Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Dasar Hukum UKL-UPL

Environesia Global Saraya

28 April 2025

Sebelum membahas dasar hukumnya, perlu dipahami bahwa UKL UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dokumen ini diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Berikut adalah regulasi yang menjadi dasar hukum UKL UPL di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU ini menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan perlindungan lingkungan.
Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa:

Selain itu, UU ini menekankan pentingnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui dokumen lingkungan seperti UKL UPL.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, PP 22 Tahun 2021 memperjelas klasifikasi usaha atau kegiatan berdasarkan tingkat risiko terhadap lingkungan.

Dalam PP ini diatur bahwa:

  • Usaha atau kegiatan dengan dampak penting wajib memiliki AMDAL.

  • Usaha atau kegiatan dengan dampak kecil hingga sedang wajib menyusun UKL UPL.

  • Usaha atau kegiatan dengan dampak rendah cukup membuat SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).

PP ini juga mengatur lebih rinci mengenai prosedur penyusunan, penilaian, serta kewajiban pelaporan UKL UPL.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Permen LHK No. 4 Tahun 2021 berisi tentang:

Dokumen ini penting karena memberikan panduan teknis mengenai sektor usaha mana saja yang harus menyusun UKL-UPL, termasuk kriteria berdasarkan skala dan jenis kegiatan.

Beberapa contoh usaha yang umumnya wajib UKL UPL menurut peraturan ini:

  • Pembangunan perumahan menengah

  • Pendirian rumah sakit

  • Pembangunan hotel kecil

  • Industri skala kecil hingga menengah

4. Peraturan Daerah (PERDA) atau Kebijakan Lokal

Selain regulasi nasional, beberapa daerah juga menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara penyusunan, penilaian, dan pelaporan UKL UPL sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek juga ketentuan lokal yang berlaku di lokasi proyek.

Mengapa Memahami Dasar Hukum UKL-UPL Itu Penting?

Dengan memahami dasar hukum UKL-UPL, pelaku usaha dapat:

  • Menyusun dokumen sesuai ketentuan, sehingga memperlancar proses perizinan.

  • Menghindari sanksi administrasi hingga pidana akibat ketidakpatuhan lingkungan.

  • Membantu merencanakan proyek dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Mematuhi dasar hukum tidak hanya kewajiban formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang penting untuk keberlanjutan usaha.

Dasar hukum UKL-UPL terdiri dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK No. 4 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah terkait.
Memahami dan mengikuti dasar hukum ini akan membantu usaha Anda mendapatkan izin lingkungan dengan lebih mudah, serta berkontribusi dalam perlindungan lingkungan hidup.

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas