Environesia Global Saraya
23 July 2026
"Hari ini sekitar 90 persen permukaan Jakarta sudah tertutup beton dan aspal. Air hujan tidak lagi punya ruang untuk meresap, sehingga banjir menjadi sesuatu yang dinormalisasi." Pernyataan ini disampaikan Muhammad Aminullah, Pengkampanye WALHI Jakarta, dalam diskusi lintas daerah yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada awal Februari 2026. Diskusi ini melibatkan WALHI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, dan menghasilkan satu kesimpulan yang menohok: bencana ekologis di Pulau Jawa tidak lagi bisa dipahami sebagai peristiwa alam semata, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan pembangunan dan tata ruang yang mengabaikan batas daya dukung lingkungan.
Sepanjang Januari hingga awal Februari 2026 saja, Jawa Barat mencatat 84 kejadian bencana di 362 kecamatan, menelan 80 korban jiwa. Jakarta sendiri dilanda hujan deras yang merendam berbagai titik kota, disertai peringatan banjir rob di kawasan pesisir. Pola ini bukan kejadian tahunan yang kebetulan berulang ini adalah gejala sistemis dari keputusan tata ruang yang terus-menerus mengorbankan ruang ekologis demi pembangunan berskala besar.
Ketika Ruang Resapan Air Habis, Banjir Menjadi Default
Fungsi paling mendasar dari permukaan tanah alami baik berupa vegetasi, lahan terbuka, maupun badan air adalah menyerap air hujan sebelum ia berubah menjadi limpasan permukaan (run-off). Ketika 90 persen permukaan sebuah kota tertutup material kedap air seperti beton dan aspal, fungsi penyerapan itu praktis hilang. Air hujan yang seharusnya meresap ke dalam tanah kini seluruhnya mengalir di permukaan, membebani sistem drainase yang sejak awal tidak dirancang untuk menampung volume air sebesar itu.
WALHI mencatat pola serupa terjadi di wilayah tangkapan air bagi daerah aliran sungai (DAS) besar yang menopang Jakarta dan sekitarnya, seperti Ciliwung, Citarum, dan Cisadane. Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus, mengungkapkan bahwa lebih dari 2.300 hektare lahan di wilayah sungai telah beralih fungsi dalam kurun 2017 hingga 2023 sebuah angka yang menggambarkan betapa masifnya konversi ruang ekologis hulu menjadi kawasan terbangun dalam waktu relatif singkat.
Yang membuat pola ini semakin mengkhawatirkan adalah siapa yang menanggung dampaknya. WALHI Jakarta menyoroti bahwa warga kampung kota yang tinggal di kawasan padat dengan infrastruktur drainase seadanya kerap menjadi pihak yang paling sering terdampak banjir, sementara pengembang skala besar yang turut berkontribusi terhadap hilangnya ruang resapan air terus mendapatkan ruang untuk melanjutkan pembangunan.
Akar Masalahnya: Tata Ruang yang Tidak Berbasis Daya Dukung Lingkungan
Persoalan banjir Jakarta dan kota-kota besar di Pulau Jawa pada dasarnya bukan sekadar persoalan curah hujan ekstrem atau drainase yang kurang memadai. Akar masalahnya jauh lebih struktural: dokumen tata ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disusun tanpa mempertimbangkan secara serius daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayahnya.
Daya dukung lingkungan hidup pada dasarnya adalah kemampuan suatu wilayah untuk menopang aktivitas manusia dan pembangunan tanpa merusak keseimbangan ekologisnya sendiri. Daya tampung adalah kapasitas lingkungan untuk menyerap dan mengelola beban pencemaran serta perubahan tata guna lahan yang terjadi di atasnya. Ketika kedua batas ini dilampaui misalnya melalui alih fungsi ruang resapan air secara masif menjadi kawasan terbangun konsekuensinya tidak muncul seketika, tetapi terakumulasi dan pada titik tertentu meledak menjadi bencana yang berulang setiap tahun.
WALHI Yogyakarta bahkan menyebut kondisi ini sebagai "kebangkrutan ekologis" daya dukung dan daya tampung lingkungan Pulau Jawa, yang diperparah oleh persoalan penataan Sungai Ciliwung sebagai DAS terbesar Jakarta mulai dari proyek betonisasi bantaran sungai hingga privatisasi ruang kosong oleh sejumlah korporasi besar yang seharusnya berfungsi sebagai ruang resapan air publik.
Mengapa KLHS Menjadi Instrumen Kunci yang Sering Terlewat
Di sinilah letak pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) instrumen yang secara hukum wajib dilaksanakan sebelum dokumen tata ruang seperti RTRW dan RDTR ditetapkan. Berbeda dengan AMDAL yang menilai dampak lingkungan dari satu proyek spesifik, KLHS bekerja di level kebijakan: menilai apakah keseluruhan arah pembangunan suatu wilayah untuk 20-30 tahun ke depan masih berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya.
Idealnya, KLHS berfungsi sebagai filter di hulu proses perencanaan mencegah RTRW yang membuka ruang resapan air secara berlebihan sebelum dokumen tersebut disahkan, bukan mengevaluasi kerusakannya setelah bencana terjadi berulang kali. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit KLHS yang disusun sebagai formalitas administratif untuk melengkapi syarat pengesahan RTRW, tanpa benar-benar memengaruhi substansi rencana tata ruang yang akhirnya ditetapkan.
Kondisi Jakarta hari ini dengan 90 persen permukaan tertutup beton dan aspal adalah bukti nyata dari akumulasi keputusan tata ruang yang, disengaja atau tidak, mengabaikan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan selama puluhan tahun. Persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan memperbaiki sistem drainase atau membangun lebih banyak kanal karena akar masalahnya ada di level kebijakan tata ruang, bukan sekadar infrastruktur teknis.
Apa yang Perlu Dilakukan ke Depan?
Layanan Environesia (Mitra Kajian Daya Dukung Lingkungan dan KLHS untuk Perencanaan Tata Ruang)
Mencegah bencana ekologis yang terus berulang membutuhkan intervensi di level perencanaan, bukan hanya penanganan pascabencana. Environesia Consulting memiliki rekam jejak dalam menyusun instrumen kajian lingkungan strategis yang menjadi dasar perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Portofolio Environesia mencakup penyusunan KLHS RPJPD Kota Surakarta (2023, senilai Rp424,8 juta) dan KLHS RPJMD Kabupaten Seram Bagian Timur (2017) menunjukkan pengalaman menyusun kajian strategis lintas skala pemerintahan, dari kota hingga kabupaten. Yang paling prestisius, Environesia dipercaya menyusun KLHS untuk Masterplan Ibu Kota Nusantara (IKN) atas penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2021, senilai Rp256,1 juta) proyek strategis nasional yang menuntut kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan standar tertinggi.
Selain KLHS, Environesia juga berpengalaman menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Toli-Toli (2021) serta penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) DKI Jakarta (2021) dua instrumen yang saling melengkapi dalam memantau dan merencanakan pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Kombinasi kapabilitas ini menjadikan Environesia mitra yang relevan bagi pemerintah daerah yang ingin memastikan RTRW, RDTR, RPJPD, maupun RPJMD mereka benar-benar berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup bukan sekadar dokumen formalitas yang rentan melahirkan bencana ekologis di kemudian hari.
Bagi pemerintah daerah maupun lembaga yang tengah menyusun atau merevisi dokumen tata ruang dan perencanaan pembangunan, tim Environesia siap membantu memastikan kajian daya dukung lingkungan tersusun secara substantif, bukan formalitas semata.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas