Environesia Global Saraya
04 August 2025
Pemerintah Indonesia terus mendorong kemudahan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau yang dikenal dengan OSS RBA (Risk Based Approach). Sistem ini menyederhanakan perizinan berusaha dengan mengelompokkan kegiatan berdasarkan tingkat risikonya.
Namun, di balik kemudahan tersebut, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban penting dalam aspek lingkungan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja kewajiban lingkungan dalam OSS RBA, agar bisnis Anda tetap patuh hukum dan berkelanjutan.
OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang berbasis tingkat risiko suatu kegiatan usaha. Sistem ini mulai diberlakukan sejak penerbitan PP No. 5 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
OSS RBA membagi kegiatan usaha ke dalam empat kategori risiko:
Risiko Rendah
Risiko Menengah Rendah
Risiko Menengah Tinggi
Risiko Tinggi
Semakin tinggi risikonya, semakin banyak dokumen dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk aspek lingkungan hidup.
Menjamin kegiatan usaha tidak merusak lingkungan
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan lingkungan
Menjaga izin usaha tetap berlaku dan tidak dicabut
Mendukung bisnis berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Biasanya usaha kecil seperti warung, UMKM rumah tangga, dll.
Kewajiban:
Tidak memerlukan dokumen lingkungan
Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Contoh usaha: Toko kelontong, jasa laundry kecil
Usaha yang memiliki dampak terbatas terhadap lingkungan.
Kewajiban:
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
SPPL disampaikan melalui OSS dan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Contoh usaha: Restoran, gudang kecil, percetakan skala rumah tangga
Usaha yang berpotensi menyebabkan dampak lingkungan lebih besar.
Kewajiban:
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan)
Dokumen ini wajib disusun oleh pelaku usaha dan menjadi prasyarat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB-UMKU).
Contoh usaha: Bengkel mobil besar, pabrik kecil, rumah sakit
Usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Kewajiban:
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Persetujuan Lingkungan dari Menteri KLHK atau Gubernur
Dokumen AMDAL harus disusun oleh tim penyusun berizin dan melalui proses penilaian oleh Komisi Penilai Amdal.
Contoh usaha: Pertambangan, pembangkit listrik, pelabuhan, kawasan industri
Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) harus sudah diperoleh sebelum pelaku usaha mendapatkan izin usaha komersial dan/atau mulai konstruksi. Jika tidak, maka:
OSS tidak akan menerbitkan izin lanjutan
Izin usaha bisa dicabut
Bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana lingkungan
Login ke OSS di oss.go.id
Pilih jenis usaha dan lokasi kegiatan
Sistem akan menentukan tingkat risiko secara otomatis
Unggah dokumen lingkungan sesuai ketentuan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL)
Lanjutkan proses hingga terbit NIB dan izin usaha
Pastikan dokumen lingkungan sesuai format dan ketentuan teknis
Gunakan konsultan lingkungan profesional untuk UKL-UPL atau AMDAL
Selalu update izin jika terjadi perubahan skala, lokasi, atau teknologi
Simpan bukti pelaporan dan pelaksanaan RKL-RPL atau SPPL
Melalui OSS RBA, pemerintah mempermudah proses perizinan, tetapi tanggung jawab terhadap lingkungan tetap menjadi syarat utama.
SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen perusahaan terhadap lingkungan.
Dengan memahami dan memenuhi kewajiban lingkungan sejak awal, usaha Anda akan lebih siap, patuh hukum, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat maupun investor.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas