AMDAL vs UKL-UPL: Apa Bedanya dan Kapan Bisnis Anda Wajib Membuat Keduanya?
Bayangkan sebuah perusahaan yang baru saja mendapatkan izin usaha dari OSS (Online Single Submission) dan hendak memulai pembangunan. Tiba-tiba, pihak Dinas Lingkungan Hidup setempat meminta kelengkapan dokumen lingkungan. Pertanyaan langsung muncul: dokumen apa yang harus kami siapkan? AMDAL atau UKL-UPL? Apa bedanya? Dan apakah kami benar-benar wajib membuatnya?
Pertanyaan seperti ini lebih sering muncul dari yang kita kiradan bukan hanya dari perusahaan kecil. Tidak sedikit pelaku usaha menengah ke atas yang baru menyadari kewajiban dokumen lingkungan saat proses perizinan sudah berjalan, atau bahkan setelah kegiatan konstruksi dimulai. Padahal, ketidakpatuhan terhadap kewajiban dokumen lingkungan bisa berujung pada sanksi administratif, penghentian operasional, hingga pidana.
Artikel ini membahas secara tuntas perbedaan AMDAL dan UKL-UPL, bagaimana cara menentukan kewajiban mana yang berlaku untuk usaha Anda, apa yang berubah setelah berlakunya UU Cipta Kerja, serta risiko hukum yang mengancam jika kewajiban ini diabaikan.
Memahami Kerangka Besar: Dokumen Lingkungan dalam Hukum Indonesia
Sebelum masuk ke perbedaan teknis, ada baiknya kita pahami dulu kerangka hukumnya.
Di Indonesia, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan diwajibkan untuk memiliki
dokumen lingkungan sebagai bagian dari
Persetujuan Lingkungansebuah keputusan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa kegiatan usaha tersebut layak secara lingkungan dan diizinkan untuk beroperasi.
Landasan hukum utamanya adalah:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupyang meletakkan fondasi kewajiban dokumen lingkungan bagi setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjayang mereformasi sistem perizinan berusaha secara menyeluruh, termasuk mengintegrasikan dokumen lingkungan ke dalam sistem OSS
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupsebagai aturan turunan yang menggantikan PP 27/2012 dan mengatur teknis persetujuan lingkungan
- PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPLsebagai acuan utama untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan
Berdasarkan kerangka ini, dokumen lingkungan di Indonesia terbagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan tingkat signifikansi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan:
| Tingkat Dampak |
Jenis Dokumen |
Keterangan |
| Dampak penting dan signifikan |
AMDAL |
Wajib bagi usaha/kegiatan berskala besar atau berisiko tinggi |
| Dampak tidak penting/tidak signifikan |
UKL-UPL |
Untuk usaha/kegiatan berskala menengah |
| Tidak berdampak penting |
SPPL |
Untuk usaha/kegiatan berskala kecil |
Apa Itu AMDAL?
AMDALsingkatan dari
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidupadalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Secara sederhana: AMDAL adalah studi mendalam yang mengevaluasi apakah sebuah proyek atau kegiatan usaha layak dilaksanakan dari perspektif lingkungan, dan jika ya, apa saja langkah pengelolaan dan pemantauan yang wajib dilakukan untuk meminimalkan dampaknya.
Produk dari proses AMDAL adalah sebuah
paket dokumen yang terdiri dari:
- Dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup)berisi identifikasi dan evaluasi dampak penting yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan
- Dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)berisi rencana aksi untuk mengelola dampak yang telah diidentifikasi
- Dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)berisi rencana pemantauan berkala untuk memverifikasi efektivitas pengelolaan lingkungan
Ketiga dokumen ini biasanya disatukan dan disebut sebagai
ANDAL-RKL-RPL. Setelah dinilai dan disetujui oleh instansi yang berwenang, pemerintah akan menerbitkan
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan.
Siapa yang Berwenang Menilai AMDAL?
Berdasarkan PP 22/2021, penilaian kelayakan AMDAL dilakukan oleh
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota tergantung pada skala dan lokasi kegiatan:
- KLHK (Kementerian LHK)untuk kegiatan yang berdampak lintas provinsi, lintas negara, atau kegiatan di kawasan khusus (misalnya di wilayah laut nasional atau proyek strategis nasional)
- Gubernur / DLHP Provinsiuntuk kegiatan yang berdampak lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi
- Bupati/Walikota / DLHK Kabupaten/Kotauntuk kegiatan yang dampaknya berada dalam satu kabupaten/kota
Apa Itu UKL-UPL?
UKL-UPLsingkatan dari
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidupadalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Jika AMDAL adalah "analisis dampak penting" yang bersifat prediktif dan komprehensif, maka UKL-UPL lebih bersifat
rencana pengelolaan dan pemantauandokumen yang memuat upaya-upaya apa yang akan dilakukan pemrakarsa untuk mencegah dan menangani dampak lingkungan dari kegiatannya.
Karena dampak yang ditimbulkan dinilai tidak signifikan, proses penyusunan UKL-UPL lebih ringkas dibandingkan AMDAL: tidak memerlukan kajian dampak yang mendalam, tidak melalui proses penilaian oleh tim uji kelayakan, dan biasanya dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.
Setelah diverifikasi dan disetujui oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang, pemerintah menerbitkan
Persetujuan UKL-UPLyang juga menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan dan menjadi prasyarat bagi penerbitan perizinan berusaha lainnya.
Ada Satu Tingkatan Lagi: SPPL
Selain AMDAL dan UKL-UPL, ada satu kategori dokumen lingkungan yang sering luput dari perhatian:
SPPL (
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
SPPL diperuntukkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang
tidak termasuk dalam daftar wajib AMDAL maupun UKL-UPLumumnya usaha berskala mikro dan kecil dengan dampak minimal. Berbeda dengan AMDAL dan UKL-UPL yang merupakan dokumen teknis yang disusun secara formal, SPPL lebih bersifat pernyataan kesanggupan dari pemrakarsa bahwa mereka akan mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatannya.
Perbedaan Utama AMDAL dan UKL-UPL
Berikut perbandingan komprehensif antara AMDAL dan UKL-UPL:
| Aspek |
AMDAL |
UKL-UPL |
| Definisi |
Analisis mendalam dampak penting terhadap lingkungan |
Rencana pengelolaan dan pemantauan untuk dampak tidak penting |
| Skala kegiatan |
Besar, berisiko tinggi, atau berdampak luas |
Menengah, berdampak terbatas |
| Dokumen yang dihasilkan |
ANDAL + RKL + RPL |
Dokumen UKL-UPL (lebih ringkas) |
| Proses penilaian |
Dinilai oleh Tim Uji Kelayakan yang dibentuk pemerintah |
Diverifikasi oleh instansi LH yang berwenang |
| Hasil akhir |
SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) |
Persetujuan UKL-UPL |
| Waktu penyusunan |
Lebih lama (umumnya 3–12 bulan) |
Lebih cepat (umumnya 1–3 bulan) |
| Biaya |
Lebih tinggi |
Lebih rendah |
| Melibatkan konsultasi publik? |
Ya, wajib |
Tidak wajib, namun dapat dilakukan |
| Dasar hukum |
PP 22/2021, PermenLHK 4/2021 |
PP 22/2021, PermenLHK 4/2021 |
Bagaimana Cara Menentukan Apakah Bisnis Anda Wajib AMDAL atau UKL-UPL?
Inilah pertanyaan paling praktis yang biasanya ingin dijawab oleh pelaku usaha. Jawabannya ada di
Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Regulasi ini memuat
lampiran daftar lengkap jenis usaha dan kegiatan beserta ambang batas skala/ukurannya. Untuk setiap jenis usaha, ditetapkan besaran tertentu (luas lahan, kapasitas produksi, daya listrik, panjang jalan, dan sebagainya) yang menjadi pemisah antara kewajiban AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Beberapa contoh dari berbagai sektor untuk memberi gambaran:
| Jenis Kegiatan |
Skala → Wajib AMDAL |
Skala → Wajib UKL-UPL |
| Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) |
Kapasitas ≥ 50 MW |
Kapasitas < 50 MW |
| Pembangkit Listrik (PLTU/PLTGU) |
Kapasitas ≥ 100 MW |
Kapasitas < 100 MW |
| Perkebunan (kelapa sawit, karet, dll.) |
Luas ≥ 3.000 ha |
Luas 100–3.000 ha |
| Industri petrokimia/kimia |
Semua skala |
— |
| Pembangunan jalan tol |
Panjang ≥ 5 km |
Panjang < 5 km |
| Rumah sakit |
Tempat tidur ≥ 200 |
Tempat tidur < 200 |
| Kawasan industri |
Luas ≥ 50 ha |
Luas < 50 ha |
| Pelabuhan |
Dermaga ≥ 200 m |
Dermaga < 200 m |
Catatan: angka-angka di atas merupakan ilustrasi dari PermenLHK 4/2021. Selalu merujuk ke lampiran resmi regulasi terbaru untuk skala yang akurat sesuai jenis kegiatan spesifik Anda.
Secara umum, ada
tiga faktor utama yang menentukan apakah sebuah kegiatan diwajibkan AMDAL:
- Skala dan besaran kegiatanapakah kapasitas, luas, atau volume kegiatan melampaui ambang batas yang ditetapkan PermenLHK 4/2021
- Lokasi kegiatanapakah kegiatan berada di atau berdekatan dengan kawasan sensitif seperti kawasan lindung, taman nasional, sempadan sungai, atau kawasan resapan air
- Sifat dampak yang ditimbulkanapakah dampaknya bersifat berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible), cakupannya luas atau terbatas, dan apakah melibatkan risiko terhadap keselamatan publik
Jika ragu, pelaku usaha dapat melakukan
penapisan (
screening) dengan berkonsultasi kepada instansi lingkungan hidup setempat atau konsultan lingkungan yang berpengalaman.
Perubahan Penting Pasca UU Cipta Kerja: Dari "Izin Lingkungan" ke "Persetujuan Lingkungan"
Salah satu perubahan paling signifikan yang dibawa oleh
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta PP 22/2021 sebagai turunannya) adalah perubahan terminologi dan substansi dari
"Izin Lingkungan" menjadi
"Persetujuan Lingkungan".
Ini bukan sekadar pergantian nama. Ada beberapa perbedaan mendasar:
1. Persetujuan Lingkungan Terintegrasi dengan Perizinan Berusaha via OSS
Di bawah sistem lama, "Izin Lingkungan" adalah izin tersendiri yang berdiri secara independen. Di bawah PP 22/2021,
Persetujuan Lingkungan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di bawah BKPM/KLHK. Ini berarti proses pengurusan dokumen lingkungan kini terhubung langsung dengan sistem perizinan berusaha nasional.
2. AMDAL Tidak Lagi Wajib Mendapat "Izin"
Sebelumnya, pemrakarsa perlu mendapatkan "Izin Lingkungan" dari pemerintah setelah AMDAL disetujui. Kini, dokumen AMDAL yang telah mendapat
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) langsung menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan, yang kemudian menjadi prasyarat bagi Perizinan Berusaha.
3. Komisi Penilai AMDAL Berganti Menjadi Tim Uji Kelayakan
Lembaga yang sebelumnya disebut
Komisi Penilai AMDAL kini berganti nama dan fungsi menjadi
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidupkomposisi, mekanisme kerja, dan kewenangannya juga mengalami penyesuaian sesuai PP 22/2021.
4. Penguatan Peran Konsultasi Publik
PP 22/2021 mempertegas kewajiban
konsultasi publik dalam proses penyusunan AMDAL. Pemrakarsa wajib melibatkan masyarakat yang berpotensi terkena dampak sebelum dokumen ANDAL disusun, dan masukan dari konsultasi publik harus tercermin dalam dokumen AMDAL.
Proses Penyusunan AMDAL: Dari Awal Hingga Terbit Persetujuan Lingkungan
Bagi banyak pemrakarsa, proses penyusunan AMDAL terasa rumit dan panjang. Berikut gambaran tahapannya secara garis besar:
1. Penapisan (Screening)Menentukan apakah kegiatan wajib AMDAL atau cukup UKL-UPL berdasarkan PermenLHK 4/2021.
2. Pengumuman dan Konsultasi PublikPemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatan kepada masyarakat dan melaksanakan konsultasi publik untuk menampung aspirasi dan kekhawatiran warga terdampak. Hasilnya menjadi masukan dalam penyusunan dokumen.
3. Penyusunan Dokumen KA-ANDAL (
Kerangka Acuan ANDAL)Dokumen ini memuat ruang lingkup kajian dampak yang akan dilakukan. KA-ANDAL harus disepakati terlebih dahulu oleh Tim Uji Kelayakan sebelum penyusunan ANDAL dimulai.
4. Penyusunan Dokumen ANDAL-RKL-RPLTahap inti dari proses AMDAL. Tim tenaga ahli melakukan studi lapangan, pengujian laboratorium, dan analisis teknis untuk mengevaluasi dampak penting dari kegiatan yang direncanakan, sekaligus merancang langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
5. Penilaian oleh Tim Uji KelayakanDokumen ANDAL-RKL-RPL diajukan ke instansi berwenang untuk dinilai oleh Tim Uji Kelayakan. Proses ini melibatkan serangkaian rapat penilaian dan bisa memerlukan perbaikan atau tambahan data.
6. Penerbitan SK Kelayakan / KKLHJika dinyatakan layak, pemerintah menerbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH).
7. Penerbitan Persetujuan LingkunganKKLH menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan melalui sistem OSS, yang kemudian menjadi prasyarat bagi Perizinan Berusaha.
Proses Penyusunan UKL-UPL: Lebih Ringkas, Tetapi Tetap Formal
Meskipun lebih sederhana dari AMDAL, penyusunan UKL-UPL tetap merupakan proses formal yang tidak bisa asal-asalan. Tahapannya meliputi:
1. Penentuan KewajibanMemastikan berdasarkan PermenLHK 4/2021 bahwa kegiatan masuk dalam kategori wajib UKL-UPL (bukan AMDAL atau SPPL).
2. Penyusunan Formulir UKL-UPLPemrakarsa atau konsultan lingkungan menyusun dokumen UKL-UPL yang memuat: identitas pemrakarsa, deskripsi kegiatan, kondisi lingkungan sekitar, dampak yang mungkin timbul, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
3. Pemeriksaan oleh Instansi LHDokumen diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau KLHK sesuai kewenangan, untuk diperiksa kelengkapan dan substansinya.
4. Penerbitan Persetujuan UKL-UPLSetelah dinyatakan lengkap dan memadai, instansi berwenang menerbitkan Persetujuan UKL-UPL yang menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan.
5. Kewajiban Pelaporan BerkalaSetelah beroperasi, pemrakarsa wajib melaksanakan UKL-UPL sesuai yang direncanakan dan melaporkan pelaksanaannya secara periodik (umumnya setiap 6 bulan sekali) kepada instansi yang menerbitkan persetujuan.
Kewajiban yang Terus Berlanjut: Laporan RKL-RPL dan UKL-UPL Semester
Penting untuk dipahami bahwa kewajiban lingkungan tidak berakhir saat Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Ini baru permulaan.
Berdasarkan PP 22/2021, pemrakarsa yang telah memiliki AMDAL wajib
melaksanakan RKL-RPL dan
melaporkan pelaksanaannya secara berkalaumumnya setiap semesterkepada instansi penerbit persetujuan. Begitu pula pemrakarsa UKL-UPL yang wajib melaporkan pelaksanaan UKL-UPL-nya secara periodik.
Laporan ini memuat antara lain:
- Hasil pemantauan kualitas lingkungan (udara ambien, air, kebisingan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam dokumen lingkungan
- Bukti pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan
- Evaluasi kesesuaian kondisi lingkungan aktual dengan rencana yang telah ditetapkan
Pengujian sampel untuk laporan ini harus dilakukan oleh
laboratorium lingkungan yang teregistrasi dan terakreditasi sesuai persyaratan yang ditetapkan KLHK.
Sanksi Hukum jika Tidak Memiliki Dokumen Lingkungan
Mengabaikan kewajiban dokumen lingkungan bukan sekadar masalah administrasiini adalah pelanggaran hukum yang membawa konsekuensi serius. UU No. 32 Tahun 2009 dan PP 22/2021 menetapkan beberapa jenis sanksi:
Sanksi Administratif
Instansi lingkungan hidup berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Paksaan pemerintahtermasuk penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha
- Pembekuan Perizinan Berusaha
- Pencabutan Perizinan Berusaha
Sanksi Pidana
Pasal 109 UU 32/2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
wajib memiliki AMDAL tetapi tidak memilikinya dapat dipidana dengan:
- Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar
Bagi badan hukum (perusahaan), pidana denda dapat diperberat menjadi
1/3 dari ancaman pidana maksimum yang berlaku.
Dampak pada Reputasi dan Operasional
Di luar sanksi formal, ketidakpatuhan dokumen lingkungan semakin sering menjadi pemicu gugatan dari masyarakat terdampak, sorotan media, atau hambatan dalam proses pengadaan dan kemitraan bisnisterutama dengan BUMN dan perusahaan multinasional yang menerapkan
Environmental, Social, and Governance (ESG) secara ketat dalam seleksi mitra mereka.
Tips Praktis untuk Pelaku Usaha
Memenuhi kewajiban dokumen lingkungan tidak harus menjadi pengalaman yang menegangkan. Berikut beberapa langkah yang dapat membantu proses berjalan lebih lancar:
- Identifikasi kewajiban sedini mungkin. Idealnya, kajian kewajiban dokumen lingkungan dilakukan sebelum keputusan investasi final dan jauh sebelum dimulainya konstruksi. Semakin awal diketahui, semakin besar ruang untuk perencanaan.
- Gunakan PermenLHK No. 4 Tahun 2021 sebagai acuan pertama. Cek daftar jenis kegiatan dan skala yang ada di lampiran regulasi ini untuk menentukan jenis dokumen yang wajib dibuat.
- Perhatikan lokasi kegiatan, tidak hanya skalanya. Kegiatan yang secara skala masuk kategori UKL-UPL bisa berubah menjadi wajib AMDAL jika berlokasi di atau berdekatan dengan kawasan lindung, sempadan sungai, atau kawasan yang secara regulasi bersifat sensitif.
- Integrasikan proses perizinan lingkungan dengan OSS. Sejak berlakunya PP 22/2021, Persetujuan Lingkungan sudah terhubung dengan sistem OSS. Pastikan tim perizinan Anda memahami alur integrasi ini untuk menghindari hambatan teknis.
- Libatkan konsultan lingkungan yang berpengalaman dan bersertifikat. Penyusunan AMDAL secara khusus mensyaratkan keterlibatan Tenaga Ahli Penyusun AMDAL yang bersertifikat dari KLHK. Memilih konsultan yang memahami regulasi terkini dan memiliki rekam jejak proyek serupa dapat menghemat waktu dan biaya secara signifikan.
- Jangan anggap kewajiban selesai saat persetujuan terbit. Dokumen lingkungan adalah awal dari kewajiban jangka panjangpelaksanaan dan pelaporan RKL-RPL atau UKL-UPL secara berkala adalah bagian yang tak terpisahkan dan berimplikasi hukum yang sama seriusnya.
Sejak 2016, Environesia Consulting telah menangani lebih dari
1.000 proyek dokumen lingkungan di seluruh Indonesiamulai dari penyusunan AMDAL untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA Dolom, 2×6.000 kW, Sulawesi Tengah), AMDAL kawasan terpadu (Kawasan Keramasan, Palembang), AMDAL fasilitas kesehatan (Addendum AMDAL RSUP Surakarta), hingga ratusan dokumen UKL-UPL untuk berbagai proyek infrastruktur ketenagalistrikan PLN di seluruh nusantaratermasuk PLTMG Sekupang 50 MW (Batam), PLTMG Sumbawa 3 (50 MW), PLTMG Lombok 2 (2×50 MW), PLTS IKN (Kalimantan Timur), serta jasa monitoring RKL-RPL/UKL-UPL di puluhan unit pembangkit dan transmisi.
Sebagai
Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan AMDAL (LPJP) resmi dari KLHK (Nomor: 0174/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK), Environesia memiliki kewenangan resmi untuk menyusun AMDAL di semua sektor. Penyusunan dokumen lingkungan di Environesia didukung oleh lebih dari
100 tenaga ahli bersertifikat yang memahami regulasi PP 22/2021, PermenLHK 4/2021, dan PermenLHK 18/2021 secara mendalammulai dari tahap penapisan dan konsultasi publik, hingga penyusunan ANDAL-RKL-RPL, pendampingan sidang uji kelayakan, dan pelaporan berkala pasca-operasional.
Seluruh kebutuhan pengujian sampel lingkungan (kualitas udara, air, kebisingan, tanah, dan parameter lainnya) yang menjadi bagian dari dokumen lingkungan maupun laporan RKL-RPL/UKL-UPL dilayani oleh
laboratorium Environesia yang terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025:2017, LP-1342-IDN)sehingga seluruh proses, dari penyusunan hingga pelaporan, dapat ditangani dalam satu atap.
Jika perusahaan Anda sedang merencanakan proyek baru, membutuhkan pendampingan penyusunan AMDAL atau UKL-UPL, atau ingin memastikan bahwa kewajiban pelaporan RKL-RPL/UKL-UPL Anda sudah terpenuhi sesuai regulasi terbaru, tim Environesia siap membantu dari tahap konsultasi awal hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan.