Environesia Global Saraya
23 July 2025
Kualitas udara yang buruk dapat menyebabkan berbagai dampak negatif seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga kematian dini. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur kewajiban pemantauan udara untuk menjamin udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
Berikut adalah beberapa peraturan utama yang menjadi dasar hukum pemantauan kualitas udara di Indonesia:
Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 14 hingga 18 mengatur instrumen pengendalian lingkungan, termasuk pemantauan kualitas udara.
Merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Mengatur baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu udara ambien dan emisi udara.
Pasal 215 hingga 226 mengatur teknis pemantauan dan pelaporan.
Menjelaskan metode dan teknis pemantauan emisi udara dari sumber tidak bergerak (seperti cerobong pabrik).
Mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menginstal alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Kualitas udara menjadi salah satu komponen dalam penilaian indeks kualitas lingkungan hidup.
Data pemantauan udara digunakan sebagai indikator kinerja pengelolaan lingkungan daerah.
Pemantauan kualitas udara wajib dilakukan oleh:
Pemerintah daerah dan pusat, melalui stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) atau sensor otomatis.
Pelaku usaha dan industri, khususnya yang kegiatan operasionalnya menghasilkan emisi (pembangkit listrik, pabrik, pertambangan, dan lainnya).
Konsultan lingkungan, yang ditugaskan menyusun dokumen UKL-UPL, AMDAL, dan laporan pelaksanaan RKL-RPL.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum untuk:
Memasang alat pemantau emisi (CEMS) secara permanen jika diwajibkan
Melakukan pemantauan berkala terhadap udara ambien di sekitar wilayah usaha
Melaporkan hasil pemantauan kepada instansi lingkungan hidup melalui SIMPEL atau OSS-RBA
Menyusun dokumen pemantauan sebagai bagian dari kewajiban UKL-UPL atau AMDAL
Berdasarkan PP 22/2021 dan UU 32/2009, pelaku usaha yang tidak melakukan pemantauan atau tidak melaporkan hasilnya dapat dikenai:
Teguran tertulis
Pembekuan atau pencabutan izin usaha
Sanksi administratif, denda, hingga pidana lingkungan (jika terbukti mencemari)
Walaupun tidak diwajibkan secara hukum, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pemantauan kualitas udara melalui:
Mengakses informasi kualitas udara dari aplikasi seperti IQAir, Nafas, atau AirVisual
Melaporkan pencemaran udara secara daring kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) setempat
Ikut serta dalam kegiatan edukasi dan kampanye udara bersih
Pemantauan kualitas udara di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha maupun instansi pemerintah. Melalui pengawasan yang baik, data yang akurat, dan partisipasi masyarakat, kualitas udara di Indonesia diharapkan dapat terus ditingkatkan. Mematuhi aturan hukum terkait pemantauan kualitas udara bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap masa depan lingkungan hidup.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas