Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

DELH dan DPLH: Jalan Keluar Legal bagi Usaha yang Sudah Beroperasi Tanpa Dokumen Lingkungan

Environesia Global Saraya

01 July 2026

Sebuah rumah sakit daerah di Sumatera Selatan telah melayani ribuan pasien selama lebih dari dua dekade. Gedungnya sudah berdiri sejak era 1990-an jauh sebelum regulasi lingkungan sedetail sekarang berlaku. Suatu ketika, dalam proses pengajuan anggaran perluasan gedung baru, pihak rumah sakit diminta melengkapi dokumen lingkungan sebagai syarat perizinan. Masalahnya: mereka tidak punya satu pun.

Situasi ini jauh lebih umum dari yang dibayangkan dan tidak terbatas pada fasilitas yang dibangun di era lama. Pabrik yang tumbuh organik dari UMKM tanpa dokumentasi formal, pusat perbelanjaan yang dibangun dengan proses perizinan yang tidak lengkap, pembangkit listrik yang dioperasikan secara darurat sebelum proses dokumen lingkungan selesai, hingga jaringan Pertashop yang diluncurkan masif secara nasional semua dapat menemukan diri mereka pada suatu titik berhadapan dengan pertanyaan yang sama: apa yang bisa dilakukan jika usaha sudah beroperasi tapi dokumen lingkungan tidak ada?

Jawabannya ada dalam dua instrumen hukum yang diatur PP No. 22 Tahun 2021: DELH dan DPLH.


Fenomena "Operasi Dulu, Dokumen Belakangan"

Sebelum membahas solusinya, penting untuk memahami mengapa masalah ini begitu lazim di Indonesia.

Sistem perizinan lingkungan Indonesia mengalami transformasi besar dalam 30 tahun terakhir. UU No. 32 Tahun 2009 memperkuat kewajiban dokumen lingkungan secara signifikan. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian mengintegrasikannya ke dalam sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. PP No. 22 Tahun 2021 mengoperasionalkan perubahan itu dengan instrumen-instrumen baru termasuk Persetujuan Teknis dan SLO.

Setiap gelombang perubahan regulasi ini menghasilkan "generasi baru" ketidakpatuhan: usaha yang sudah berdiri ketika aturan lama berlaku, mengikuti standar yang saat itu dianggap cukup, tiba-tiba menemukan bahwa standar baru mewajibkan sesuatu yang berbeda atau lebih ketat.

Di luar faktor perubahan regulasi, ada juga faktor-faktor lain yang sering menjadi akar masalah:

  • Perubahan kepemilikan atau akuisisi yang tidak diikuti penelusuran dan pembaruan dokumen lingkungan fasilitas yang diakuisisi
  • Pertumbuhan organik usaha dari skala yang tidak wajib dokumen ke skala yang wajib, tanpa disadari pengelola
  • Kegiatan darurat  terutama di sektor infrastruktur dan energi yang dioperasikan dulu sebelum proses perizinan lingkungan selesai karena kebutuhan mendesak
  • Ekspansi jaringan masif dalam waktu singkat yang melampaui kapasitas tim hukum dan perizinan perusahaan untuk menyelesaikan dokumen per lokasi

Apa Itu DELH dan DPLH?

DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib disusun oleh pelaku usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki AMDAL padahal jenis dan skala kegiatannya seharusnya wajib AMDAL berdasarkan PermenLHK No. 4 Tahun 2021.

DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib disusun oleh pelaku usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki UKL-UPL padahal jenis dan skala kegiatannya seharusnya wajib UKL-UPL.

Keduanya adalah instrumen legalisasi retrospektif mekanisme yang dirancang untuk mengakomodasi realita bahwa banyak kegiatan usaha sudah berjalan sebelum kewajiban dokumen lingkungan terpenuhi, dan memberikan jalur formal bagi mereka untuk meregularisasi status lingkungannya.

Analogi sederhananya: jika AMDAL adalah "surat izin mengemudi yang diurus sebelum mengendarai kendaraan", maka DELH adalah "legalisasi status" bagi yang sudah terlanjur mengemudi tanpa SIM dengan konsekuensi bahwa prosesnya lebih kompleks dan tidak serta-merta membebaskan dari akuntabilitas atas apa yang sudah terjadi.


DELH vs DPLH vs AMDAL vs UKL-UPL: Apa Bedanya?

Empat dokumen ini sering membingungkan karena saling berkaitan tapi berbeda secara fundamental dalam konteks penggunaannya:

Aspek AMDAL UKL-UPL DELH DPLH
Untuk kegiatan Belum dimulai / akan dilakukan Belum dimulai / akan dilakukan Sudah beroperasi Sudah beroperasi
Tingkat dampak Dampak penting & signifikan Tidak berdampak penting Yang seharusnya AMDAL Yang seharusnya UKL-UPL
Orientasi kajian Prediktif (proyeksi dampak masa depan) Prediktif (rencana pengelolaan) Evaluatif (kondisi aktual + dampak yang sudah terjadi) Evaluatif (kondisi aktual + rencana ke depan)
Produk akhir SK Kelayakan Lingkungan Persetujuan UKL-UPL Persetujuan DELH → Persetujuan Lingkungan Persetujuan DPLH → Persetujuan Lingkungan
Dasar hukum PP 22/2021 + PermenLHK 4/2021 PP 22/2021 + PermenLHK 4/2021 PP 22/2021 PP 22/2021

Perbedaan paling fundamental: AMDAL dan UKL-UPL bersifat prediktif  disusun sebelum kegiatan dimulai untuk memprakirakan dampak yang mungkin terjadi. DELH dan DPLH bersifat evaluatif disusun setelah kegiatan berjalan untuk mengevaluasi dampak yang sudah terjadi dan menetapkan program pengelolaan ke depan.


Siapa yang Wajib dan Berhak Mengajukan DELH atau DPLH?

PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan bahwa kewajiban DELH atau DPLH berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan yang:

1. Sudah beroperasi sebelum berlakunya PP 22/2021 dan belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali

Ini kategori yang paling banyak fasilitas-fasilitas lama yang dibangun dan beroperasi sebelum kewajiban AMDAL/UKL-UPL menjadi sepenting dan seketat sekarang.

2. Sudah beroperasi dengan dokumen lingkungan yang tidak sesuai

Misalnya: kegiatan yang skalanya sudah berkembang sehingga seharusnya kini wajib AMDAL, tapi masih beroperasi dengan UKL-UPL lama. Atau kegiatan dengan dokumen UKL-UPL yang sudah sangat ketinggalan zaman dan tidak mencerminkan kondisi operasional terkini.

3. Usaha yang izin operasionalnya sudah ada tetapi proses dokumen lingkungannya belum selesai saat operasional dimulai

Ini terutama terjadi di sektor-sektor dengan tekanan waktu tinggi pembangkit listrik yang dioperasikan darurat, fasilitas publik yang harus segera berfungsi karena kebutuhan masyarakat mendesak, atau jaringan outlet yang diluncurkan secara masif nasional.

4. Kegiatan yang ada perubahan peraturan perundang-undangan yang mengubah klasifikasi kewajiban dokumen

Dengan berlakunya PermenLHK No. 4 Tahun 2021 yang memperbarui daftar kegiatan wajib AMDAL/UKL-UPL, beberapa kegiatan yang sebelumnya dikategorikan tidak wajib dokumen bisa berpindah kategori menjadi wajib.

Penting digarisbawahi: Tidak semua usaha bisa begitu saja mengajukan DELH atau DPLH. Ada kriteria yang harus dipenuhi, termasuk bahwa usaha tersebut memang dapat dibuktikan telah beroperasi sebelum kewajiban dokumen berlaku, dan kegiatan yang dilakukan memang termasuk dalam daftar yang diatur PermenLHK 4/2021.


Sektor-Sektor yang Paling Banyak Membutuhkan DELH/DPLH

Berdasarkan pola pengajuan DELH dan DPLH di Indonesia, beberapa sektor secara konsisten mendominasi:

Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas)

Ini adalah sektor dengan volume kebutuhan DELH terbesar. Ratusan rumah sakit daerah, RSUD, dan puskesmas rawat inap di seluruh Indonesia dibangun dan beroperasi sebelum kewajiban AMDAL untuk fasilitas kesehatan menjadi sekuat sekarang. Banyak di antaranya baru menyadari ketidaklengkapan dokumen saat mengajukan perluasan, akreditasi, atau pembaruan izin.

Fasilitas Pengelolaan Sampah (TPA)

TPA-TPA yang dibangun pemerintah daerah pada era 1980-1990an umumnya beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang memadai. Dengan meningkatnya pengawasan dan tuntutan dokumen lingkungan, banyak pemda mulai mengajukan DELH untuk TPA yang sudah beroperasi belasan atau puluhan tahun.

Fasilitas Publik (Rusunawa, Pasar, Terminal)

Infrastruktur publik yang dibangun oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam berbagai program percepatan perumahan, infrastruktur, dan transportasi sering kali beroperasi mendahului kelengkapan dokumen lingkungannya.

Industri dan Manufaktur

Khususnya industri yang tumbuh dari skala UMKM ke skala menengah-besar tanpa memperbarui status dokumen lingkungannya, serta perusahaan hasil akuisisi yang mewarisi fasilitas produksi tanpa dokumen lingkungan yang valid.

Properti Komersial (Mal, Hotel, Apartemen)

Pusat perbelanjaan dan properti komersial yang dibangun sebelum kewajiban AMDAL untuk proyek properti diperkuat, atau yang mengalami perubahan signifikan dalam jenis dan skala penggunaan tanpa pembaruan dokumen.

Jaringan SPBU dan Outlet Energi

Program ekspansi outlet energi dalam jumlah besar dan waktu singkat termasuk program SPBU mini dan Pertashop sering kali menghasilkan situasi di mana operasional mendahului proses dokumen lingkungan yang semestinya.


Regulasi yang Mengatur DELH dan DPLH

Ekosistem regulasi DELH/DPLH saat ini berpusat pada:

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ini adalah regulasi induk yang mengatur DELH dan DPLH secara komprehensif dalam konteks sistem Persetujuan Lingkungan yang baru. PP ini menetapkan kriteria kegiatan yang dapat mengajukan DELH/DPLH, prosedur penyusunan dan penilaiannya, serta ketentuan tentang Persetujuan Lingkungan yang dihasilkan.

PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

Regulasi ini menentukan ambang batas skala kegiatan yang mewajibkan AMDAL atau UKL-UPL — dan dengan demikian menentukan apakah sebuah kegiatan perlu mengajukan DELH atau DPLH untuk meregularisasi statusnya.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

Pasal 121 UU 32/2009 memberikan landasan awal bagi mekanisme legalisasi kegiatan yang sudah beroperasi sebelum UU ini berlaku, mewajibkan usaha/kegiatan yang berdampak penting untuk menyusun DELH dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU ditetapkan. Ketentuan ini kemudian diperluas dan dioperasionalkan lebih lanjut melalui PP 22/2021.


Proses Penyusunan dan Persetujuan DELH: Tahap demi Tahap

Proses DELH dan DPLH tidak sesederhana mengisi formulir ini adalah proses kajian teknis yang memerlukan tim multidisiplin dan waktu yang memadai.

Tahap 1: Penapisan dan Konsultasi Awal

Langkah pertama adalah memastikan bahwa kegiatan memang memenuhi kriteria untuk mengajukan DELH atau DPLH — bukan AMDAL baru. Ini termasuk verifikasi bahwa kegiatan sudah beroperasi sebelum kewajiban dokumen berlaku, menentukan jenis dokumen yang dibutuhkan (DELH atau DPLH), dan mengidentifikasi instansi yang berwenang memberikan persetujuan (KLHK, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota).

Tahap 2: Pengumpulan Data dan Kajian Lapangan

Tim penyusun melakukan kajian lapangan secara komprehensif untuk mendokumentasikan:

  • Kondisi lingkungan aktual di sekitar lokasi kegiatan (kualitas air, udara, tanah)
  • Dampak yang sudah terjadi akibat operasional kegiatan selama ini
  • Kondisi fasilitas pengelolaan lingkungan yang ada (IPAL, sistem pengendalian emisi, pengelolaan limbah B3)
  • Keluhan atau dampak yang dilaporkan masyarakat sekitar

Pengujian sampel lingkungan oleh laboratorium terakreditasi adalah bagian penting dari tahap ini — karena DELH/DPLH harus memuat data aktual, bukan proyeksi.

Tahap 3: Penyusunan Dokumen

Berdasarkan data yang dikumpulkan, tim penyusun menyusun dokumen DELH atau DPLH yang mencakup:

  • Deskripsi kegiatan dan sejarah operasionalnya
  • Evaluasi dampak lingkungan yang sudah terjadi
  • Kondisi lingkungan sekitar berdasarkan hasil pengujian
  • Program pengelolaan lingkungan ke depan (analog dengan RKL)
  • Program pemantauan lingkungan ke depan (analog dengan RPL)
  • Rencana pemulihan jika ada dampak yang sudah terjadi dan memerlukan tindakan korektif

Tahap 4: Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang

Dokumen diajukan kepada instansi lingkungan hidup yang berwenang. Untuk DELH (setara AMDAL), proses pemeriksaannya lebih intensif melibatkan Tim Uji Kelayakan dan bisa memerlukan serangkaian perbaikan dokumen. Untuk DPLH (setara UKL-UPL), proses verifikasinya lebih singkat.

Tahap 5: Penerbitan Persetujuan dan Integrasi ke OSS

Setelah dokumen dinyatakan memenuhi syarat, instansi berwenang menerbitkan Persetujuan DELH atau Persetujuan DPLH yang menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan. Persetujuan ini kemudian diintegrasikan ke dalam sistem OSS sebagai bagian dari Perizinan Berusaha yang sah.


Apa yang Terjadi Setelah DELH/DPLH Disetujui?

Satu kesalahpahaman umum perlu diluruskan: mendapat persetujuan DELH atau DPLH bukan berarti "masalah selesai".

Setelah persetujuan terbit, pemegang DELH/DPLH memiliki kewajiban yang setara dengan pemegang AMDAL/UKL-UPL:

  • Melaksanakan seluruh program pengelolaan lingkungan yang ditetapkan dalam dokumen
  • Melakukan pemantauan lingkungan berkala sesuai parameter dan frekuensi yang ditentukan
  • Melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan kepada instansi yang menerbitkan persetujuan setiap semester
  • Memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan limbah cair, emisi udara, kebisingan
  • Jika ada perubahan kegiatan yang signifikan, tetap wajib mengajukan pembaruan dokumen

Artinya: DELH/DPLH adalah pintu masuk, bukan garis finish. Setelah masuk, perusahaan mengambil semua tanggung jawab yang seharusnya sudah ada sejak awal operasi.


DELH/DPLH vs Addendum ANDAL: Mana yang Tepat?

Penting untuk membedakan kapan yang dibutuhkan adalah DELH/DPLH dan kapan yang dibutuhkan adalah Addendum ANDAL, karena keduanya berlaku untuk situasi yang berbeda:

DELH/DPLH → untuk kegiatan yang tidak pernah memiliki dokumen lingkungan yang sesuai sejak awal operasi.

Addendum ANDAL → untuk kegiatan yang sudah memiliki AMDAL yang sah, namun mengalami perubahan signifikan (ekspansi, perubahan proses, penambahan kapasitas) yang memerlukan pembaruan dokumen.

Dua situasi yang berbeda membutuhkan solusi yang berbeda. Salah mengidentifikasi situasi bisa mengakibatkan proses yang sia-sia dan keterlambatan legalisasi.


Konsekuensi Tidak Mengurus DELH/DPLH

Bagi usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan DELH/DPLH namun tidak melakukannya, konsekuensi yang menunggu tidak main-main:

  • Pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha oleh instansi pengawas
  • Sanksi pidana berdasarkan Pasal 109 UU 32/2009 penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar karena beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang wajib
  • Hambatan dalam pengembangan usaha perpanjangan izin, penambahan kapasitas, atau akses ke pembiayaan akan terblokir selama status dokumen lingkungan belum beres
  • Eksposur ke tuntutan perdata dari masyarakat yang terdampak, terutama jika dampak lingkungan dari operasional sudah terasa nyata di lapangan

Yang perlu dipahami: semakin lama ditunda, semakin berat dampak yang sudah terjadi, dan semakin kompleks proses DELH/DPLH-nya karena dokumen harus mengevaluasi dan menetapkan program pemulihan atas dampak yang sudah terakumulasi selama operasional berlangsung.


Tips Praktis: Langkah Pertama jika Anda Menduga Usaha Anda Perlu DELH/DPLH

  1. Verifikasi status dokumen lingkungan yang ada. Kumpulkan semua dokumen terkait izin lingkungan yang pernah diterbitkan. Apakah ada AMDAL atau UKL-UPL? Apakah masih berlaku dan masih mencerminkan skala dan jenis kegiatan saat ini?

  2. Cek kewajiban berdasarkan PermenLHK No. 4 Tahun 2021. Sesuaikan jenis dan skala kegiatan Anda dengan daftar dalam lampiran regulasi ini untuk memastikan kewajiban dokumen apa yang berlaku.

  3. Konsultasikan dengan instansi LH yang berwenang atau konsultan lingkungan berpengalaman sebelum mengambil tindakan. Penting untuk memastikan bahwa jalur yang ditempuh (DELH, DPLH, atau Addendum ANDAL) sudah tepat sebelum proses dimulai.

  4. Jangan menunggu ada inspeksi atau teguran untuk mulai bergerak. Proses DELH/DPLH bisa memakan waktu beberapa bulan  dan mengajukan secara proaktif memberikan posisi hukum yang jauh lebih baik dibanding merespons setelah ada temuan resmi.

  5. Siapkan data historis operasional. Dokumen DELH/DPLH membutuhkan rekam jejak operasional kapan mulai beroperasi, bagaimana perkembangan skala dan prosesnya, apa saja pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan meski belum formal.


Layanan Environesia (Spesialis DELH/DPLH dengan Rekam Jejak Lintas Sektor)

Menyusun DELH atau DPLH bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dengan template. Setiap kasus memiliki kompleksitasnya sendiri: sejarah operasional yang berbeda, kondisi lapangan yang unik, jenis dampak yang beragam, dan instansi penerbit persetujuan yang memiliki persyaratan spesifik. Memilih tim penyusun yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak lintas sektor adalah keputusan yang menentukan apakah proses berjalan lancar atau berlarut-larut.

Environesia Consulting adalah salah satu konsultan lingkungan dengan portofolio DELH dan DPLH terluas di Indonesia, mencakup berbagai sektor yang jarang dimiliki satu konsultan sekaligus. Di sektor kesehatan: DELH RSUD Bengkalis, Riau (2018, Rp716 juta); DELH Rumah Sakit Pratama Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (2018, Rp194 juta); DELH RSUD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Rp451 juta)  menunjukkan pemahaman mendalam tentang kompleksitas dokumen DELH untuk fasilitas kesehatan yang memiliki limbah B3 medis dan limbah cair khusus.

Di sektor pengelolaan sampah: DELH TPA Kawatuna, Kota Palu, Sulawesi Tengah (2021, Rp745 juta) dan DELH TPA Lubuk Binjai, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (2019, Rp598 juta)  dua TPA dengan kondisi lapangan yang kompleks dan memerlukan evaluasi dampak kumulatif dari operasional bertahun-tahun.

Di sektor properti dan komersial: Kajian dan Pengurusan DELH Palu Grand Mall (2023, Rp602 juta) salah satu proyek DELH untuk fasilitas komersial berskala besar. Di sektor perumahan dan infrastruktur publik: DELH dan Pertek Air Limbah Rusunawa Solokan Jeruk, Jawa Barat (2025, Rp255 juta) dan DELH Gerbang Klangon, Kabupaten Kulon Progo, DIY (2021, Rp84 juta).

Di sektor industri dan manufaktur: Pengurusan Persetujuan Teknis dan DELH/DPLH PT TMNN Manufacturing Global, Kabupaten Subang, Jawa Barat (2024, Rp666 juta) penugasan kombinasi DELH/DPLH dengan Pertek yang mencerminkan kompleksitas legalitas lingkungan fasilitas industri aktif. Di sektor energi: DPLH PLN UP3 Subulussalam, Aceh (2019, Rp201 juta); serta Updating DPLH Pertashop Pertamina, DKI Jakarta (2022) dokumen DPLH untuk jaringan outlet energi yang beroperasi masif secara nasional.

Dengan lebih dari 100 tenaga ahli bersertifikat, status sebagai LPJP AMDAL resmi KLHK (No. 0174/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK), dan laboratorium KAN terakreditasi (ISO/IEC 17025:2017) yang menyediakan data pengujian kualitas lingkungan aktual sebagai fondasi kajian DELH/DPLH, Environesia siap mendampingi proses legalisasi dokumen lingkungan Anda dari konsultasi awal hingga terbitnya Persetujuan DELH atau DPLH  apapun sektornya.

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas