KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis): Apa Itu, Fungsi, dan Kenapa Penting untuk Tata Ruang?
Pertanyaannya: apakah bencana itu bisa dicegah?
Dalam banyak kasus serupa, jawabannya adalah ya jika perencanaan tata ruang didahului oleh
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang komprehensif dan berbasis data daya dukung lingkungan yang akurat. KLHS bukan alat yang bisa mencegah semua bencana, tetapi ia adalah mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa keputusan pembangunan berskala besar yang dampaknya baru terasa bertahun-tahun kemudian tidak dibuat dalam kebutaan terhadap kapasitas dan batas lingkungan hidup suatu wilayah.
Artikel ini membahas tuntas apa itu KLHS, mengapa ia berbeda secara fundamental dari AMDAL, regulasi yang mengaturnya, kapan wajib dilakukan, dan mengapa ia menjadi instrumen yang semakin kritis dalam era perencanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Apa Itu KLHS?
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis, perencanaan, dan/atau evaluasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan atau evaluasi
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) pemerintah yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Secara internasional, KLHS dikenal dengan istilah
Strategic Environmental Assessment (SEA) dan sudah menjadi praktik standar di Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan banyak negara maju sejak tahun 1990-an. Indonesia secara resmi mengadopsi instrumen ini melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kunci untuk memahami KLHS ada pada satu kata:
strategis. Ini adalah kajian yang bekerja di level kebijakan dan perencanaan jauh sebelum proyek atau kegiatan fisik apa pun mulai dirancang atau dilaksanakan. KLHS bukan menilai dampak sebuah pabrik atau jalan tol ia menilai dampak dari keputusan-keputusan besar yang menentukan
ke mana sebuah wilayah akan berkembang selama dua puluh hingga tiga puluh tahun ke depan.
Mengapa KLHS Lahir: Keterbatasan AMDAL yang Perlu Diakui
Untuk memahami urgensi KLHS, kita perlu jujur tentang keterbatasan AMDAL.
AMDAL adalah alat yang luar biasa untuk proyek individual. Ia menilai dampak sebuah pembangkit listrik, sebuah pelabuhan, atau sebuah kawasan industri dengan detail dan kedalaman yang tinggi. Namun AMDAL memiliki satu keterbatasan struktural yang tidak bisa diatasi dari dalam sistemnya sendiri:
AMDAL hanya bisa melihat satu proyek pada satu waktu.
Bayangkan sebuah wilayah pesisir di mana, dalam rentang sepuluh tahun, dibangun pelabuhan baru, kawasan industri, tiga kompleks perumahan, dan dua proyek tambak udang. Masing-masing proyek memiliki AMDAL yang disetujui secara individual. Namun tidak ada satu pun AMDAL yang bisa menilai
dampak kumulatif dari semua proyek itu bersama-sama terhadap kualitas air pesisir, ekosistem mangrove, dan ketahanan pangan nelayan lokal.
Di sinilah KLHS bekerja. KLHS melihat gambaran besar: apakah rencana tata ruang atau program pembangunan suatu wilayah, secara keseluruhan dan jangka panjang, masih selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup setempat? Apakah ada risiko kumulatif yang tidak terlihat dari kacamata proyek per proyek?
AMDAL dan KLHS bukan kompetitor mereka bekerja pada level yang berbeda dalam satu sistem yang seharusnya saling melengkapi:
| Aspek |
KLHS |
AMDAL |
| Obyek kajian |
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) |
Proyek/kegiatan spesifik |
| Level pengambilan keputusan |
Strategis / perencanaan wilayah |
Operasional / izin kegiatan |
| Kapan dilakukan |
Sebelum KRP ditetapkan |
Sebelum izin usaha/kegiatan diterbitkan |
| Skala dampak yang dikaji |
Dampak kumulatif, jangka panjang, lintas sektor |
Dampak spesifik dari satu kegiatan |
| Siapa yang wajib menyusun |
Pemerintah pusat/daerah |
Pemrakarsa usaha/kegiatan |
| Produk akhir |
Rekomendasi perbaikan KRP + integrasi ke dokumen KRP |
ANDAL + RKL-RPL → Persetujuan Lingkungan |
| Istilah internasional |
Strategic Environmental Assessment (SEA) |
Environmental Impact Assessment (EIA) |
Landasan Hukum KLHS di Indonesia
Ekosistem regulasi KLHS Indonesia dibangun secara berlapis:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 15 UU 32/2009 meletakkan fondasi kewajiban KLHS: pemerintah dan pemerintah daerah
wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Pasal 16 mengatur muatan wajib KLHS, sementara Pasal 17 mengatur bahwa KLHS dilaksanakan dengan cara: pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup; perumusan alternatif penyempurnaan KRP; dan rekomendasi perbaikan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS
Peraturan Pemerintah ini adalah aturan teknis utama yang mengoperasionalkan kewajiban KLHS dalam UU 32/2009. PP ini mengatur:
- Jenis-jenis KRP yang wajib dilengkapi KLHS
- Mekanisme dan tahapan penyusunan KLHS
- Enam muatan kajian yang harus ada dalam KLHS
- Kewajiban pengintegrasian hasil KLHS ke dalam dokumen KRP
PermenLHK No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP No. 46/2016
Peraturan Menteri ini memberikan petunjuk teknis lebih detail tentang pelaksanaan KLHS, termasuk pedoman metodologi, format dokumen, kualifikasi penyusun, dan tata cara validasi.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja membawa beberapa perubahan pada sistem perencanaan lingkungan, termasuk penyesuaian pada ketentuan KLHS yang mengintegrasikannya lebih erat ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan sistem OSS (Online Single Submission). Perubahan ini memperkuat posisi KLHS sebagai instrumen perencanaan strategis yang bekerja di hulu sistem perizinan nasional.
Kapan KLHS Wajib Dilakukan?
Berdasarkan UU 32/2009 dan PP 46/2016, KLHS wajib disusun untuk:
Dokumen Tata Ruang
- RTRW Nasional (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional)
- RTRW Provinsi
- RTRW Kabupaten/Kota
- RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten/Kota
Dokumen Perencanaan Pembangunan
- RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 20 tahun
- RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 5 tahun
KRP Lainnya yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan
Selain dua kategori di atas, pemerintah dapat dan dalam banyak kasus wajib menyusun KLHS untuk kebijakan dan rencana sektoral yang berdampak signifikan terhadap lingkungan, seperti: rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus, masterplan kota baru, rencana pengembangan kawasan pesisir dan pulau kecil, atau program percepatan pembangunan infrastruktur berskala besar.
Ini berarti hampir setiap pemerintah daerah di Indonesia dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi memiliki kewajiban untuk menyusun KLHS secara berkala, mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah.
Enam Muatan Kajian Utama dalam KLHS
PP No. 46 Tahun 2016 mengatur bahwa KLHS harus memuat kajian terhadap enam hal berikut. Keenam muatan ini secara kolektif membentuk penilaian komprehensif tentang apakah sebuah KRP selaras dengan kapasitas dan batas-batas lingkungan hidup suatu wilayah:
1. Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
Ini adalah inti dari seluruh analisis KLHS.
Daya dukung mengacu pada kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya seberapa banyak manusia dan aktivitas ekonomi yang dapat ditopang oleh suatu ekosistem secara berkelanjutan.
Daya tampung mengacu pada kemampuan lingkungan untuk menyerap polutan dan bahan pencemar tanpa mengalami kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.
Ketika sebuah KRP mendorong pembangunan melampaui kapasitas daya dukung dan daya tampung suatu wilayah, kerusakan lingkungan menjadi tidak terhindarkan hanya soal waktu.
2. Perkiraan Dampak dan Risiko Lingkungan Hidup
Kajian ini memproyeksikan dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan oleh KRP tidak hanya dampak langsung dan segera, tetapi juga dampak tidak langsung, kumulatif, dan jangka panjang yang sering kali tidak terlihat dari kacamata proyek individual.
3. Kinerja Layanan atau Jasa Ekosistem
Ekosistem menyediakan berbagai layanan vital bagi manusia penyediaan air bersih, penyerapan karbon, penyerbukan tanaman, pengendalian banjir, dan sebagainya. KLHS mengkaji apakah KRP yang direncanakan akan melemahkan atau menghilangkan layanan-layanan ekosistem krusial ini, yang nilainya sering kali tidak tercermin dalam kalkulasi ekonomi konvensional.
4. Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Apakah KRP mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan, atau sebaliknya mendorong eksploitasi yang berlebihan dan tidak dapat diperbarui? Kajian ini menilai trade-off antara manfaat ekonomi jangka pendek dengan keberlanjutan sumber daya jangka panjang.
5. Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi terhadap Perubahan Iklim
Di era perubahan iklim, setiap rencana pembangunan wilayah harus mempertimbangkan: seberapa rentan wilayah tersebut terhadap dampak perubahan iklim (kenaikan muka air laut, banjir ekstrem, kekeringan, gelombang panas)? Dan apakah KRP yang direncanakan meningkatkan atau justru menurunkan kapasitas wilayah untuk beradaptasi?
6. Tingkat Ketahanan dan Potensi Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati adalah fondasi dari ketahanan ekosistem. KLHS mengkaji apakah KRP mengancam habitat kritis, koridor satwa liar, atau populasi spesies yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem setempat.
Daya Dukung dan Daya Tampung: Jantung dari KLHS
Dari keenam muatan kajian di atas, analisis
Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) adalah yang paling fundamental dan paling sering menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan KRP.
Secara metodologis, DDDTLH mengkaji empat aspek kualitas lingkungan yang saling terkait:
- Indeks Kualitas Air (IKA) kondisi dan tren kualitas badan air di wilayah kajian
- Indeks Kualitas Udara (IKU) tingkat pencemaran udara di wilayah kajian
- Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) persentase dan kondisi vegetasi serta tutupan lahan alami
- Indeks Kualitas Lahan (IKL) kondisi kesuburan tanah dan risiko degradasi lahan
Keempat indeks ini, bersama dengan analisis jasa ekosistem dan neraca sumber daya alam, membentuk gambaran komprehensif tentang "kesehatan" suatu wilayah dan sejauh mana ia masih mampu menopang beban pembangunan tambahan yang direncanakan.
Peran Krusial KLHS dalam Perencanaan Tata Ruang
Dari semua konteks penggunaan KLHS,
perencanaan tata ruang adalah yang paling kritikal dan sayangnya juga yang paling sering kurang mendapat perhatian serius.
Mengapa tata ruang begitu penting?
Karena keputusan tata ruang adalah keputusan yang paling sulit dibalik. Sebuah kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zona industri dalam RTRW, dibangun, dan beroperasi selama dua puluh tahun tidak bisa tiba-tiba dikembalikan menjadi lahan pertanian atau kawasan konservasi tanpa biaya sosial, ekonomi, dan hukum yang sangat besar. Sebaliknya, kawasan konservasi atau lahan pertanian produktif yang telah dikorbankan untuk pembangunan tidak akan kembali dalam waktu hidup satu generasi.
Inilah yang membuat KLHS untuk RTRW dan RDTR menjadi sangat bermakna:
ini adalah kesempatan terakhir untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam keputusan penggunaan lahan sebelum keputusan itu dieksekusi dan menjadi tidak dapat dibalik.
KLHS yang baik untuk tata ruang akan:
- Memetakan kawasan-kawasan yang tidak boleh dibangun karena melampaui daya dukung lingkungan atau berisiko bencana tinggi
- Mengidentifikasi kawasan-kawasan yang dapat dikembangkan dengan pembatasan dan mitigasi tertentu
- Merumuskan ketentuan-ketentuan lingkungan yang harus menjadi muatan wajib dalam peraturan zonasi
- Memberikan rekomendasi konkret tentang penyesuaian yang perlu dilakukan pada draft RTRW atau RDTR sebelum ditetapkan
Tahapan Penyusunan KLHS
Proses penyusunan KLHS mengikuti tahapan yang terstruktur sesuai PP 46/2016:
Tahap 1: Penapisan (Screening) Menentukan apakah suatu KRP perlu dilengkapi KLHS berdasarkan potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Tahap 2: Pelingkupan (Scoping) Menetapkan isu-isu strategis yang relevan untuk dikaji, batas wilayah kajian, serta metodologi yang akan digunakan. Tahap ini melibatkan konsultasi dengan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi kekhawatiran dan prioritas lokal.
Tahap 3: Kajian Pengaruh KRP Tahap inti dari KLHS melakukan analisis mendalam terhadap enam muatan kajian yang ditetapkan PP 46/2016, termasuk pengumpulan dan pengolahan data lapangan, analisis spasial menggunakan sistem informasi geografis (GIS), serta pemodelan skenario dampak.
Tahap 4: Perumusan Alternatif Penyempurnaan KRP Berdasarkan hasil kajian, tim penyusun merumuskan alternatif-alternatif penyempurnaan KRP apakah perlu perubahan alokasi ruang, penambahan ketentuan khusus kawasan, atau bahkan pembatalan rencana tertentu.
Tahap 5: Rekomendasi Penyusunan rekomendasi resmi kepada pengambil keputusan tentang penyesuaian yang diperlukan pada KRP agar selaras dengan kapasitas lingkungan hidup.
Tahap 6: Pengintegrasian ke dalam KRP Hasil dan rekomendasi KLHS harus diintegrasikan secara nyata ke dalam dokumen KRP bukan sekadar dilampirkan sebagai dokumen pendamping. Ini yang sering menjadi titik lemah dalam implementasi KLHS di lapangan.
Tahap 7: Penjaminan Kualitas dan Pendokumentasian KLHS yang telah selesai harus melewati proses penjaminan kualitas (
quality assurance) sebelum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tantangan Nyata dalam Implementasi KLHS di Indonesia
Meskipun kerangka regulasinya sudah cukup komprehensif, implementasi KLHS di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diakui:
Kualitas yang tidak merata. Tidak semua KLHS yang disusun memiliki kedalaman analisis yang sama. Di banyak daerah, KLHS masih disusun sebagai formalitas untuk melengkapi persyaratan administratif bukan sebagai kajian substantif yang benar-benar memengaruhi konten KRP.
Lemahnya pengintegrasian ke KRP. Sering kali, rekomendasi KLHS tidak ditindaklanjuti secara nyata dalam dokumen KRP akhir. KLHS disusun, diserahkan, dan kemudian tidak berpengaruh pada substansi RTRW atau RPJMD yang ditetapkan.
Kapasitas teknis yang terbatas. Penyusunan KLHS yang berkualitas membutuhkan tim multidisiplin dengan keahlian yang mencakup ekologi, hidrologi, geologi, tata ruang, dan sistem informasi geografis kombinasi yang tidak mudah ditemukan di banyak daerah.
Data lingkungan yang tidak memadai. Kualitas KLHS sangat bergantung pada ketersediaan data lingkungan yang akurat dan terkini. Di banyak wilayah, terutama di luar Jawa, data dasar lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk analisis DDDTLH masih sangat terbatas.
Tekanan pembangunan yang mengalahkan pertimbangan lingkungan. Dalam konteks persaingan menarik investasi, tidak sedikit pemerintah daerah yang menghadapi tekanan kuat untuk "mengakomodasi" kepentingan investor dalam KRP tekanan yang kadang membuat rekomendasi KLHS dikesampingkan atau dilemahkan.
Tips untuk Pemerintah Daerah dalam Menyusun KLHS yang Bermakna
- Jadikan KLHS sebagai bagian integral dari proses penyusunan KRP, bukan formalitas akhir. KLHS yang disusun setelah draft KRP hampir final tidak bisa lagi mengubah substansinya secara bermakna. KLHS perlu dimulai bersamaan dengan atau bahkan sebelum penyusunan KRP dimulai.
- Pastikan data DDDTLH yang digunakan mutakhir dan terverifikasi. Data kualitas air, udara, dan tutupan lahan yang sudah berusia lebih dari lima tahun berisiko menghasilkan analisis yang tidak relevan dengan kondisi terkini. Investasikan dalam pengumpulan data lingkungan yang berkualitas.
- Libatkan pemangku kepentingan secara bermakna, bukan sekadar formalitas konsultasi. Masyarakat lokal, LSM lingkungan, akademisi, dan pelaku usaha yang terdampak KRP semuanya memiliki pengetahuan lokal yang berharga untuk memperkaya analisis KLHS.
- Pilih tim penyusun yang memiliki rekam jejak, bukan hanya yang menawarkan harga terendah. Kualitas KLHS sangat ditentukan oleh kompetensi tim penyusunnya. Investasi dalam konsultan yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak KLHS yang terverifikasi akan menghasilkan dokumen yang jauh lebih bermakna.
- Gunakan KLHS sebagai alat komunikasi kepada publik, bukan hanya dokumen teknis. Hasil KLHS yang dikomunikasikan dengan baik kepada publik membangun kepercayaan dan legitimasi sosial bagi KRP yang akan ditetapkan.
Layanan Environesia (Penyusunan KLHS dan Kajian Lingkungan Strategis)
Penyusunan KLHS yang berkualitas dan bermakna bukan sekadar memenuhi syarat administratif membutuhkan tim multidisiplin dengan metodologi yang kuat, pemahaman regulasi yang mendalam, dan pengalaman nyata di lapangan.
Environesia Consulting adalah salah satu konsultan lingkungan dengan rekam jejak penyusunan KLHS yang telah teruji di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa proyek KLHS yang telah diselesaikan antara lain:
KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta (2023, Rp424,8 juta) membantu salah satu kota strategis di Jawa Tengah memetakan arah pembangunan dua dekade ke depan berbasis daya dukung lingkungan;
KLHS RPJMD Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku (2017) KLHS untuk wilayah kepulauan dengan kekayaan ekosistem laut yang tinggi namun kapasitas data lingkungan yang terbatas; serta kajian lingkungan strategis untuk mendukung
Masterplan Ibu Kota Negara (IKN) dari perspektif Provinsi DKI Jakarta (2021, Rp256,1 juta) salah satu penugasan KLHS paling strategis dan prestisius yang pernah dikerjakan Environesia, mendukung salah satu keputusan tata ruang terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
Selain KLHS, Environesia juga memiliki pengalaman dalam penyusunan
RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) untuk Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah (2021, Rp243,5 juta), serta
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi DKI Jakarta (2021) komponen data mendasar yang menjadi input utama dalam analisis DDDTLH KLHS.
Didukung oleh
lebih dari 100 tenaga ahli bersertifikat di bidang lingkungan, tata ruang, dan perencanaan wilayah, serta
laboratorium KAN terakreditasi (ISO/IEC 17025:2017, LP-1342-IDN) yang menyediakan data kualitas lingkungan yang terverifikasi sebagai fondasi analisis KLHS, Environesia siap mendampingi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun KLHS yang tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi tetapi benar-benar menjadi kompas pembangunan yang melindungi keberlanjutan lingkungan hidup wilayah Anda.