Environesia Global Saraya
03 August 2026
"Masyarakat Adat Dayak Kualan telah hidup berdampingan dengan alam bahkan sebelum Republik ini lahir." Kalimat ini disampaikan Tarsisius Fendy Sesupi, kepala adat Dusun Lelayang, Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026. Di hadapan para anggota dewan, ia membawa kisah lima tahun kriminalisasi dan intimidasi yang dialami komunitasnya sejak perusahaan perkebunan kayu PT Mayawana Persada mulai beroperasi di wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat leluhur.
Konflik ini bermula sejak 2010, ketika PT Mayawana Persada memperoleh izin konsesi seluas 136.710 hektare untuk kegiatan Hutan Tanaman Industri di kawasan tersebut tanpa, menurut penuturan masyarakat adat dan koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendampingi mereka, memperoleh persetujuan bebas dari masyarakat adat setempat sejak awal. Ketegangan ini berujung pada rangkaian kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh adat, termasuk laporan pemerasan terhadap Fendy pada 2023 muncul tepat setelah masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan atas dugaan perusakan lingkungan, perampasan lahan, dan perusakan situs sakral adat.
Data yang dipaparkan koalisi masyarakat sipil di hadapan Komisi XIII DPR RI menunjukkan skala persoalan yang jauh dari kecil. Lebih dari separuh wilayah konsesi PT Mayawana Persada sekitar 50 persen dari total 136.710 hektare merupakan ekosistem gambut yang rentan terhadap kerusakan permanen. Lebih jauh, sebanyak 89.410 hektare atau sekitar 65 persen dari luas konsesi tersebut secara resmi diakui sebagai habitat orangutan Kalimantan, spesies yang berstatus terancam punah. Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian, menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah indikator kerusakan mulai dari deforestasi, kerusakan gambut, pencemaran sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.
Merespons berbagai keterangan dan bukti yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi XIII DPR RI menyatakan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dalam kasus ini. Koalisi masyarakat sipil turut mengajukan tujuh tuntutan kepada Komisi XIII, termasuk penghentian seluruh proses kriminalisasi, pembentukan Tim Pencari Fakta, serta evaluasi menyeluruh terhadap izin PT Mayawana Persada.
Di titik inilah relevansi kasus ini meluas jauh melampaui satu perusahaan atau satu komunitas adat. Kasus Dayak Kualan menjadi ilustrasi nyata dari kegagalan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan yang seharusnya menjadi fondasi legitimasi sosial bagi setiap proyek berskala besar yang beroperasi di wilayah yang dihuni atau dikelola masyarakat adat.
FPIC bukan sekadar prinsip etis internasional yang bersifat sukarela. Dalam kerangka penyusunan AMDAL di Indonesia, kewajiban melakukan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak termasuk masyarakat adat merupakan bagian integral dari proses yang diatur regulasi lingkungan hidup, sebagai instrumen untuk memastikan bahwa masyarakat yang akan terdampak langsung oleh suatu proyek memiliki kesempatan nyata untuk memahami rencana kegiatan, menyampaikan keberatan, dan bahkan menolak proyek tersebut sebelum izin diterbitkan bukan sekadar diberi tahu setelah keputusan sudah diambil.
Persoalannya, dalam praktik di banyak kasus konflik agraria dan lingkungan di Indonesia, konsultasi publik sering direduksi menjadi formalitas administratif: sosialisasi satu arah yang dilakukan sekali, dokumentasi kehadiran sebagai bukti "telah berkonsultasi", tanpa benar-benar membuka ruang bagi masyarakat untuk menyatakan penolakan yang mengikat secara hukum. Ketika masyarakat kemudian menyatakan keberatan setelah proyek berjalan sebagaimana terjadi dalam kasus Dayak Kualan perusahaan kerap merespons dengan pendekatan hukum dan keamanan, alih-alih kembali ke meja konsultasi untuk menyelesaikan akar persoalan yang sebenarnya sudah muncul sejak proses perizinan awal.
Pola yang terlihat dalam kasus Dayak Kualan di mana penolakan masyarakat adat terhadap operasional perusahaan justru berujung pada laporan pidana terhadap tokoh adat mereka bukan kebetulan. Ini adalah konsekuensi logis dari proses konsultasi yang gagal sejak awal:
Menghindari konflik berkepanjangan seperti yang terjadi dalam kasus Dayak Kualan membutuhkan proses AMDAL yang benar-benar melibatkan masyarakat terdampak secara substantif sejak awal, bukan sekadar memenuhi syarat administratif konsultasi publik.
Environesia Consulting, sebagai konsultan berlisensi LPJP AMDAL resmi KLHK (No. 0174/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK), memahami pentingnya pendekatan AMDAL partisipatif yang menempatkan konsultasi publik sebagai proses dua arah yang substantif, bukan formalitas satu kali. Layanan kajian sosial budaya yang menyeluruh membantu mengidentifikasi wilayah adat, pola pemanfaatan lahan tradisional, dan potensi titik konflik sosial sejak tahap awal perencanaan proyek jauh sebelum masalah tersebut berkembang menjadi konflik terbuka yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan intervensi tingkat nasional untuk diselesaikan.
Dengan lebih dari 100 tenaga ahli bersertifikat, Environesia mendampingi pemrakarsa proyek dalam menyusun konsultasi publik FPIC yang dirancang untuk benar-benar mengakomodasi aspirasi masyarakat terdampak, termasuk masyarakat adat, sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen lingkungan yang kredibel secara hukum maupun sosial. Pendekatan semacam ini bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga membangun fondasi hubungan jangka panjang yang lebih stabil antara pemrakarsa proyek dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Bagi perusahaan yang tengah merencanakan proyek di wilayah yang berpotensi bersinggungan dengan masyarakat adat atau komunitas lokal, tim Environesia siap membantu menyusun proses konsultasi publik dan kajian sosial budaya yang substantif sebagai investasi mencegah konflik, bukan formalitas yang berisiko menjadi bumerang di kemudian hari.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas