Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Panduan Lengkap Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021

Environesia Global Saraya

13 June 2025

Limbah B3 memiliki sifat yang berisiko tinggi bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hadirnya Permen LHK No. 6/2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menegakkan kepatuhan hukum di sektor industri.

Regulasi ini mengatur secara lengkap seluruh tahapan pengelolaan limbah B3, mulai dari pengurangan sumber limbah, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan residu akhir. Setiap tahapan dilengkapi dengan standar teknis yang harus dipatuhi oleh setiap pihak.

Poin-Poin Penting dalam Permen LHK No. 6/2021

1. Penyimpanan Limbah B3

  • Limbah B3 harus disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) yang sesuai ketentuan teknis.

  • Maksimal masa simpan untuk penghasil limbah dalam jumlah besar adalah 90 hari.

  • TPS B3 wajib memiliki ventilasi, struktur bangunan yang tahan terhadap reaksi kimia, serta dilengkapi label B3 dan simbol bahaya.

2. Pengemasan dan Pelabelan

  • Wadah penyimpanan limbah harus sesuai klasifikasi dan tahan terhadap bahan kimia berbahaya.

  • Setiap kemasan harus diberi label dengan kode UN, nama bahan, dan simbol bahaya sesuai standar nasional dan internasional.

3. Pengangkutan Limbah B3

  • Pengangkutan wajib menggunakan kendaraan khusus yang telah berizin.

  • Harus dilengkapi dengan dokumen manifest, rute yang aman, serta alat pelindung kerja.

  • Jalur distribusi sebaiknya tidak melalui area padat penduduk untuk meminimalkan risiko.

4. Pemanfaatan dan Pengolahan Limbah

  • Beberapa jenis limbah dapat dimanfaatkan kembali dengan izin dari KLHK.

  • Pengolahan dilakukan dengan metode teknis seperti insinerasi, solidifikasi, atau proses biologis yang sesuai standar.

5. Penimbunan Akhir

  • Hanya residu hasil pengolahan yang boleh ditimbun.

  • Lokasi penimbunan harus memiliki izin, sistem liner anti-bocor, dan sistem pemantauan kualitas air tanah.

Sanksi dan Pengawasan KLHK

Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dalam Permen LHK No. 6/2021 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin usaha, bahkan sanksi pidana lingkungan. Pemerintah melalui KLHK secara aktif melakukan audit lingkungan, serta mengevaluasi laporan pengelolaan limbah dari pelaku usaha.

Dalam pernyataannya, Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan limbah oleh dunia usaha. Kepatuhan teknis bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Rekomendasi Bagi Pelaku Usaha

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, pelaku usaha dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

  • Melakukan audit internal limbah B3 secara rutin.

  • Menyusun SOP pengelolaan limbah B3 yang mengacu pada regulasi terbaru.

  • Menggandeng konsultan lingkungan bersertifikat untuk asistensi dan penyusunan dokumen teknis.

  • Melengkapi semua dokumen perizinan dan memastikan manifest limbah tersusun rapi.

Dengan diberlakukannya Permen LHK No. 6 Tahun 2021, pengelolaan limbah B3 di Indonesia kini mengarah ke sistem yang lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan. Bagi pelaku usaha, ini adalah momentum untuk membangun sistem manajemen limbah yang tidak hanya patuh hukum, tapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas