Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Kajian Limbah B3 Berdasarkan PERMEN LHK No. 56 Tahun 2015

Environesia Global Saraya

08 February 2025

Sisa-sisa aktivitas manusia atau industri yang mengandung zat berbahaya atau beracun disebut Limbah Bahaya dan Beracun (Limbah B3). Karena sifatnya yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara hati-hati sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015. Limbah B3 sendiri beragam jenisnya, tergantung dari sumber asalnya, yaitu:
  • Limbah B3 dari Sumber Spesifik: Hasil limbah proses produksi tertentu yang menghasilkan limbah dengan karakteristik B3.
  • Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik: Hasil limbah dari kegiatan-kegiatan umum yang menghasilkan limbah dengan karakteristik B3.
  • Limbah B3 dari Sumber Produk Kadaluarsa: Hasil limbah dari produk yang sudah tidak dapat digunakan lagi karena telah melewati masa berlakunya.
Pengelolaan limbah B3 meliputi beberapa kegiatan yang mencakup identifikasi, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan sementara, pengolahan, dan penimbunan akhir. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tahapan tersebut:
  1. Identifikasi: Proses untuk menentukan jenis dan karakteristik limbah B3. Identifikasi ini penting untuk memastikan bahwa limbah B3 dikelola dengan cara yang sesuai.
  2. Pengumpulan: Kegiatan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan, baik bagi pekerja maupun lingkungan. Limbah B3 harus disimpan dalam tempat penampungan yang sesuai dan diberi penanda yang jelas.
  3. Pengangkutan: Pengangkutan limbah B3 harus dilakukan pihak yang memiliki izin dari pemerintah. Persyaratan kendaraan pengangkut juga harus memenuhi teknis dan keselamatan untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau pencemaran lingkungan.
  4. Penyimpanan Sementara: Penyimpanan limbah B3 harus dilakukan di fasilitas yang sudah terverifikasi izin dari pemerintah. Fasilitas penyimpanan harus dilengkapi dengan sistem pengamanan untuk mencegah kebocoran atau penyebaran limbah.
  5. Pengolahan: Tujuan utama pengolahan limbah B3 adalah untuk menetralisir dan mengurangi tingkat bahaya serta racun dalam limbah. Untuk pengolahannya dapat diterapkan beberapa metode seperti fisik, kimia, biologi, atau kombinasi dari ketiganya.
  6. Penimbunan Akhir: Penimbunan akhir dilakukan untuk limbah B3 yang tidak dapat diolah lagi. Tempat penimbunan harus memenuhi persyaratan teknis untuk mencegah pencemaran lingkungan.
  7. Pelaporan dan Dokumentasi: Bagian ini menekankan pentingnya pencatatan dan pelaporan yang rinci untuk memastikan pemantauan dan evaluasi yang efektif. Laporan tertulis mengenai pengurangan limbah B3 harus disampaikan kepada bupati/walikota secara berkala, minimal satu kali dalam enam bulan.
  8. Sanksi dan Pengawasan: Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, diterapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Selain itu, pengawasan rutin dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Sanksi Administratif: Penghasil dan pengelola limbah B3 yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
  10. Sanksi Pidana: Selain sanksi administratif, pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia juga dapat dikenakan sanksi pidana.
  11. Pengawasan: Instansi yang berwenang, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota, bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan limbah B3. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, dan pengujian laboratorium.
  12. Pelaporan Pengawasan: Hasil pengawasan harus dilaporkan secara berkala kepada instansi yang lebih tinggi untuk tujuan koordinasi dan evaluasi.
Peran kerjasama antara pemerintah dan masyarakat menjadi penunjang keberhasilan pengelolaan limbah B3. Setiap pihak memiliki peran yang saling melengkapi dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Pemerintah memiliki peran penting dalam pengelolaan limbah B3. Beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah antara lain:
  • Penyusunan Regulasi: Pemerintah harus menyusun regulasi yang jelas dan tegas mengenai pengelolaan limbah B3.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada ditegakkan dengan baik, termasuk memberikan sanksi kepada pelanggar.
  • Penyuluhan dan Edukasi: Pemerintah harus aktif melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat dan industri tentang pentingnya pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengelolaan limbah B3, antara lain:
  • Kesadaran dan Kepedulian: Masyarakat harus sadar dan peduli terhadap bahaya limbah B3 dan berpartisipasi aktif dalam upaya pengelolaannya.
  • Pengurangan Penggunaan Bahan Berbahaya: Masyarakat bisa membantu mengurangi limbah B3 dengan cara mengurangi penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam kehidupan sehari-hari.
  • Pelaporan: Masyarakat harus proaktif melaporkan jika menemukan adanya pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.
Sumber Referensi:
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Environesia Global Saraya

13 May 2024

environesia.co.id, Yogyakarta - Pencemaran udara, yang berasal dari emisi dan mengalami transportasi, dispersi, atau pengumpulan, merupakan masalah serius yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Unsur-unsur seperti iklim, cuaca, topografi, geografi, bangunan, dan faktor antropogenik secara komprehensif membentuk pola penyebaran bahan pencemar di atmosfer.

Salah satu faktor yang mempengaruhi penyebaran polutan adalah stabilitas atmosfer. Stabilitas atmosfer adalah metode untuk mengklasifikasikan kemampuan atmosfer dalam mencampur dan mencairkan polutan dengan udara. Konsentrasi polutan di suatu lokasi tertentu dipengaruhi oleh sejumlah variabel seperti tingkat emisi, jarak penyebaran, pengaruh angin, dan kondisi atmosfer.

Kecepatan penyebaran polutan juga dipengaruhi oleh faktor meteorologi, salah satunya adalah kecepatan angin. Polutan di udara menyebar secara horizontal dan vertikal karena dipengaruhi oleh arah dan kecepatan angin. Kecepatan angin yang besar dapat menyebabkan pengenceran polutan udara dan mempercepat dispersi pencemar di udara.

Variasi suhu udara juga memainkan peran penting dalam penyebaran polutan. Suhu udara dapat mempengaruhi turbulensi atmosfer dan terjadinya reaksi kimia. Suhu udara yang tinggi dapat mengurangi konsentrasi polutan dan memungkinkan pembentukan partikel-partikel ringan dari bahan pencemar udara.

Selain itu, topografi juga memiliki pengaruh yang signifikan. Misalnya, di dataran rendah, angin cenderung membawa polutan terbang jauh ke seluruh penjuru, sementara di pegunungan udara dingin yang terperangkap akan menahan polutan tetap di lapisan permukaan bumi. Faktor-faktor seperti ketinggian, tata letak, kontur tanah, dan vegetasi juga perlu dipertimbangkan dalam analisis penyebaran polutan.

Dalam mengatasi masalah pencemaran udara, pemahaman yang mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi penyebaran polutan sangat penting. Dengan pemahaman ini, langkah-langkah mitigasi yang efektif dapat diambil untuk melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. (admin/dkx)

Penulis: Andi Muhammad Faisal, S.T.

Referensi:

  • Machdar Izarul. 2018. Pengantar Pengendalian Pencemaran (Pencemaran Air, Pencemaran Udara, dan Kebisingan). Yogyakarta: Budi Utama
  • Tri Cahyono. 2017. Penyehatan Udara. Yogyakarta: Andi Offset

Environesia Global Saraya

15 February 2024

environesia.co.id, Yogyakarta - Perkembangan sebuah kota sebagai pusat berbagai aktivitas seperti pemerintahan, perdagangan, industri, dan jasa telah memberikan dampak yang signifikan pada arus urbanisasi dan pertambahan penduduk. Namun, urbanisasi juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan, terutama melalui produksi polusi dan modifikasi sifat fisik dan kimia atmosfer. Dampak tersebut juga tercermin dalam peningkatan emisi CO2, yang telah terbukti menjadi penyumbang terbesar terhadap perubahan iklim.

Menurut data dari National Aeronautics and Space Administration (NASA), konsentrasi karbon dioksida (CO2) dalam atmosfer terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Bahkan pada periode April-Juni 2022, konsentrasi CO2 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Pertumbuhan penduduk dan konsumsi energi fosil di Indonesia juga menjadi faktor utama dalam peningkatan emisi CO2.

Dalam mengatasi tantangan ini, penting untuk mengadopsi konsep pembangunan kota hijau yang berkelanjutan yang mencakup penggunaan energi baru terbarukan sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon. Beberapa sumber energi terbarukan yang potensial di Indonesia meliputi angin, geothermal, hydropower, surya, dan biomassa. Selain itu, perubahan pola hidup manusia juga perlu didorong untuk mencapai dekarbonisasi. Ini termasuk aspek infrastruktur, bangunan, dan mobilitas.

  1. Infrastruktur Cerdas: Pembangunan infrastruktur cerdas dapat membantu menekan penggunaan energi dengan efisiensi yang lebih baik. Contohnya adalah penggunaan meteran listrik yang cerdas, penyediaan stasiun pengisian listrik, dan penggunaan energi terbarukan dalam infrastruktur kota seperti lampu jalan tenaga surya.
  2. Bangunan Cerdas: Bangunan yang cerdas dapat membantu mengurangi konsumsi energi individu dengan memanfaatkan dan menyimpan energi matahari, memaksimalkan penggunaan cahaya alami, dan menggunakan otomatisasi untuk efisiensi energi.
  3. Mobilitas Cerdas: Sistem transportasi yang cerdas dapat membantu menekan penggunaan energi melalui penggunaan transportasi umum dan kendaraan listrik.

Selain itu, penulis juga menekankan pentingnya Pendidikan Hijau sebagai investasi penting untuk masa depan. Pendidikan hijau ini akan membantu generasi sekarang (anak-anak) untuk memahami dan menerapkan pola hidup rendah karbon. Pembangunan sektor manusia ini akan membentuk low carbon society dimasa yang akan mendatang sehingga dapat memahami, menerapkan, serta menggunakan peralatan dan teknologi yang rendah karbon. (admin/dkx)

Penulis: Andi Muhammad Faisal, S.T.

Referensi:

  • Jacob Corvidae. 2021. Net Zero Cabon Cites: An Integrated Approach. World Economic Forum; Insight Report January 2021
  • Zulaicha et al. 2020. Analisis Determinasi Emisi CO2 di Indonesia Tahun 1990 – 2018. Directory Journal of Economic. Vol 2 No. 2
  • Zulkifli, Arif. 2015. Pengelolaan Kota Berkelanjutan. Yogyakarta: Grha Ilmu

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas