Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Krisis Sampah di Kota-Kota Besar Indonesia: Dari TPA Overload hingga Solusi Berkelanjutan

Environesia Global Saraya

29 June 2026

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang di Bekasi sudah berdiri sejak 1989. Selama lebih dari tiga dekade, ia menjadi "tong sampah" tunggal bagi jutaan warga DKI Jakarta menerima ribuan ton sampah setiap harinya tanpa henti. Hari ini, timbunan sampah di Bantar Gebang telah membentuk "gunung" setinggi lebih dari 50 meter, dengan volume total yang melampaui 40 juta ton. Para ahli sudah bertahun-tahun memperingatkan bahwa TPA ini mendekati batas kapasitasnya.
Bantar Gebang bukan pengecualian. Ia adalah cermin dari kondisi yang terjadi di hampir semua kota besar Indonesia: TPA-TPA yang sudah melampaui kapasitas rancangan, beroperasi dengan standar yang jauh dari ideal, dan tidak memiliki jalan keluar yang jelas dalam jangka menengah. Sementara itu, volume sampah yang dihasilkan masyarakat Indonesia terus tumbuh seiring urbanisasi dan peningkatan konsumsi.
Ini bukan sekadar masalah estetika atau kebersihan kota. Krisis persampahan Indonesia adalah masalah lingkungan, kesehatan publik, iklim, dan tata kelola yang serius dan membutuhkan solusi yang jauh lebih sistemis dari sekadar membangun TPA baru di lokasi lain.

Potret Krisis: Fakta Sampah Indonesia yang Perlu Kita Hadapi
Skala persoalannya memang besar. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah per tahun menjadikan Indonesia salah satu penghasil sampah terbesar di Asia dan dunia.
Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar volumenya, melainkan nasib sampah itu setelah dihasilkan:
  • Hanya sekitar 36-38% sampah yang terkelola dengan baik melalui sistem pengelolaan formal
  • Lebih dari 40% sampah masih dibuang ke TPA dengan metode open dumping (ditimbun terbuka) metode yang sudah dilarang oleh UU No. 18 Tahun 2008 namun masih sangat umum dipraktikkan
  • Sekitar 17-20% sampah dibakar secara terbuka oleh warga sumber signifikan polutan berbahaya dan emisi karbon hitam
  • Sekitar 3-4 juta ton sampah plastik bocor ke lingkungan perairan setiap tahunnya, menempatkan Indonesia sebagai salah satu penyumbang terbesar sampah plastik laut di dunia
Komposisi sampah yang dihasilkan di Indonesia mayoritas terdiri dari sampah organik/sisa makanan (sekitar 57-60%), diikuti plastik (sekitar 15%), kertas dan karton (sekitar 10%), serta campuran material lainnya. Dominasi sampah organik ini sebenarnya adalah peluang besar jika dikelola dengan benar, sampah organik bisa menjadi kompos berkualitas atau bahan baku biogas. Namun kenyataannya, sampah organik yang tidak terkelola di TPA justru menjadi sumber utama emisi gas metana (CH₄) gas rumah kaca yang potensi pemanasan globalnya 28-34 kali lebih tinggi dari CO₂.

Mengapa TPA Kita Selalu Overload?
Memahami akar masalah lebih penting dari sekadar mengeluhkan kondisinya. Ada beberapa faktor struktural yang mendorong krisis TPA di Indonesia:
1. Infrastruktur yang Tidak Mengikuti Pertumbuhan Konsumsi
Pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang pesat dalam dua dekade terakhir mendorong peningkatan konsumsi yang signifikan dan dengan itu, peningkatan volume sampah yang jauh melampaui kapasitas infrastruktur persampahan yang ada. Banyak TPA yang dibangun pada era 1980-1990an dengan desain kapasitas yang sudah jauh terlampaui, sementara pembangunan infrastruktur baru berjalan jauh lebih lambat dari kebutuhan.
2. Ketergantungan Berlebih pada Model TPA Konvensional
Paradigma "kumpul-angkut-buang" yang mendominasi sistem persampahan Indonesia selama puluhan tahun menempatkan TPA sebagai solusi tunggal bukan sebagai tahap terakhir dalam hierarki pengelolaan sampah yang seharusnya didahului oleh pengurangan, pemilahan, dan pengolahan. Akibatnya, TPA menerima hampir semua jenis sampah tanpa pemilahan, jauh melampaui kapasitasnya.
3. Minimnya Fasilitas Pengolahan Antara
Di negara-negara dengan sistem persampahan yang baik, sampah yang masuk ke TPA sudah merupakan residu sisa setelah melalui berbagai proses pengolahan: pengomposan, daur ulang, dan pemulihan energi. Di Indonesia, fasilitas pengolahan antara seperti TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) masih sangat terbatas dan belum merata.
4. Lemahnya Penegakan Regulasi di Tingkat Daerah
Meskipun UU No. 18 Tahun 2008 sudah mewajibkan pemda untuk menutup TPA open dumping dan mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, implementasinya sangat bervariasi antar daerah. Keterbatasan anggaran, kapasitas teknis, dan komitmen politik sering menjadi hambatan nyata.
5. Perilaku Pemilahan yang Belum Menjadi Budaya
Bahkan ketika fasilitas pengolahan tersedia, efektivitasnya sangat bergantung pada apakah sampah datang dalam kondisi sudah dipilah antara organik dan anorganik. Tanpa pemilahan di sumber (rumah tangga dan bisnis), proses pengolahan lanjutan menjadi jauh lebih mahal, kompleks, dan kurang efektif.

Kerangka Regulasi: Apa yang Sebenarnya Diwajibkan Hukum?
Indonesia sebenarnya memiliki kerangka regulasi persampahan yang cukup komprehensif. Masalahnya lebih sering ada di implementasi, bukan di ketiadaan aturan.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Ini adalah undang-undang payung yang menjadi fondasi hukum seluruh sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Beberapa ketentuan kuncinya:
  • Menetapkan hierarki pengelolaan sampah: pengurangan (reduce) lebih diprioritaskan dari penanganan (handling), yang mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir
  • Melarang pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA semua TPA diwajibkan beroperasi dengan metode controlled landfill atau sanitary landfill
  • Mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai
  • Mengatur tanggung jawab produsen terhadap sampah kemasan produk mereka (extended producer responsibility)
PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Peraturan turunan ini mengatur secara teknis bagaimana pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis harus dilaksanakan termasuk kewajiban pemda untuk menyediakan fasilitas pemilahan, dan kewajiban produsen untuk menggunakan kemasan yang ramah lingkungan.
Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang JAKSTRANAS Persampahan
Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) menetapkan target nasional yang ambisius untuk pengelolaan sampah:
  • Pengurangan sampah 30% dari total timbulan pada tahun 2025
  • Penanganan sampah 70% dari total timbulan pada tahun 2025
Target-target ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun JAKSTRADA (Kebijakan dan Strategi Daerah) masing-masing, sesuai PermenLHK No. P.10 Tahun 2018.
Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang PLTSa (Waste to Energy)
Peraturan Presiden ini mengamanatkan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota besar Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Makassar, dan Denpasar. PLTSa adalah fasilitas yang mengubah sampah menjadi energi listrik melalui proses pembakaran (incinerasi) teknologi tinggi dengan kendali emisi yang ketat.
PermenLHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Regulasi ini mewajibkan produsen di sektor makanan dan minuman, kantong belanja, dan multiproduct untuk menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah memberi fondasi hukum bagi skema Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia.

Mengenal Infrastruktur Persampahan: TPA, TPST, SPA, dan PLTSa
Salah satu hambatan dalam diskusi kebijakan sampah adalah kebingungan terminologi. Mari kita luruskan:
Fasilitas Singkatan Fungsi
TPA Tempat Pemrosesan Akhir Lokasi akhir pembuangan residu sampah yang tidak bisa diolah lagi. Idealnya hanya menerima residu bukan semua jenis sampah
TPST Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Fasilitas yang mengolah sampah campuran menjadi kompos, material daur ulang, dan residu sebelum dikirim ke TPA. Bisa berskala kawasan atau kota
SPA Stasiun Peralihan Antara Fasilitas transit untuk konsolidasi sampah dari pengangkutan kecil ke kendaraan pengangkut besar menuju TPA atau TPST. Efisiensi logistik dan pengurangan emisi kendaraan
PLTSa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Fasilitas Waste-to-Energy (WtE) yang membakar sampah dengan teknologi tinggi untuk menghasilkan energi listrik, dengan pengendalian emisi yang ketat
PDU Pusat Daur Ulang Fasilitas khusus pengolahan material daur ulang (plastik, kertas, logam, kaca)
Sistem persampahan yang ideal beroperasi sebagai piramida terbalik: sebagian besar sampah ditangani di tingkat atas (TPST, PDU, PLTSa), sehingga yang sampai ke TPA hanyalah residu yang benar-benar tidak bisa diolah lagi.

Gas Metan TPA: Dari Masalah Lingkungan Menuju Peluang Energi
Salah satu dampak lingkungan TPA yang paling sering diabaikan adalah emisi gas metan (CH₄) dari proses dekomposisi anaerobik sampah organik di dalam timbuna sampah. Di TPA besar seperti Bantar Gebang, volume gas metan yang dihasilkan setiap harinya sangat besar dan jika dibiarkan lepas ke atmosfer, ia menjadi kontributor signifikan terhadap emisi gas rumah kaca Indonesia.
Namun gas metan TPA juga adalah peluang yang selama ini terbuang percuma. Dengan teknologi landfill gas capture, gas metan yang terbentuk secara alami di dalam timbunan sampah dapat dikumpulkan melalui jaringan pipa dan sumur ekstraksi, lalu dimanfaatkan untuk:
  • Pembangkitan listrik melalui generator berbahan bakar gas, menyediakan energi terbarukan dari sampah
  • Bahan bakar langsung setelah pemurnian menjadi biomethane yang dapat disalurkan ke jaringan gas kota
  • Pengurangan emisi GRK gas metan yang ditangkap dan dibakar menjadi CO₂ (meskipun masih emisi, dampak iklimnya 28-34 kali lebih rendah dari metana)
Beberapa TPA di Indonesia sudah mulai mengeksplorasi pemanfaatan gas metan ini dan dalam konteks Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, proyek landfill gas capture berpotensi menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan di IDX Carbon.

Extended Producer Responsibility: Tanggung Jawab yang Bergeser ke Hulu
Salah satu paradigma terpenting dalam sistem persampahan modern adalah Extended Producer Responsibility (EPR) prinsip bahwa produsen yang memasarkan produk dengan kemasan harus bertanggung jawab atas pengelolaan sampah kemasan tersebut setelah produk dikonsumsi.
Di Indonesia, fondasi hukum EPR mulai dibangun melalui UU 18/2008 dan PermenLHK No. 75 Tahun 2019 yang mewajibkan produsen di sektor tertentu untuk menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.
Skema EPR yang efektif memberikan insentif bagi produsen untuk:
  • Mendesain kemasan yang lebih mudah didaur ulang atau lebih cepat terurai
  • Mendanai infrastruktur pengumpulan dan daur ulang kemasan pasca-konsumsi
  • Menetapkan target pengurangan sampah kemasan yang terukur dan dilaporkan secara transparan
Beberapa perusahaan multinasional besar yang beroperasi di Indonesia sudah mulai menerapkan komitmen EPR secara sukarela didorong oleh tekanan investor ESG dan konsumen global. Namun untuk mengubah sistem secara menyeluruh, implementasi EPR perlu diperkuat dengan mekanisme penegakan yang lebih tegas dan insentif fiskal yang mendukung.

Solusi dari Bawah: Bank Sampah dan 3R
Di tengah kompleksitas masalah infrastruktur dan kebijakan, ada satu jalur solusi yang sudah terbukti efektif di tingkat komunitas: bank sampah dan gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Bank sampah adalah fasilitas komunitas tempat warga dapat "menabung" sampah anorganik yang sudah dipilah botol plastik, kardus, logam, kaca dan menukarnya dengan uang atau manfaat lainnya. Model ini berhasil memotivasi pemilahan sampah di sumber sekaligus membangun kesadaran kolektif tentang nilai material dari sampah yang selama ini dianggap tidak berharga.
Hingga 2023, Indonesia sudah memiliki lebih dari 12.000 bank sampah yang tersebar di berbagai daerah sebuah ekosistem komunitas yang luar biasa, meskipun masih sangat fragmented dan belum terhubung dengan sistem formal pengelolaan sampah secara optimal.
Gerakan 3R yang efektif perlu didukung oleh:
  • Reduce kebijakan yang mendorong pengurangan kemasan berlebih, larangan plastik sekali pakai, dan insentif bagi konsumen yang membawa wadah sendiri
  • Reuse sistem deposit botol, model bisnis berbasis refill, dan pasar barang bekas yang teroganisasi
  • Recycle infrastruktur pengumpulan terpilah yang memudahkan warga untuk memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah

Seberapa Jauh Indonesia dari Target JAKSTRANAS 2025?
Target JAKSTRANAS yang ditetapkan Perpres No. 97 Tahun 2017 pengurangan 30% dan penanganan 70% pada 2025 adalah ambisi yang, jujur diakui, masih jauh dari tercapai secara nasional. Gap antara target dan kondisi aktual bervariasi signifikan antar daerah: kota-kota besar dengan anggaran dan kapasitas teknis lebih tinggi umumnya berada lebih dekat ke target, sementara kabupaten-kabupaten di daerah terpencil masih bergulat dengan masalah-masalah paling dasar dalam sistem persampahan.
Ini bukan semata kegagalan pemerintah ini refleksi dari kompleksitas tantangan yang dihadapi: gap pendanaan infrastruktur yang besar, keterbatasan kapasitas teknis di banyak pemda, belum berubahnya perilaku masyarakat secara masif, dan belum efektifnya sistem insentif dan sanksi yang mendorong perubahan nyata dari pelaku usaha dan masyarakat.
Yang positif: kesadaran tentang urgensi persoalan ini terus meningkat. Beberapa kota pionir seperti Surabaya, Denpasar, dan Bandung sudah menunjukkan bahwa dengan komitmen politik yang kuat dan inovasi pendekatan, angka pengurangan dan penanganan sampah bisa ditingkatkan secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat.

Langkah Praktis: Apa yang Bisa Dilakukan Pemda dan Industri?
Untuk pemerintah daerah:
  1. Segera susun atau perbarui JAKSTRADA berdasarkan panduan PermenLHK P.10/2018 dokumen ini adalah peta jalan yang harus ada sebelum program apapun bisa berjalan efektif dan terkoordinasi.
  2. Audit kondisi dan kapasitas TPA yang ada. Berapa tahun lagi TPA utama kota Anda bisa beroperasi? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan urgency dan skala intervensi yang dibutuhkan.
  3. Prioritaskan pengembangan TPST sebagai solusi jangka menengah yang mengurangi beban TPA tanpa harus menunggu solusi teknologi mahal seperti PLTSa.
  4. Kembangkan potensi gas metan TPA sebagai sumber energi terbarukan dan peluang kredit karbon terutama untuk TPA besar yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun.
  5. Integrasikan pemulung dan pengepul ke dalam sistem formal mereka adalah tulang punggung daur ulang informal yang selama ini tidak diakui dan tidak dilindungi, padahal mengerjakan pekerjaan yang sangat berharga.
Untuk industri dan bisnis:
  1. Audit sampah yang dihasilkan dari operasional bisnis ketahui komposisi, volume, dan nasib sampah Anda saat ini.
  2. Implementasikan pemilahan di sumber sebagai langkah pertama yang tidak membutuhkan investasi besar namun berdampak signifikan.
  3. Mulai perjalanan EPR secara proaktif jangan tunggu regulasi menjadi lebih ketat. Komitmen EPR yang terdokumentasi dan terukur semakin dihargai oleh investor, mitra bisnis, dan konsumen.
 
Layanan Environesia (Konsultansi dan Dokumen Lingkungan Persampahan)
Mengelola krisis persampahan membutuhkan tidak hanya komitmen politik, tetapi juga kapasitas teknis yang solid dalam perencanaan, desain, dan dokumentasi lingkungan infrastruktur persampahan. Di sinilah Environesia Consulting memiliki rekam jejak yang luas dan terverifikasi.
Selama satu dekade lebih beroperasi, Environesia telah menangani berbagai aspek teknis pengelolaan persampahan di berbagai kota dan kabupaten Indonesia. Dari sisi dokumentasi lingkungan TPA: DELH TPA Kawatuna, Kota Palu (2021, Rp745 juta); DELH TPA Lubuk Binjai, Kota Lubuklinggau (2019, Rp598 juta); Dokumen Lingkungan TPA Regional Payakumbuh, Sumatera Barat (2020, Rp585 juta); AMDAL Pengembangan TPA Bukit Kancil, Muara Enim (2021, Rp550 juta); Dokumen Lingkungan TPA Putri Cempo, Kota Surakarta (2023, Rp500 juta); hingga Adendum Dokumen Lingkungan TPA Bagendung, Kota Cilegon (2025, Rp439 juta).
Di sisi perencanaan teknis dan inovasi, Environesia juga menangani: Kajian Pengelolaan Gas Metan TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang (2024) dilanjutkan dengan DED Revitalisasi Sistem Gas Metan dan IPAL TPA Rawa Kucing (2025) dua penugasan yang menempatkan Environesia di garis terdepan upaya pemanfaatan landfill gas sebagai energi terbarukan di Indonesia; Feasibility Study Pusat Daur Ulang (PDU)/TPST, Kota Tangerang (2025); Rencana, Kebijakan, Strategi, dan Teknis Sistem Pengelolaan Persampahan TPA/TPST/SPA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2023); Dokumen Masterplan Pengelolaan Sampah Kabupaten Barito Kuala (2025); serta Perhitungan Timbulan Sampah Kabupaten Tabalong (2024) dan DED Pembangunan TPA Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau (2024).
Keluasan portofolio ini mulai dari AMDAL dan DELH TPA, masterplan persampahan, kajian gas metan, studi kelayakan TPST, hingga DED infrastruktur menjadikan Environesia sebagai mitra konsultansi persampahan yang memahami seluruh siklus permasalahan secara komprehensif. Didukung oleh lebih dari 100 tenaga ahli bersertifikat dan laboratorium terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025:2017) untuk pengujian parameter lingkungan terkait fasilitas persampahan, Environesia siap mendampingi pemerintah daerah, BUMN, maupun swasta dalam menjawab tantangan krisis persampahan yang tidak bisa lagi ditunda penanganannya.
 
 

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas