Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Masyarakat Adat Dayak Kualan vs Perusahaan Tambang: Mengapa FPIC dalam AMDAL Bukan Prosedur Kosong

Environesia Global Saraya

03 August 2026

"Masyarakat Adat Dayak Kualan telah hidup berdampingan dengan alam bahkan sebelum Republik ini lahir." Kalimat ini disampaikan Tarsisius Fendy Sesupi, kepala adat Dusun Lelayang, Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026. Di hadapan para anggota dewan, ia membawa kisah lima tahun kriminalisasi dan intimidasi yang dialami komunitasnya sejak perusahaan perkebunan kayu PT Mayawana Persada mulai beroperasi di wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat leluhur.

Konflik ini bermula sejak 2010, ketika PT Mayawana Persada memperoleh izin konsesi seluas 136.710 hektare untuk kegiatan Hutan Tanaman Industri di kawasan tersebut  tanpa, menurut penuturan masyarakat adat dan koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendampingi mereka, memperoleh persetujuan bebas dari masyarakat adat setempat sejak awal. Ketegangan ini berujung pada rangkaian kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh adat, termasuk laporan pemerasan terhadap Fendy pada 2023  muncul tepat setelah masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan atas dugaan perusakan lingkungan, perampasan lahan, dan perusakan situs sakral adat.

Skala Dampak yang Diperdebatkan di Komisi XIII

Data yang dipaparkan koalisi masyarakat sipil di hadapan Komisi XIII DPR RI menunjukkan skala persoalan yang jauh dari kecil. Lebih dari separuh wilayah konsesi PT Mayawana Persada  sekitar 50 persen dari total 136.710 hektare  merupakan ekosistem gambut yang rentan terhadap kerusakan permanen. Lebih jauh, sebanyak 89.410 hektare atau sekitar 65 persen dari luas konsesi tersebut secara resmi diakui sebagai habitat orangutan Kalimantan, spesies yang berstatus terancam punah. Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian, menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah indikator kerusakan  mulai dari deforestasi, kerusakan gambut, pencemaran sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.

Merespons berbagai keterangan dan bukti yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi XIII DPR RI menyatakan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dalam kasus ini. Koalisi masyarakat sipil turut mengajukan tujuh tuntutan kepada Komisi XIII, termasuk penghentian seluruh proses kriminalisasi, pembentukan Tim Pencari Fakta, serta evaluasi menyeluruh terhadap izin PT Mayawana Persada.

FPIC: Prinsip yang Sering Dianggap Formalitas, Padahal Fondasi Legitimasi

Di titik inilah relevansi kasus ini meluas jauh melampaui satu perusahaan atau satu komunitas adat. Kasus Dayak Kualan menjadi ilustrasi nyata dari kegagalan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)  persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan  yang seharusnya menjadi fondasi legitimasi sosial bagi setiap proyek berskala besar yang beroperasi di wilayah yang dihuni atau dikelola masyarakat adat.

FPIC bukan sekadar prinsip etis internasional yang bersifat sukarela. Dalam kerangka penyusunan AMDAL di Indonesia, kewajiban melakukan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak  termasuk masyarakat adat  merupakan bagian integral dari proses yang diatur regulasi lingkungan hidup, sebagai instrumen untuk memastikan bahwa masyarakat yang akan terdampak langsung oleh suatu proyek memiliki kesempatan nyata untuk memahami rencana kegiatan, menyampaikan keberatan, dan bahkan menolak proyek tersebut sebelum izin diterbitkan  bukan sekadar diberi tahu setelah keputusan sudah diambil.

Persoalannya, dalam praktik di banyak kasus konflik agraria dan lingkungan di Indonesia, konsultasi publik sering direduksi menjadi formalitas administratif: sosialisasi satu arah yang dilakukan sekali, dokumentasi kehadiran sebagai bukti "telah berkonsultasi", tanpa benar-benar membuka ruang bagi masyarakat untuk menyatakan penolakan yang mengikat secara hukum. Ketika masyarakat kemudian menyatakan keberatan setelah proyek berjalan  sebagaimana terjadi dalam kasus Dayak Kualan  perusahaan kerap merespons dengan pendekatan hukum dan keamanan, alih-alih kembali ke meja konsultasi untuk menyelesaikan akar persoalan yang sebenarnya sudah muncul sejak proses perizinan awal.

Mengapa Konsultasi yang Gagal Berujung pada Kriminalisasi

Pola yang terlihat dalam kasus Dayak Kualan  di mana penolakan masyarakat adat terhadap operasional perusahaan justru berujung pada laporan pidana terhadap tokoh adat mereka  bukan kebetulan. Ini adalah konsekuensi logis dari proses konsultasi yang gagal sejak awal:

  1. Ketika masyarakat tidak dilibatkan secara substantif sejak tahap perencanaan, penolakan mereka setelah proyek berjalan sering dipandang perusahaan sebagai "gangguan operasional" yang perlu ditangani lewat jalur hukum atau keamanan, bukan sebagai aspirasi sah yang seharusnya sudah terakomodasi sejak awal proses AMDAL.
  2. Sanksi adat yang dijatuhkan masyarakat  sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang mereka kenal  justru direspons dengan laporan pidana balik, sebagaimana terlihat dalam kasus laporan pemerasan terhadap kepala adat Dusun Lelayang, menciptakan ketimpangan kekuatan hukum antara korporasi dengan modal besar dan masyarakat adat dengan akses hukum yang jauh lebih terbatas.
  3. Konflik yang tidak terselesaikan di tingkat lokal akhirnya harus dibawa ke tingkat nasional, memakan waktu bertahun-tahun dan sumber daya yang jauh lebih besar dibanding jika konsultasi publik dilakukan secara substantif sejak awal  sebagaimana terlihat dari konflik yang baru mendapat perhatian serius DPR RI setelah lima tahun berlangsung.

Bagaimana FPIC Seharusnya Diterapkan dalam Praktik AMDAL

  1. Libatkan masyarakat adat sejak tahap perencanaan awal, bukan setelah rencana lokasi dan skala proyek sudah diputuskan sepenuhnya, untuk memastikan masukan masyarakat benar-benar dapat memengaruhi keputusan, bukan hanya menjadi catatan pelengkap dokumen.
  2. Pastikan informasi yang disampaikan lengkap dan dapat dipahami, mencakup skala dampak lingkungan dan sosial, jangka waktu proyek, serta implikasi terhadap akses masyarakat terhadap sumber daya yang selama ini mereka kelola  disampaikan dalam bahasa dan format yang benar-benar dapat dicerna masyarakat setempat.
  3. Berikan ruang nyata bagi penolakan, bukan sekadar formalitas konsultasi yang hasilnya sudah ditentukan sejak awal. Persetujuan yang sah secara substantif berarti masyarakat juga memiliki hak untuk mengatakan tidak.
  4. Lakukan kajian sosial budaya yang mendalam, mencakup identifikasi wilayah adat, situs-situs yang memiliki nilai sakral atau historis, serta pola pemanfaatan lahan tradisional yang mungkin tidak tercatat dalam dokumen kepemilikan formal namun memiliki legitimasi kuat dalam sistem hukum adat setempat.
  5. Bangun mekanisme penyelesaian konflik yang tidak berujung pada kriminalisasi, dengan melibatkan mediasi yang melibatkan posisi setara antara perusahaan dan masyarakat adat, alih-alih mengandalkan jalur hukum pidana sebagai respons pertama terhadap penolakan atau protes masyarakat.

Layanan Environesia (AMDAL Partisipatif dan Kajian Sosial Budaya yang Substantif)

Menghindari konflik berkepanjangan seperti yang terjadi dalam kasus Dayak Kualan membutuhkan proses AMDAL yang benar-benar melibatkan masyarakat terdampak secara substantif sejak awal, bukan sekadar memenuhi syarat administratif konsultasi publik.

Environesia Consulting, sebagai konsultan berlisensi LPJP AMDAL resmi KLHK (No. 0174/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK), memahami pentingnya pendekatan AMDAL partisipatif yang menempatkan konsultasi publik sebagai proses dua arah yang substantif, bukan formalitas satu kali. Layanan kajian sosial budaya yang menyeluruh membantu mengidentifikasi wilayah adat, pola pemanfaatan lahan tradisional, dan potensi titik konflik sosial sejak tahap awal perencanaan proyek  jauh sebelum masalah tersebut berkembang menjadi konflik terbuka yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan intervensi tingkat nasional untuk diselesaikan.

Dengan lebih dari 100 tenaga ahli bersertifikat, Environesia mendampingi pemrakarsa proyek dalam menyusun konsultasi publik FPIC yang dirancang untuk benar-benar mengakomodasi aspirasi masyarakat terdampak, termasuk masyarakat adat, sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen lingkungan yang kredibel secara hukum maupun sosial. Pendekatan semacam ini bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga membangun fondasi hubungan jangka panjang yang lebih stabil antara pemrakarsa proyek dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Bagi perusahaan yang tengah merencanakan proyek di wilayah yang berpotensi bersinggungan dengan masyarakat adat atau komunitas lokal, tim Environesia siap membantu menyusun proses konsultasi publik dan kajian sosial budaya yang substantif  sebagai investasi mencegah konflik, bukan formalitas yang berisiko menjadi bumerang di kemudian hari.

 

 

  •  

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas