Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

7 Kesalahan Umum dalam Pengelolaan Limbah Industri

Environesia Global Saraya

01 August 2025

Pengelolaan limbah industri merupakan bagian penting dari operasional perusahaan yang berkelanjutan dan patuh hukum. Sayangnya, masih banyak pelaku industri yang melakukan kesalahan—baik karena kurangnya pemahaman, keterbatasan sumber daya, maupun kelalaian.

Artikel ini akan membahas 7 kesalahan umum dalam pengelolaan limbah industri yang sering terjadi, serta dampak dan cara menghindarinya.

1. Tidak Memilah Jenis Limbah Sesuai Kategori

Salah satu kesalahan paling mendasar adalah tidak membedakan antara:

  • Limbah organik

  • Limbah anorganik

  • Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Dampak:
Pencampuran limbah B3 dengan limbah non-B3 bisa menyebabkan reaksi kimia berbahaya, serta pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan.

Solusi:
Terapkan sistem identifikasi dan pemilahan limbah sejak dari sumbernya.

2. Tidak Melakukan Pengelolaan Sesuai Izin Lingkungan

Banyak perusahaan belum memiliki atau tidak menjalankan pengelolaan limbah sesuai dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang disetujui.

Dampak:
Dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana.

Solusi:
Pastikan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui oleh otoritas.

3. Penyimpanan Limbah Tidak Sesuai Standar

Limbah, khususnya limbah B3, harus disimpan di fasilitas yang memenuhi standar: kedap bocor, memiliki label, dan tidak mencemari lingkungan sekitar.

Dampak:
Risiko pencemaran tanah, kebakaran, ledakan, dan bahaya bagi pekerja.

Solusi:
Gunakan TPS B3 (Tempat Penyimpanan Sementara) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021.

4. Dokumentasi dan Pelaporan Tidak Lengkap

Banyak industri yang tidak melakukan pencatatan limbah secara rinci, atau tidak melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara berkala.

Dampak:
Kesulitan audit, kehilangan peluang PROPER, potensi sanksi hukum.

Solusi:
Gunakan aplikasi pelaporan limbah online seperti SIMPel B3 untuk memastikan pelaporan akurat dan real-time.

5. Pengangkutan dan Pengolahan oleh Pihak Tidak Berizin

Menggunakan jasa pengangkut atau pengolah limbah tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius.

Dampak:
Perusahaan tetap bertanggung jawab jika limbah tersebut dibuang secara ilegal (misalnya ke sungai atau lahan kosong).

Solusi:
Pastikan hanya menggunakan pengangkut dan pengelola limbah B3 yang memiliki izin resmi dari KLHK.

6. Mengabaikan Pelatihan Karyawan Terkait Limbah

Karyawan yang tidak paham bahaya limbah dan cara penanganannya bisa menjadi sumber kecelakaan atau pencemaran.

Dampak:
Risiko tinggi terhadap keselamatan kerja dan pencemaran lingkungan.

Solusi:
Lakukan pelatihan rutin tentang manajemen limbah industri dan K3 lingkungan.

7. Menganggap Pengelolaan Limbah sebagai Beban Biaya

Beberapa perusahaan melihat pengelolaan limbah hanya sebagai pengeluaran, bukan investasi.

Dampak:
Memicu pengelolaan asal-asalan dan risiko hukum jangka panjang.

Solusi:
Ubah sudut pandang: pengelolaan limbah yang baik = perlindungan reputasi, kelancaran izin usaha, dan efisiensi operasional.

Menghindari 7 kesalahan umum dalam pengelolaan limbah industri di atas bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari strategi bisnis berkelanjutan.

Dengan sistem pemilahan yang benar, penyimpanan sesuai standar, dokumentasi yang rapi, serta kerja sama dengan mitra berizin, perusahaan Anda tidak hanya menghindari sanksi—tetapi juga ikut menjaga lingkungan dan memperkuat reputasi di mata publik dan investor.

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas