Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Faktor yang Menyebabkan Perusahaan Masuk Daftar Pengawasan Ketat

Environesia Global Saraya

08 March 2026

Pengawasan lingkungan terhadap kegiatan usaha merupakan bagian dari sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Perusahaan dapat masuk dalam daftar pengawasan ketat apabila ditemukan indikasi pelanggaran, ketidaksesuaian dokumen, atau risiko pencemaran yang tinggi.

Pengawasan ini dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai kewenangan, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

1. Tidak Memiliki Persetujuan Lingkungan yang Sah

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL (untuk risiko rendah). Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission.

Jika perusahaan beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah atau belum memperoleh persetujuan teknis, maka hal tersebut menjadi dasar kuat untuk dilakukan pengawasan intensif.

2. Tidak Memenuhi Baku Mutu Lingkungan

Baku mutu lingkungan diantaranya baku mutu air limbah, baku mutu emisi udara, baku mutu kebisingan, dan baku mutu getaran. Apabila hasil uji menunjukkan parameter melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah, perusahaan dapat dikenakan teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan. Pelanggaran berulang terhadap baku mutu menjadi salah satu indikator utama masuknya perusahaan dalam pengawasan ketat.

3. Tidak Melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

Setiap pemegang dokumen AMDAL atau UKL-UPL wajib:

  • Melaksanakan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)

  • Melaksanakan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)

  • Menyampaikan laporan berkala

Ketidakpatuhan dalam pelaporan atau tidak menjalankan komitmen pengelolaan dapat menjadi temuan dalam inspeksi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dinas lingkungan hidup daerah.

4. Pengelolaan Limbah B3 Tidak Sesuai Ketentuan

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memiliki aturan khusus terkait penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Kesalahan umum yang memicu pengawasan ketat antara lain:

  • Tidak memiliki TPS Limbah B3 berizin

  • Tidak mencatat manifest limbah

  • Menggunakan pengangkut tidak berizin

  • Melebihi batas waktu penyimpanan

Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 sering menjadi prioritas pengawasan karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.

5. Ketidaksesuaian Hasil Uji Lingkungan

Hasil uji lingkungan yang tidak konsisten, tidak dapat diverifikasi, atau menggunakan metode yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kecurigaan dalam audit. Pengujian lingkungan seharusnya dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional agar hasilnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Data uji yang tidak valid dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lanjutan atau pengawasan khusus.

6. Adanya Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat mengenai bau menyengat, pencemaran air, asap berlebih, dan limbah dibuang sembarangan dapat memicu inspeksi mendadak. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat langsung masuk dalam daftar pengawasan prioritas.

7. Riwayat Pelanggaran Berulang

Perusahaan yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran tertulis, sanksi administratif, hingga paksaan pemerintah yang tidak menunjukkan perbaikan signifikan cenderung masuk dalam kategori pengawasan lebih ketat. Regulasi memberi kewenangan kepada pemerintah untuk meningkatkan level sanksi apabila pelanggaran terus terjadi.

Dampak Masuk Daftar Pengawasan Ketat

Masuk dalam daftar pengawasan ketat dapat berdampak pada:

  • Frekuensi inspeksi yang lebih sering

  • Pemeriksaan dokumen secara menyeluruh

  • Evaluasi izin operasional

  • Potensi pembekuan atau pencabutan izin

Selain risiko hukum, kondisi ini juga dapat memengaruhi reputasi perusahaan di mata investor, mitra bisnis, dan masyarakat.

Cara Mencegah Masuk Pengawasan Ketat

Beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan perusahaan:

  1. Memastikan seluruh dokumen lingkungan aktif dan sesuai regulasi

  2. Melakukan uji lingkungan secara berkala dengan metode terstandarisasi

  3. Memastikan seluruh hasil uji memenuhi baku mutu

  4. Mengelola limbah B3 sesuai prosedur hukum

  5. Menyampaikan laporan lingkungan tepat waktu

Pendekatan preventif lebih efektif dibandingkan tindakan korektif setelah sanksi dijatuhkan. Perusahaan masuk dalam daftar pengawasan ketat bukan tanpa sebab. Faktor utama meliputi ketidakpatuhan terhadap dokumen lingkungan, pelanggaran baku mutu, pengelolaan limbah yang tidak sesuai, serta data uji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan regulasi turunannya bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan operasional usaha.

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas