhir. Setiap tahapan dilengkapi dengan standar teknis yang harus dipatuhi oleh setiap pihak.
Limbah B3 harus disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) yang sesuai ketentuan teknis.
Maksimal masa simpan untuk penghasil limbah dalam jumlah besar adalah 90 hari.
TPS B3 wajib memiliki ventilasi, struktur bangunan yang tahan terhadap reaksi kimia, serta dilengkapi label B3 dan simbol bahaya.
Wadah penyimpanan limbah harus sesuai klasifikasi dan tahan terhadap bahan kimia berbahaya.
Setiap kemasan harus diberi label dengan kode UN, nama bahan, dan simbol bahaya sesuai standar nasional dan internasional.
Pengangkutan wajib menggunakan kendaraan khusus yang telah berizin.
Harus dilengkapi dengan dokumen manifest, rute yang aman, serta alat pelindung kerja.
Jalur distribusi sebaiknya tidak melalui area padat penduduk untuk meminimalkan risiko.
Beberapa jenis limbah dapat dimanfaatkan kembali dengan izin dari KLHK.
Pengolahan dilakukan dengan metode teknis seperti insinerasi, solidifikasi, atau proses biologis yang sesuai standar.
Hanya residu hasil pengolahan yang boleh ditimbun.
Lokasi penimbunan harus memiliki izin, sistem liner anti-bocor, dan sistem pemantauan kualitas air tanah.
Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dalam Permen LHK No. 6/2021 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin usaha, bahkan sanksi pidana lingkungan. Pemerintah melalui KLHK secara aktif melakukan audit lingkungan, serta mengevaluasi laporan pengelolaan limbah dari pelaku usaha.
Dalam pernyataannya, Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan limbah oleh dunia usaha. Kepatuhan teknis bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, pelaku usaha dapat menerapkan langkah-langkah berikut:
Melakukan audit internal limbah B3 secara rutin.
Menyusun SOP pengelolaan limbah B3 yang mengacu pada regulasi terbaru.
Menggandeng konsultan lingkungan bersertifikat untuk asistensi dan penyusunan dokumen teknis.
Melengkapi semua dokumen perizinan dan memastikan manifest limbah tersusun rapi.
Dengan diberlakukannya Permen LHK No. 6 Tahun 2021, pengelolaan limbah B3 di Indonesia kini mengarah ke sistem yang lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan. Bagi pelaku usaha, ini adalah momentum untuk membangun sistem manajemen limbah yang tidak hanya patuh hukum, tapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas