Environesia Global Saraya
28 April 2025
Sebelum membahas dasar hukumnya, perlu dipahami bahwa UKL UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dokumen ini diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Berikut adalah regulasi yang menjadi dasar hukum UKL UPL di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU ini menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan perlindungan lingkungan.
Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa:
Selain itu, UU ini menekankan pentingnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui dokumen lingkungan seperti UKL UPL.
Sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, PP 22 Tahun 2021 memperjelas klasifikasi usaha atau kegiatan berdasarkan tingkat risiko terhadap lingkungan.
Dalam PP ini diatur bahwa:
Usaha atau kegiatan dengan dampak penting wajib memiliki AMDAL.
Usaha atau kegiatan dengan dampak kecil hingga sedang wajib menyusun UKL UPL.
Usaha atau kegiatan dengan dampak rendah cukup membuat SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
PP ini juga mengatur lebih rinci mengenai prosedur penyusunan, penilaian, serta kewajiban pelaporan UKL UPL.
Permen LHK No. 4 Tahun 2021 berisi tentang:
Dokumen ini penting karena memberikan panduan teknis mengenai sektor usaha mana saja yang harus menyusun UKL-UPL, termasuk kriteria berdasarkan skala dan jenis kegiatan.
Beberapa contoh usaha yang umumnya wajib UKL UPL menurut peraturan ini:
Pembangunan perumahan menengah
Pendirian rumah sakit
Pembangunan hotel kecil
Industri skala kecil hingga menengah
Selain regulasi nasional, beberapa daerah juga menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara penyusunan, penilaian, dan pelaporan UKL UPL sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek juga ketentuan lokal yang berlaku di lokasi proyek.
Dengan memahami dasar hukum UKL-UPL, pelaku usaha dapat:
Menyusun dokumen sesuai ketentuan, sehingga memperlancar proses perizinan.
Menghindari sanksi administrasi hingga pidana akibat ketidakpatuhan lingkungan.
Membantu merencanakan proyek dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Mematuhi dasar hukum tidak hanya kewajiban formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang penting untuk keberlanjutan usaha.
Dasar hukum UKL-UPL terdiri dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK No. 4 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah terkait.
Memahami dan mengikuti dasar hukum ini akan membantu usaha Anda mendapatkan izin lingkungan dengan lebih mudah, serta berkontribusi dalam perlindungan lingkungan hidup.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas