 
     
          Environesia Global Saraya
07 July 2025
Limbah industri masih menjadi salah satu penyebab utama pencemaran air di Indonesia. Banyak kawasan industri belum sepenuhnya mematuhi regulasi pengolahan limbah cair yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini berdampak langsung pada kualitas air di sungai, danau, hingga sumur warga sekitar.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024, sektor industri menyumbang sekitar 45% dari total beban pencemaran air nasional. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah cair industri masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.
Limbah cair industri mengandung berbagai senyawa kimia berbahaya yang sangat berisiko mencemari air. Yang lebih mengkhawatirkan, jenis pencemaran ini tidak selalu terlihat secara fisik—air bisa tetap tampak jernih namun beracun.
Beberapa jenis industri yang menjadi penyumbang utama pencemaran limbah cair antara lain:
Tekstil dan garmen: mengandung zat pewarna, logam berat, dan surfaktan
Industri makanan dan minuman: menghasilkan limbah organik dengan BOD dan COD tinggi
Industri logam dan elektroplating: membuang senyawa kromium, timbal, dan merkuri
Industri farmasi: mengandung bahan kimia sintetis dan senyawa organik toksik
Senyawa berbahaya seperti fenol, amonia, timbal, dan krom ditemukan dalam sampel air sungai di sekitar pabrik. Bila terus dibiarkan, senyawa ini bisa mencemari sumber air bersih dan memicu krisis kesehatan masyarakat.
Pencemaran air akibat limbah industri bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan manusia. Logam berat seperti timbal dan merkuri:
Bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker)
Mengganggu sistem saraf dan organ dalam
Dapat terakumulasi dalam tubuh organisme sehingga masuk ke rantai makanan
Ekosistem perairan juga mengalami degradasi, seperti:
Penurunan keanekaragaman hayati (ikan, plankton, dan mikroorganisme air)
Gangguan siklus alami karena kualitas air yang terus menurun
Kematian massal biota air akibat paparan bahan kimia toksik
Meskipun pemerintah telah mewajibkan setiap industri untuk:
Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Mengoperasikan SPARING (Sistem Pemantauan Air Limbah Otomatis dan Terus Menerus)
…faktanya, masih banyak perusahaan yang belum mematuhi kewajiban ini. Bahkan, sebagian industri tidak memiliki fasilitas IPAL sama sekali. Ini membuat proses pengolahan limbah tidak berjalan, dan pencemaran dibiarkan langsung mengalir ke badan air.
Tanpa pemantauan kualitas air secara berkala, pencemaran kimia bisa menyebar tanpa terdeteksi. Parameter yang seharusnya terus dipantau oleh industri maupun pengawas lingkungan meliputi:
BOD (Biochemical Oxygen Demand)
COD (Chemical Oxygen Demand)
pH air
TSS (Total Suspended Solid)
Kadar logam berat (Timbal, Krom, Merkuri, dll)
Pemantauan ini harus dilakukan secara real-time dan terintegrasi, agar dapat segera diambil tindakan ketika terjadi lonjakan pencemar di luar ambang batas.
Untuk mengatasi pencemaran limbah cair industri, perlu sinergi dari berbagai pihak: pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri, serta masyarakat.
Beberapa solusi yang bisa diterapkan antara lain:
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar lingkungan
Pelatihan teknis dan sertifikasi bagi operator IPAL, agar pengelolaan limbah sesuai standar
Audit lingkungan berkala, untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengolahan limbah
Penerapan teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan, seperti biofilter, sistem anaerobik, dan metode reuse-recycle
Masyarakat juga perlu dilibatkan secara aktif dalam pelaporan pencemaran lingkungan melalui kanal resmi dan edukasi publik.
 
              Environesia Global Saraya
13 May 2024
 
              Environesia Global Saraya
15 February 2024
 
              Environesia Global Saraya
17 May 2023
 
              Environesia Global Saraya
12 May 2023
 
    Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas