Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Aturan Hukum Pemantauan Kualitas Udara di Indonesia

Environesia Global Saraya

23 July 2025

Kualitas udara yang buruk dapat menyebabkan berbagai dampak negatif seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga kematian dini. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur kewajiban pemantauan udara untuk menjamin udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

Dasar Hukum Pemantauan Kualitas Udara di Indonesia

Berikut adalah beberapa peraturan utama yang menjadi dasar hukum pemantauan kualitas udara di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

  • Pasal 14 hingga 18 mengatur instrumen pengendalian lingkungan, termasuk pemantauan kualitas udara.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

  • Mengatur baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu udara ambien dan emisi udara.

  • Pasal 215 hingga 226 mengatur teknis pemantauan dan pelaporan.

3. Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2021 tentang Ukur Beban Pencemar Udara dan Pemantauan Emisi

  • Menjelaskan metode dan teknis pemantauan emisi udara dari sumber tidak bergerak (seperti cerobong pabrik).

  • Mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menginstal alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

4. Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

  • Kualitas udara menjadi salah satu komponen dalam penilaian indeks kualitas lingkungan hidup.

  • Data pemantauan udara digunakan sebagai indikator kinerja pengelolaan lingkungan daerah.

Siapa yang Wajib Melakukan Pemantauan Kualitas Udara?

Pemantauan kualitas udara wajib dilakukan oleh:

  • Pemerintah daerah dan pusat, melalui stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) atau sensor otomatis.

  • Pelaku usaha dan industri, khususnya yang kegiatan operasionalnya menghasilkan emisi (pembangkit listrik, pabrik, pertambangan, dan lainnya).

  • Konsultan lingkungan, yang ditugaskan menyusun dokumen UKL-UPL, AMDAL, dan laporan pelaksanaan RKL-RPL.

Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pemantauan Udara

Pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum untuk:

  • Memasang alat pemantau emisi (CEMS) secara permanen jika diwajibkan

  • Melakukan pemantauan berkala terhadap udara ambien di sekitar wilayah usaha

  • Melaporkan hasil pemantauan kepada instansi lingkungan hidup melalui SIMPEL atau OSS-RBA

  • Menyusun dokumen pemantauan sebagai bagian dari kewajiban UKL-UPL atau AMDAL

Sanksi Jika Tidak Melakukan Pemantauan Udara

Berdasarkan PP 22/2021 dan UU 32/2009, pelaku usaha yang tidak melakukan pemantauan atau tidak melaporkan hasilnya dapat dikenai:

  • Teguran tertulis

  • Pembekuan atau pencabutan izin usaha

  • Sanksi administratif, denda, hingga pidana lingkungan (jika terbukti mencemari)

Peran Masyarakat dalam Pemantauan Kualitas Udara

Walaupun tidak diwajibkan secara hukum, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pemantauan kualitas udara melalui:

  • Mengakses informasi kualitas udara dari aplikasi seperti IQAir, Nafas, atau AirVisual

  • Melaporkan pencemaran udara secara daring kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) setempat

  • Ikut serta dalam kegiatan edukasi dan kampanye udara bersih

Pemantauan kualitas udara di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha maupun instansi pemerintah. Melalui pengawasan yang baik, data yang akurat, dan partisipasi masyarakat, kualitas udara di Indonesia diharapkan dapat terus ditingkatkan. Mematuhi aturan hukum terkait pemantauan kualitas udara bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap masa depan lingkungan hidup.

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas